Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Menggugat Polusi Smelter KIBA, Pengadilan Diminta Tak Menunda Perkara


Bantaeng, 15 September 2026 — Sidang perdana gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga Bantaeng terhadap sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) belum dapat memasuki pemeriksaan perkara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng pada Selasa (15/9) tertunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

 

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Balang Bumi Indonesia bersama 17 warga yang tinggal di sekitar kawasan industri. Para penggugat didampingi Tim Koalisi Advokasi Hukum Bantaeng–Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), termasuk LBH Makassar.

 

Dalam gugatannya, para penggugat meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas industri dan pengolahan nikel di KIBA. Empat perusahaan menjadi pihak tergugat, yakni PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Hengsheng New Energy Material, PT Unity Nickel Alloy Indonesia, dan PT Huadi Bantaeng Industrial Park.

 

Sejak pukul 09.00 WITA, warga bersama pendamping hukum dan Balang Institute telah berada di PN Bantaeng untuk mengikuti sidang perdana. Namun, hingga sekitar pukul 11.02 WITA, hanya PT Hengsheng New Energy Material yang hadir dari pihak tergugat. Kuasa hukum PT Huadi Nickel Alloy kemudian tiba sekitar pukul 11.30 WITA.

 

Persidangan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WITA. Namun, agenda pemeriksaan para pihak, penunjukan mediator, maupun mediasi belum dapat dilaksanakan karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir. Ketua Majelis disebut sedang mengikuti kegiatan di Pengadilan Tinggi Makassar. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 24 September 2026.

 

Warga Keberatan Perkara Ditunda

Penundaan tersebut mendapat keberatan dari pihak penggugat. Kuasa hukum warga dari LBH Makassar, Hasbi Asiddiq, meminta agar proses pemeriksaan tidak berlangsung berlarut-larut karena perkara yang diajukan berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan dan kehidupan warga di sekitar kawasan industri.

 

"Perkara ini bersangkutan dengan kehidupan warga yang bermukim di Kawasan Industri Bantaeng yang sampai hari ini masih merasakan dampak asap dan debu dari aktivitas pabrik smelter nikel. Karena itu, kami meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama," ujar Hasbi Asiddiq.

 

Keberatan kembali muncul ketika para pihak membicarakan jadwal persidangan berikutnya. Pihak perusahaan meminta agar persidangan ditunda hingga 29 September 2026 dengan alasan kelengkapan administrasi perusahaan, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), masih berada di bank.

 

Hasbi mempertanyakan alasan tersebut dan meminta agar dokumen administrasi dapat disediakan dalam bentuk elektronik sehingga tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses pemeriksaan. Namun, majelis menyampaikan bahwa dokumen yang dibutuhkan merupakan dokumen asli.

 

Abdul Habir dari Balang Institute juga menyampaikan keberatan. Menurutnya, proses persidangan harus memberikan kepastian bagi warga yang datang mencari keadilan.

 

"Kalau kelengkapan administrasi harus menunggu sampai pihak Tergugat siap, bisa saja minggu depan mereka berdalih untuk diundur lagi ke minggu depan, dan minggu depannya lagi. Apakah tidak ada ketegasan hakim ketua atas masalah ini?" kata Abdul Habir.

 

Menurutnya, persoalan yang dibawa warga ke pengadilan tidak berhenti hanya karena proses persidangan ditunda. Warga tetap tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan industri dengan kondisi lingkungan yang mereka keluhkan.

Gugatan Berangkat dari Persoalan Kualitas Udara

Gugatan warga tidak semata-mata didasarkan pada keluhan mengenai asap dan debu. Dalam dokumen gugatan, para penggugat menguraikan sejumlah temuan mengenai kualitas udara di sekitar KIBA.

 

Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang dikutip dalam gugatan menyebutkan bahwa kondisi awal kualitas udara ambien di sekitar rencana tapak proyek sebelum kegiatan industri beroperasi masih tergolong baik dan tidak ditemukan parameter yang melampaui baku mutu.

 

Namun, dokumen yang sama juga disebut telah memperkirakan adanya potensi penurunan kualitas udara setelah kegiatan industri beroperasi. Andal 2015, misalnya, menyebut emisi dapat berasal dari aktivitas pembongkaran dan penimbunan bahan baku, proses produksi, kendaraan bermotor, asap pembakaran material, serta turbulensi tanah ke udara. Dampak tersebut dalam dokumen disebut dapat berlanjut memengaruhi kesehatan masyarakat dan pekerja.

 

Andal 2019 juga memperkirakan peningkatan sejumlah polutan seperti sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), serta partikel debu akibat aktivitas kendaraan dan operasional industri. Persoalan tersebut kemudian dibandingkan para penggugat dengan hasil pengujian udara ambien di permukiman warga Dusun Mawang, Desa Papan Loe.

 

Pada 11 Juli 2024, PT Mutuagung Lestari Tbk melakukan pengujian udara ambien di permukiman warga atas permintaan PT Hengsheng New Energy Material. Pengujian berikutnya dilakukan pada 25–26 Juni 2025 atas permintaan LBH Makassar dengan pengambilan sampel selama 24 jam.

 

Dalam gugatan disebutkan, hasil pengujian 2024 menunjukkan konsentrasi SO2 mencapai 639 µg/m³, sementara baku mutu yang dijadikan pembanding sebesar 150 µg/m³. Parameter CO mencapai 16.000 µg/m³ dari baku mutu 10.000 µg/m³. Pada pengujian 2025, CO tercatat 11.921 µg/m³ dari baku mutu 10.000 µg/m³. Gugatan menyatakan kondisi tersebut menunjukkan terlampauinya baku mutu udara ambien pada parameter SO2 dan CO.

 

Berdasarkan perhitungan ISPU yang dicantumkan dalam gugatan, kondisi udara disebut berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat. Para penggugat kemudian menyimpulkan bahwa kegiatan para tergugat telah menyebabkan penurunan kualitas udara di sekitar kawasan.

 

Warga Klaim Rumah Rusak akibat Dampak Pencemaran

Dampak yang dipersoalkan warga juga tidak berhenti pada kualitas udara. Dalam gugatan disebutkan, sejak kegiatan industri beroperasi, warga di Desa Borong Loe dan Papan Loe merasakan asap, debu, bau, dan kebisingan. Para penggugat juga mendalilkan bahwa atap rumah mereka mengalami pengkaratan dengan laju yang semakin cepat, yang menurut mereka berlangsung bersamaan dengan periode terlampauinya parameter SO2 pada 2023–2025.

 

Kerugian material yang dihitung oleh 17 warga dalam gugatan mencapai Rp260.378.700. Kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan penggantian material atap dan biaya pengerjaan perbaikan rumah.

 

Para penggugat juga mendalilkan adanya kerugian immaterial berupa hilangnya kenyamanan dan kenikmatan hidup akibat kondisi lingkungan yang mereka alami. Gugatan mengaitkan hak tersebut dengan hak warga untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Gugatan Menggunakan Mekanisme Strict Liability

Secara hukum, gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan bahwa aktivitas para tergugat termasuk kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan atau mengelola limbah B3, serta berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Karena itu, mereka meminta agar para tergugat dinyatakan bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan.

 

Gugatan juga merujuk pada sejumlah dokumen lingkungan milik perusahaan yang disebut menunjukkan adanya limbah dari kegiatan industri nikel, termasuk debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, slag, fly ash, bottom ash, sludge, serta limbah lainnya. Dokumen Andal juga disebut mengakui adanya potensi air lindi dari penumpukan slag dan material bijih nikel yang dapat memengaruhi kualitas air tanah dan air laut.

 

Dalam perkara lingkungan dengan mekanisme strict liability, para penggugat mendalilkan bahwa yang perlu dibuktikan adalah adanya kegiatan berbahaya, adanya kerugian, serta hubungan kausal antara kegiatan tersebut dan kerugian yang dialami.

 

Minta Pencemaran Dihentikan dan Lingkungan Dipulihkan

Dalam petitumnya, para penggugat meminta PN Bantaeng menyatakan para tergugat telah melakukan pencemaran lingkungan dan bertanggung jawab secara mutlak. Mereka juga meminta agar perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, menghilangkan sumber pencemaran, serta memasang alat pemantau pencemaran lingkungan secara real time di sejumlah lokasi pemantauan di sekitar Jalan Poros Bantaeng–Bulukumba, Desa Papan Loe.

 

Selain itu, para penggugat meminta pembayaran ganti kerugian material kepada warga dengan total sebagaimana dihitung dalam gugatan sebesar Rp260,37 juta. Gugatan juga meminta penghentian sementara kegiatan para tergugat sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan materi gugatan yang diajukan para penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.

 

Sidang Berikutnya 24 September

Setelah keberatan disampaikan, pengadilan menjelaskan mengenai mekanisme pemanggilan para tergugat. Hakim menyampaikan bahwa apabila pihak tergugat telah dipanggil dua kali namun tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Pihak penggugat kemudian meminta agar tanggal 24 September 2026 tetap menjadi agenda persidangan. Jika terdapat tergugat yang kembali tidak hadir, ketidakhadiran tersebut diminta dihitung sebagai pemanggilan pertama. Apabila kemudian persidangan kembali dijadwalkan dan pihak tergugat tetap tidak hadir, mekanisme pemanggilan kedua dapat diterapkan.

 

Kesepakatan tersebut diterima para pihak dan persidangan ditutup. Dengan demikian, perkara gugatan pencemaran udara warga Bantaeng belum memasuki pemeriksaan substansi maupun proses mediasi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 September 2026.

 

Bagi warga dan pendamping hukumnya, perkara ini bukan sekadar persoalan administratif di ruang pengadilan. Mereka membawa ke pengadilan persoalan lingkungan yang menurut mereka masih berlangsung setiap hari: kualitas udara, asap, debu, bau, kebisingan, hingga kerusakan rumah yang mereka kaitkan dengan aktivitas industri di sekitar tempat tinggal mereka.

 

Karena itu, mereka berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan kepastian dan tidak membuat warga yang merasa terdampak harus menunggu tanpa kepastian atas persoalan lingkungan yang mereka hadapi.

Posting Komentar untuk "Warga Menggugat Polusi Smelter KIBA, Pengadilan Diminta Tak Menunda Perkara"