Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruh Dikejar Target, Petani Dibayangi Utang: Setumpuk Persoalan Di Balik Produksi Perkebunan Sawit PT HIP


BUOL, SULAWESI TENGAH — Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menerima sejumlah aduan mengenai kondisi kerja buruh di PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aduan tersebut mencakup target produksi yang tinggi, upah yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, ketidakjelasan status hubungan kerja, persoalan pembayaran hak normatif, penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga kebebasan berserikat.

 

Selain persoalan ketenagakerjaan, PROSPEK juga menerima pengaduan dari petani peserta program inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan yang dinilai perlu diperiksa. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan adanya kerentanan ekonomi yang saling berkaitan antara kehidupan buruh dan petani di sekitar perkebunan.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima, sejumlah buruh menghadapi target kerja yang berat dengan upah yang relatif stagnan. Mereka juga mengadukan praktik yang dikenal sebagai buruh tempel, potongan upah yang dipersoalkan, pembelian APD melalui skema utang, serta pembayaran hak pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan tertunda atau dilakukan secara bertahap.

 

PROSPEK menilai seluruh pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Perusahaan maupun pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus memberikan perlindungan kepada buruh dan petani yang menyampaikan pengaduan.

 

Target Produksi Tinggi, Upah Dinilai Belum Layak

Salah satu persoalan utama yang diadukan buruh PT HIP adalah tingginya target produksi yang harus dipenuhi setiap hari. Di bagian panen, buruh dilaporkan diwajibkan mencapai target satu ton tandan buah segar (TBS) per hari dengan upah Rp162.000. Apabila target tidak tercapai, sisa pekerjaan disebut dibawa ke hari berikutnya sehingga beban kerja berpotensi menumpuk.

 

Target tersebut juga berkaitan dengan penetapan Berat Janjang Rata-rata (BJR) sebesar 13 kilogram per janjang. Dengan perhitungan itu, buruh harus memotong sekitar 77 janjang untuk mencapai satu ton TBS dalam sehari. Beban tersebut dinilai semakin berat ketika pekerja menghadapi kondisi lahan yang sulit atau persebaran buah yang tidak merata.

 

Tekanan produksi juga dilaporkan dialami buruh di bagian perawatan kebun. Buruh penyemprot, pembersih teras tangga, dan pemupuk menghadapi target harian dengan upah berkisar Rp108.000 hingga Rp127.000. Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, buruh penyemprot ditargetkan menghabiskan 20 tangki per hari dengan upah Rp127.000. Pekerjaan ini dilaporkan sebagian besar dilakukan oleh buruh perempuan.

 

Sementara itu, buruh pembersih teras tangga ditargetkan membersihkan 54 meter per hari dengan sistem upah Rp2.000 per meter. Dengan target tersebut, pendapatan yang diperoleh mencapai Rp108.000 per hari. Adapun buruh pemupukan diwajibkan menebar 32 until pupuk, masing-masing seberat 16 kilogram, atau total 512 kilogram per hari dengan upah Rp127.000.

 

PROSPEK juga menerima laporan mengenai jam kerja yang panjang dan tekanan produksi yang meningkat, terutama di bagian panen dan perawatan. Sejumlah pekerja menyebut pekerjaan dapat berlangsung melampaui jam kerja normal tanpa kompensasi lembur yang dinilai layak.

 

Target yang tinggi dilaporkan menyulitkan pekerja berusia lanjut atau mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam sejumlah kasus, pekerja disebut terpaksa melibatkan anggota keluarga untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tanpa tambahan upah yang berarti.

 

Atas kondisi tersebut, PROSPEK meminta agar sistem target, pengaturan waktu kerja, pembayaran upah, dan kompensasi lembur diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan.

 

Buruh Tempel dan Kerentanan Petani Inti-Plasma

Persoalan lain yang menjadi perhatian PROSPEK adalah keberadaan buruh tempel, yakni pekerja yang membantu pekerjaan perkebunan, terutama panen, tetapi dilaporkan tidak memperoleh kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan yang memadai. Dalam kegiatan produksi, buruh tempel disebut berperan sebagai tenaga bantu atau helper panen. Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima, keberadaan mereka lebih banyak berkaitan dengan hasil pekerjaan daripada kepastian status kerja dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja.

 

Buruh tempel dilaporkan menghadapi ketidakpastian kontrak, keterbatasan jaminan sosial, upah rendah, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum memadai. Sebagian besar buruh tempel juga disebut merupakan perempuan yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah ketidakpastian pekerjaan.

 

PROSPEK menilai persoalan tersebut perlu diperiksa dengan memastikan bentuk hubungan kerja yang sebenarnya, mekanisme pembayaran upah, serta pemenuhan hak dan perlindungan pekerja. Apabila hubungan kerja memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, hak-hak pekerja harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

 

Di sisi lain, persoalan buruh tempel juga berkaitan dengan kondisi petani peserta program inti-plasma. Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, sebagian buruh tempel berasal dari kalangan petani yang lahannya dikelola perusahaan. Para petani tersebut mengadukan pembagian hasil yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi secara adil. Mereka juga mempersoalkan skema utang yang diduga membuat petani tetap bergantung pada perusahaan dalam pengelolaan lahan. PROSPEK menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perjanjian, catatan utang, perhitungan pembagian hasil, serta keterangan para petani yang bersangkutan.

 

Ketika pendapatan dari pengelolaan lahan tidak mencukupi atau beban utang semakin berat, sebagian petani dilaporkan harus mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sebagai buruh, termasuk buruh tempel. Akibatnya, mereka menghadapi kerentanan ganda: sebagai petani yang mempersoalkan pengelolaan lahan dan pembagian hasil, sekaligus sebagai buruh yang menghadapi ketidakpastian kerja dan keterbatasan perlindungan.

 

Bagi PROSPEK, persoalan agraria dan ketenagakerjaan di wilayah perkebunan tidak dapat dipisahkan begitu saja. Pemeriksaan terhadap kondisi buruh perlu berjalan beriringan dengan penelusuran persoalan pembagian hasil, utang, dan pengelolaan lahan petani peserta inti-plasma.

 

Hak Pensiun dan PHK Dilaporkan Tertunda

PROSPEK juga menerima aduan mengenai pembayaran hak normatif pekerja, khususnya hak pensiun dan hak PHK yang dilaporkan tidak dibayarkan tepat waktu. Sejumlah pekerja menyebut harus menunggu antrean pembayaran setelah memasuki masa pensiun. Dalam kasus yang diadukan, pembayaran disebut baru dilakukan sekitar satu tahun setelah tanggal pensiun dan dapat diangsur hingga enam kali.

 

Penundaan tersebut menimbulkan persoalan ekonomi bagi pekerja yang telah berhenti bekerja. Hak yang seharusnya membantu menopang kehidupan setelah masa kerja berakhir justru belum diterima sesuai harapan. Dalam kondisi tertentu, mantan buruh dilaporkan terpaksa kembali bekerja secara informal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Salah seorang buruh yang beberapa bulan lalu memasuki masa pensiun mengadukan bahwa tanggal pensiunnya ditunda selama satu bulan. Di tengah ketidakpastian tersebut, ia mengaku terpaksa kembali bekerja di perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pernyataan mengenai pembayaran hak PHK secara bertahap, setelah hak pekerja yang lebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dibayarkan.

 

Ketika mempertanyakan kepastian pembayaran, pekerja tersebut mengaku mendapat jawaban bahwa terdapat delapan orang dalam antrean dan pembayaran harus mengikuti urutan tersebut. Hingga pengaduan disampaikan, menurut keterangannya, belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran.

 

PROSPEK meminta perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, mekanisme, dan jadwal pembayaran hak-hak yang tertunda. Instansi ketenagakerjaan yang berwenang juga perlu memeriksa apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

APD dan Potongan Upah Dipersoalkan

Persoalan keselamatan kerja turut muncul dalam pengaduan buruh bagian perawatan. Perusahaan dilaporkan menyediakan APD, tetapi pekerja harus membelinya dengan harga yang dinilai mahal melalui skema utang yang pembayarannya dipotong langsung dari gaji. Kualitas APD yang disediakan juga dipersoalkan. Sejumlah buruh disebut memilih membeli perlengkapan sendiri di luar perusahaan karena menilai barang yang tersedia belum memadai.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan sesuai dengan risiko pekerjaan, tanpa membebani pekerja melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Selain APD, buruh panen mengadukan potongan upah yang dikaitkan dengan praktik yang dikenal sebagai buah siluman dan berondolan.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, istilah buah siluman digunakan untuk menggambarkan persoalan titipan buah atau berondolan dalam pencatatan hasil panen harian. Buruh mengadukan adanya kemungkinan pemotongan ketika hasil panen melebihi target. Berondolan yang dipungut buruh tempel juga disebut turut dibebankan kepada buruh panen.

 

Potongan upah yang dilaporkan berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 per orang. Buruh turut mempersoalkan transparansi pencatatan karena keterangan mengenai potongan terkadang ditulis menggunakan pena di bagian belakang slip gaji.

 

PROSPEK meminta mekanisme pengadaan APD, pencatatan hasil panen, penghitungan upah, dan seluruh potongan diperiksa secara terbuka. Setiap potongan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


 

Kebebasan Berserikat dan Ruang Aman bagi Buruh

Di tengah berbagai persoalan tersebut, PROSPEK menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan berserikat. Hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, menyampaikan keluhan, dan memperjuangkan kepentingan bersama merupakan hak dasar yang harus dihormati.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat buruh yang merasa tidak berani menyuarakan kondisi kerja yang mereka alami. Pengalaman buruk pada masa lalu disebut masih memengaruhi keberanian sebagian pekerja untuk menyampaikan pengaduan.

 

PROSPEK menilai situasi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila rasa takut berkaitan dengan ancaman kehilangan pekerjaan, ketidakpastian status kerja, atau kekhawatiran menerima perlakuan yang merugikan.

 

Kebebasan berserikat tidak cukup diakui secara formal, tetapi harus dapat dijalankan dalam praktik. Pekerja harus memiliki ruang aman untuk mengadukan persoalan upah, target produksi, keselamatan kerja, status hubungan kerja, dan pembayaran hak normatif tanpa takut menerima intimidasi atau tindakan balasan.

 

PROSPEK menegaskan bahwa pekerja tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan mata pencaharian dan memperjuangkan haknya. Karena itu, setiap aduan mengenai dugaan pembatasan kebebasan berserikat atau tindakan represif perlu diperiksa secara objektif, dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas dan keamanan para pengadu.

 

PROSPEK Desak Pemerintah Turun Tangan

PROSPEK meminta Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menindaklanjuti pengaduan buruh PT HIP melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.

 

PROSPEK turut menyoroti komitmen Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan disebut pernah menyampaikan komitmen untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat apabila perusahaan tidak membayar upah atau tidak memenuhi hak buruh.

 

Bagi PROSPEK, komitmen perlindungan pekerja tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan konkret. Pemerintah harus memastikan setiap pengaduan diperiksa secara objektif, memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keterangan, serta menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Selain persoalan ketenagakerjaan, instansi yang berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan juga perlu menelusuri pengaduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, skema utang, dan pengelolaan lahan.

 

PROSPEK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Perusahaan dan pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan serta langkah penyelesaian atas persoalan yang terbukti terjadi.

 

Sembilan Tuntutan kepada PT HIP

Atas berbagai pengaduan tersebut, PROSPEK mendesak PT Hardaya Inti Plantation untuk:

1.     Meninjau ulang target kerja harian dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kemampuan fisik pekerja.

2.     Memastikan pembayaran upah dan kompensasi lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

3.     Menyediakan APD yang layak, berkualitas, dan sesuai risiko pekerjaan tanpa membebani pekerja melalui skema yang tidak sesuai ketentuan.

4.     Memberikan kejelasan status hubungan kerja dan memenuhi hak serta perlindungan seluruh pekerja, termasuk buruh tempel.

5.     Memastikan tersedianya tempat tinggal yang layak bagi buruh.

6.     Membuka dasar perhitungan hasil panen dan seluruh potongan upah yang dipersoalkan secara transparan.

7.     Menjelaskan dan menyelesaikan pembayaran hak pensiun serta hak PHK yang tertunda sesuai peraturan perundang-undangan.

8.     Menghormati kebebasan berserikat dan menjamin pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa intimidasi atau tindakan balasan.

9.     Membuka ruang pemeriksaan atas aduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan.

 

Kepada Bupati Buol dan Pemerintah Kabupaten Buol, PROSPEK meminta tindak lanjut atas pengaduan buruh, koordinasi dengan instansi pengawas ketenagakerjaan, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi koordinasi untuk menelusuri persoalan petani peserta inti-plasma.

 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan diminta memeriksa kondisi kerja di PT HIP, memastikan pemenuhan hak normatif, perlindungan K3, kepastian hubungan kerja, dan kebebasan berserikat, serta mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

 

PROSPEK juga mendesak instansi berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan untuk menelaah dokumen perjanjian inti-plasma, catatan pembagian hasil, serta dokumen utang yang relevan agar hak dan kewajiban para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh.

 

Hak Buruh dan Petani Harus Dilindungi

PROSPEK menegaskan bahwa berbagai pengaduan mengenai kondisi kerja buruh PT HIP tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Buruh berhak memperoleh upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepastian status kerja, pembayaran hak normatif, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat.

 

Pada saat yang sama, persoalan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan harus mendapat perhatian serius. Laporan bahwa sebagian petani terpaksa bekerja sebagai buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menunjukkan pentingnya melihat persoalan agraria dan ketenagakerjaan secara saling berkaitan.

 

Karena itu, PROSPEK meminta perusahaan dan pemerintah membuka ruang pemeriksaan yang transparan, melindungi pekerja dan petani yang menyampaikan pengaduan, serta memastikan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Buruh harus dapat bekerja tanpa kehilangan haknya. Petani harus dapat memperjuangkan penghidupan dan lahannya tanpa terjebak dalam ketidakpastian. Hak untuk mengadu, berserikat, dan memperjuangkan kehidupan yang layak harus dihormati dan dilindungi.

Posting Komentar untuk "Buruh Dikejar Target, Petani Dibayangi Utang: Setumpuk Persoalan Di Balik Produksi Perkebunan Sawit PT HIP"