Buruh Dikejar Target, Petani Dibayangi Utang: Setumpuk Persoalan Di Balik Produksi Perkebunan Sawit PT HIP
BUOL, SULAWESI TENGAH — Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK)
menerima sejumlah aduan mengenai kondisi kerja buruh di PT Hardaya Inti
Plantation (PT HIP), Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aduan tersebut mencakup
target produksi yang tinggi, upah yang dinilai tidak sebanding dengan beban
kerja, ketidakjelasan status hubungan kerja, persoalan pembayaran hak normatif,
penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga kebebasan berserikat.
Selain persoalan
ketenagakerjaan, PROSPEK juga menerima pengaduan dari petani peserta program
inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan yang
dinilai perlu diperiksa. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan
adanya kerentanan ekonomi yang saling berkaitan antara kehidupan buruh dan
petani di sekitar perkebunan.
Berdasarkan keterangan yang
diterima, sejumlah buruh menghadapi target kerja yang berat dengan upah yang
relatif stagnan. Mereka juga mengadukan praktik yang dikenal sebagai buruh
tempel, potongan upah yang dipersoalkan, pembelian APD melalui skema utang,
serta pembayaran hak pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan
tertunda atau dilakukan secara bertahap.
PROSPEK menilai seluruh
pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan
transparan. Perusahaan maupun pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak
pekerja sekaligus memberikan perlindungan kepada buruh dan petani yang
menyampaikan pengaduan.
Target Produksi Tinggi, Upah Dinilai Belum Layak
Salah satu persoalan utama yang
diadukan buruh PT HIP adalah tingginya target produksi yang harus dipenuhi
setiap hari. Di bagian panen, buruh dilaporkan diwajibkan mencapai target satu
ton tandan buah segar (TBS) per hari dengan upah Rp162.000. Apabila target
tidak tercapai, sisa pekerjaan disebut dibawa ke hari berikutnya sehingga beban
kerja berpotensi menumpuk.
Target tersebut juga berkaitan
dengan penetapan Berat Janjang Rata-rata (BJR) sebesar 13 kilogram per janjang.
Dengan perhitungan itu, buruh harus memotong sekitar 77 janjang untuk mencapai
satu ton TBS dalam sehari. Beban tersebut dinilai semakin berat ketika pekerja
menghadapi kondisi lahan yang sulit atau persebaran buah yang tidak merata.
Tekanan produksi juga
dilaporkan dialami buruh di bagian perawatan kebun. Buruh penyemprot, pembersih
teras tangga, dan pemupuk menghadapi target harian dengan upah berkisar
Rp108.000 hingga Rp127.000. Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, buruh
penyemprot ditargetkan menghabiskan 20 tangki per hari dengan upah Rp127.000.
Pekerjaan ini dilaporkan sebagian besar dilakukan oleh buruh perempuan.
Sementara itu, buruh pembersih
teras tangga ditargetkan membersihkan 54 meter per hari dengan sistem upah
Rp2.000 per meter. Dengan target tersebut, pendapatan yang diperoleh mencapai
Rp108.000 per hari. Adapun buruh pemupukan diwajibkan menebar 32 until pupuk,
masing-masing seberat 16 kilogram, atau total 512 kilogram per hari dengan upah
Rp127.000.
PROSPEK juga menerima laporan
mengenai jam kerja yang panjang dan tekanan produksi yang meningkat, terutama
di bagian panen dan perawatan. Sejumlah pekerja menyebut pekerjaan dapat
berlangsung melampaui jam kerja normal tanpa kompensasi lembur yang dinilai
layak.
Target yang tinggi dilaporkan
menyulitkan pekerja berusia lanjut atau mereka yang memiliki keterbatasan
fisik. Dalam sejumlah kasus, pekerja disebut terpaksa melibatkan anggota
keluarga untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tanpa tambahan upah yang
berarti.
Atas kondisi tersebut, PROSPEK
meminta agar sistem target, pengaturan waktu kerja, pembayaran upah, dan
kompensasi lembur diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan
ketenagakerjaan.
Buruh Tempel dan Kerentanan Petani Inti-Plasma
Persoalan lain yang menjadi
perhatian PROSPEK adalah keberadaan buruh tempel, yakni pekerja yang membantu
pekerjaan perkebunan, terutama panen, tetapi dilaporkan tidak memperoleh
kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan yang memadai. Dalam kegiatan
produksi, buruh tempel disebut berperan sebagai tenaga bantu atau helper panen. Namun,
berdasarkan pengaduan yang diterima, keberadaan mereka lebih banyak berkaitan
dengan hasil pekerjaan daripada kepastian status kerja dan pemenuhan hak-hak
sebagai pekerja.
Buruh tempel dilaporkan
menghadapi ketidakpastian kontrak, keterbatasan jaminan sosial, upah rendah,
serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum memadai.
Sebagian besar buruh tempel juga disebut merupakan perempuan yang bekerja untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah ketidakpastian pekerjaan.
PROSPEK menilai persoalan
tersebut perlu diperiksa dengan memastikan bentuk hubungan kerja yang
sebenarnya, mekanisme pembayaran upah, serta pemenuhan hak dan perlindungan
pekerja. Apabila hubungan kerja memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, hak-hak pekerja harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, persoalan buruh
tempel juga berkaitan dengan kondisi petani peserta program inti-plasma.
Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, sebagian buruh tempel berasal
dari kalangan petani yang lahannya dikelola perusahaan. Para petani tersebut
mengadukan pembagian hasil yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi secara
adil. Mereka juga mempersoalkan skema utang yang diduga membuat petani tetap
bergantung pada perusahaan dalam pengelolaan lahan. PROSPEK menilai persoalan
tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perjanjian, catatan
utang, perhitungan pembagian hasil, serta keterangan para petani yang
bersangkutan.
Ketika pendapatan dari
pengelolaan lahan tidak mencukupi atau beban utang semakin berat, sebagian
petani dilaporkan harus mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sebagai
buruh, termasuk buruh tempel. Akibatnya, mereka menghadapi kerentanan ganda: sebagai
petani yang mempersoalkan pengelolaan lahan dan pembagian hasil, sekaligus
sebagai buruh yang menghadapi ketidakpastian kerja dan keterbatasan
perlindungan.
Bagi PROSPEK, persoalan agraria
dan ketenagakerjaan di wilayah perkebunan tidak dapat dipisahkan begitu saja.
Pemeriksaan terhadap kondisi buruh perlu berjalan beriringan dengan penelusuran
persoalan pembagian hasil, utang, dan pengelolaan lahan petani peserta
inti-plasma.
Hak Pensiun dan PHK Dilaporkan Tertunda
PROSPEK juga menerima aduan
mengenai pembayaran hak normatif pekerja, khususnya hak pensiun dan hak PHK
yang dilaporkan tidak dibayarkan tepat waktu. Sejumlah pekerja menyebut harus
menunggu antrean pembayaran setelah memasuki masa pensiun. Dalam kasus yang
diadukan, pembayaran disebut baru dilakukan sekitar satu tahun setelah tanggal
pensiun dan dapat diangsur hingga enam kali.
Penundaan tersebut menimbulkan
persoalan ekonomi bagi pekerja yang telah berhenti bekerja. Hak yang seharusnya
membantu menopang kehidupan setelah masa kerja berakhir justru belum diterima
sesuai harapan. Dalam kondisi tertentu, mantan buruh dilaporkan terpaksa
kembali bekerja secara informal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang buruh yang
beberapa bulan lalu memasuki masa pensiun mengadukan bahwa tanggal pensiunnya
ditunda selama satu bulan. Di tengah ketidakpastian tersebut, ia mengaku
terpaksa kembali bekerja di perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya
diminta menandatangani surat pernyataan mengenai pembayaran hak PHK secara
bertahap, setelah hak pekerja yang lebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri
dibayarkan.
Ketika mempertanyakan kepastian
pembayaran, pekerja tersebut mengaku mendapat jawaban bahwa terdapat delapan
orang dalam antrean dan pembayaran harus mengikuti urutan tersebut. Hingga
pengaduan disampaikan, menurut keterangannya, belum ada kepastian mengenai
waktu pembayaran.
PROSPEK meminta perusahaan
memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, mekanisme, dan jadwal
pembayaran hak-hak yang tertunda. Instansi ketenagakerjaan yang berwenang juga
perlu memeriksa apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
APD dan Potongan Upah Dipersoalkan
Persoalan keselamatan kerja
turut muncul dalam pengaduan buruh bagian perawatan. Perusahaan dilaporkan
menyediakan APD, tetapi pekerja harus membelinya dengan harga yang dinilai
mahal melalui skema utang yang pembayarannya dipotong langsung dari gaji. Kualitas
APD yang disediakan juga dipersoalkan. Sejumlah buruh disebut memilih membeli
perlengkapan sendiri di luar perusahaan karena menilai barang yang tersedia
belum memadai.
Kondisi ini menimbulkan
pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan perlengkapan
keselamatan kerja yang layak dan sesuai dengan risiko pekerjaan, tanpa
membebani pekerja melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Selain APD,
buruh panen mengadukan potongan upah yang dikaitkan dengan praktik yang dikenal
sebagai buah siluman
dan berondolan.
Berdasarkan keterangan yang
diterima PROSPEK, istilah buah
siluman digunakan untuk menggambarkan persoalan titipan buah atau
berondolan dalam pencatatan hasil panen harian. Buruh mengadukan adanya
kemungkinan pemotongan ketika hasil panen melebihi target. Berondolan yang
dipungut buruh tempel juga disebut turut dibebankan kepada buruh panen.
Potongan upah yang dilaporkan
berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 per orang. Buruh turut mempersoalkan
transparansi pencatatan karena keterangan mengenai potongan terkadang ditulis
menggunakan pena di bagian belakang slip gaji.
PROSPEK meminta mekanisme
pengadaan APD, pencatatan hasil panen, penghitungan upah, dan seluruh potongan
diperiksa secara terbuka. Setiap potongan harus memiliki dasar yang jelas dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Berserikat dan Ruang Aman bagi Buruh
Di tengah berbagai persoalan
tersebut, PROSPEK menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan berserikat. Hak
untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, menyampaikan keluhan,
dan memperjuangkan kepentingan bersama merupakan hak dasar yang harus
dihormati.
Berdasarkan keterangan yang
diterima, terdapat buruh yang merasa tidak berani menyuarakan kondisi kerja
yang mereka alami. Pengalaman buruk pada masa lalu disebut masih memengaruhi
keberanian sebagian pekerja untuk menyampaikan pengaduan.
PROSPEK menilai situasi
tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila rasa takut berkaitan
dengan ancaman kehilangan pekerjaan, ketidakpastian status kerja, atau
kekhawatiran menerima perlakuan yang merugikan.
Kebebasan berserikat tidak
cukup diakui secara formal, tetapi harus dapat dijalankan dalam praktik.
Pekerja harus memiliki ruang aman untuk mengadukan persoalan upah, target
produksi, keselamatan kerja, status hubungan kerja, dan pembayaran hak normatif
tanpa takut menerima intimidasi atau tindakan balasan.
PROSPEK menegaskan bahwa
pekerja tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan mata
pencaharian dan memperjuangkan haknya. Karena itu, setiap aduan mengenai dugaan
pembatasan kebebasan berserikat atau tindakan represif perlu diperiksa secara
objektif, dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas dan keamanan para
pengadu.
PROSPEK Desak Pemerintah Turun Tangan
PROSPEK meminta Pemerintah
Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia menindaklanjuti pengaduan buruh PT HIP melalui
pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan
ketenagakerjaan.
PROSPEK turut menyoroti
komitmen Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, yang pernah menjabat sebagai
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan disebut pernah
menyampaikan komitmen untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat apabila
perusahaan tidak membayar upah atau tidak memenuhi hak buruh.
Bagi PROSPEK, komitmen
perlindungan pekerja tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan konkret. Pemerintah
harus memastikan setiap pengaduan diperiksa secara objektif, memberikan ruang
bagi pekerja untuk menyampaikan keterangan, serta menindaklanjuti temuan sesuai
kewenangan dan ketentuan hukum. Selain persoalan ketenagakerjaan, instansi yang
berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan juga perlu menelusuri pengaduan
petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, skema utang, dan
pengelolaan lahan.
PROSPEK menegaskan bahwa
pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Perusahaan dan pemerintah
harus memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan serta langkah
penyelesaian atas persoalan yang terbukti terjadi.
Sembilan Tuntutan kepada PT HIP
Atas berbagai pengaduan
tersebut, PROSPEK mendesak PT Hardaya Inti Plantation untuk:
1. Meninjau ulang target kerja harian
dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kemampuan fisik pekerja.
2. Memastikan pembayaran upah dan
kompensasi lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menyediakan APD yang layak, berkualitas,
dan sesuai risiko pekerjaan tanpa membebani pekerja melalui skema yang tidak
sesuai ketentuan.
4. Memberikan kejelasan status hubungan
kerja dan memenuhi hak serta perlindungan seluruh pekerja, termasuk buruh
tempel.
5. Memastikan tersedianya tempat tinggal
yang layak bagi buruh.
6. Membuka dasar perhitungan hasil panen
dan seluruh potongan upah yang dipersoalkan secara transparan.
7. Menjelaskan dan menyelesaikan pembayaran
hak pensiun serta hak PHK yang tertunda sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Menghormati kebebasan berserikat dan
menjamin pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa intimidasi atau tindakan
balasan.
9. Membuka ruang pemeriksaan atas aduan
petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan
lahan.
Kepada Bupati Buol dan
Pemerintah Kabupaten Buol, PROSPEK meminta tindak lanjut atas pengaduan buruh,
koordinasi dengan instansi pengawas ketenagakerjaan, serta penyediaan mekanisme
pengaduan yang aman dan mudah diakses. Pemerintah daerah juga diminta
memfasilitasi koordinasi untuk menelusuri persoalan petani peserta inti-plasma.
Sementara itu, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan diminta memeriksa
kondisi kerja di PT HIP, memastikan pemenuhan hak normatif, perlindungan K3,
kepastian hubungan kerja, dan kebebasan berserikat, serta mengambil langkah
sesuai hasil pemeriksaan.
PROSPEK juga mendesak instansi
berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan untuk menelaah dokumen perjanjian
inti-plasma, catatan pembagian hasil, serta dokumen utang yang relevan agar hak
dan kewajiban para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh.
Hak Buruh dan Petani Harus Dilindungi
PROSPEK menegaskan bahwa
berbagai pengaduan mengenai kondisi kerja buruh PT HIP tidak boleh dibiarkan
tanpa kejelasan. Buruh berhak memperoleh upah yang layak, perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, kepastian status kerja, pembayaran hak
normatif, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat.
Pada saat yang sama, persoalan
petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan
pengelolaan lahan harus mendapat perhatian serius. Laporan bahwa sebagian
petani terpaksa bekerja sebagai buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
menunjukkan pentingnya melihat persoalan agraria dan ketenagakerjaan secara
saling berkaitan.
Karena itu, PROSPEK meminta
perusahaan dan pemerintah membuka ruang pemeriksaan yang transparan, melindungi
pekerja dan petani yang menyampaikan pengaduan, serta memastikan penyelesaian
berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Buruh harus dapat
bekerja tanpa kehilangan haknya. Petani harus dapat memperjuangkan penghidupan
dan lahannya tanpa terjebak dalam ketidakpastian. Hak untuk mengadu,
berserikat, dan memperjuangkan kehidupan yang layak harus dihormati dan
dilindungi.





Posting Komentar untuk "Buruh Dikejar Target, Petani Dibayangi Utang: Setumpuk Persoalan Di Balik Produksi Perkebunan Sawit PT HIP"