Warga Menggugat Polusi Smelter KIBA, Pengadilan Diminta Tak Menunda Perkara
Bantaeng, 15 September 2026 — Sidang perdana gugatan lingkungan hidup yang diajukan
warga Bantaeng terhadap sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA)
belum dapat memasuki pemeriksaan perkara. Persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng pada Selasa (15/9) tertunda karena Ketua
Majelis Hakim berhalangan hadir.
Perkara ini diajukan oleh Yayasan
Balang Bumi Indonesia bersama 17 warga yang tinggal di sekitar kawasan
industri. Para penggugat didampingi Tim Koalisi Advokasi Hukum Bantaeng–Koalisi
Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), termasuk LBH Makassar.
Dalam gugatannya, para penggugat
meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang
mereka kaitkan dengan aktivitas industri dan pengolahan nikel di KIBA. Empat
perusahaan menjadi pihak tergugat, yakni PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT
Hengsheng New Energy Material, PT Unity Nickel Alloy Indonesia, dan PT Huadi
Bantaeng Industrial Park.
Sejak pukul 09.00 WITA, warga
bersama pendamping hukum dan Balang Institute telah berada di PN Bantaeng untuk
mengikuti sidang perdana. Namun, hingga sekitar pukul 11.02 WITA, hanya PT
Hengsheng New Energy Material yang hadir dari pihak tergugat. Kuasa hukum PT
Huadi Nickel Alloy kemudian tiba sekitar pukul 11.30 WITA.
Persidangan baru dimulai sekitar
pukul 13.00 WITA. Namun, agenda pemeriksaan para pihak, penunjukan mediator,
maupun mediasi belum dapat dilaksanakan karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir.
Ketua Majelis disebut sedang mengikuti kegiatan di Pengadilan Tinggi Makassar. Persidangan
kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 24 September 2026.
Warga
Keberatan Perkara Ditunda
Penundaan tersebut mendapat
keberatan dari pihak penggugat. Kuasa hukum warga dari LBH Makassar, Hasbi
Asiddiq, meminta agar proses pemeriksaan tidak berlangsung berlarut-larut
karena perkara yang diajukan berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan dan
kehidupan warga di sekitar kawasan industri.
"Perkara ini bersangkutan
dengan kehidupan warga yang bermukim di Kawasan Industri Bantaeng yang sampai
hari ini masih merasakan dampak asap dan debu dari aktivitas pabrik smelter
nikel. Karena itu, kami meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama," ujar Hasbi Asiddiq.
Keberatan kembali muncul ketika para
pihak membicarakan jadwal persidangan berikutnya. Pihak perusahaan meminta agar
persidangan ditunda hingga 29 September 2026 dengan alasan kelengkapan
administrasi perusahaan, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART), masih berada di bank.
Hasbi mempertanyakan alasan tersebut
dan meminta agar dokumen administrasi dapat disediakan dalam bentuk elektronik
sehingga tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses pemeriksaan. Namun,
majelis menyampaikan bahwa dokumen yang dibutuhkan merupakan dokumen asli.
Abdul Habir dari Balang Institute
juga menyampaikan keberatan. Menurutnya, proses persidangan harus memberikan
kepastian bagi warga yang datang mencari keadilan.
"Kalau kelengkapan administrasi
harus menunggu sampai pihak Tergugat siap, bisa saja minggu depan mereka
berdalih untuk diundur lagi ke minggu depan, dan minggu depannya lagi. Apakah
tidak ada ketegasan hakim ketua atas masalah ini?" kata Abdul Habir.
Menurutnya, persoalan yang dibawa
warga ke pengadilan tidak berhenti hanya karena proses persidangan ditunda.
Warga tetap tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan industri dengan kondisi
lingkungan yang mereka keluhkan.
Gugatan
Berangkat dari Persoalan Kualitas Udara
Gugatan warga tidak semata-mata
didasarkan pada keluhan mengenai asap dan debu. Dalam dokumen gugatan, para
penggugat menguraikan sejumlah temuan mengenai kualitas udara di sekitar KIBA.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
(Andal) yang dikutip dalam gugatan menyebutkan bahwa kondisi awal kualitas
udara ambien di sekitar rencana tapak proyek sebelum kegiatan industri
beroperasi masih tergolong baik dan tidak ditemukan parameter yang melampaui
baku mutu.
Namun, dokumen yang sama juga
disebut telah memperkirakan adanya potensi penurunan kualitas udara setelah
kegiatan industri beroperasi. Andal 2015, misalnya, menyebut emisi dapat
berasal dari aktivitas pembongkaran dan penimbunan bahan baku, proses produksi,
kendaraan bermotor, asap pembakaran material, serta turbulensi tanah ke udara.
Dampak tersebut dalam dokumen disebut dapat berlanjut memengaruhi kesehatan masyarakat
dan pekerja.
Andal 2019 juga memperkirakan
peningkatan sejumlah polutan seperti sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida
(CO), nitrogen dioksida (NO2), serta partikel debu akibat aktivitas kendaraan
dan operasional industri. Persoalan tersebut kemudian dibandingkan para
penggugat dengan hasil pengujian udara ambien di permukiman warga Dusun Mawang,
Desa Papan Loe.
Pada 11 Juli 2024, PT Mutuagung
Lestari Tbk melakukan pengujian udara ambien di permukiman warga atas
permintaan PT Hengsheng New Energy Material. Pengujian berikutnya dilakukan
pada 25–26 Juni 2025 atas permintaan LBH Makassar dengan pengambilan sampel
selama 24 jam.
Dalam gugatan disebutkan, hasil
pengujian 2024 menunjukkan konsentrasi SO2 mencapai 639 µg/m³, sementara baku
mutu yang dijadikan pembanding sebesar 150 µg/m³. Parameter CO mencapai 16.000
µg/m³ dari baku mutu 10.000 µg/m³. Pada pengujian 2025, CO tercatat 11.921
µg/m³ dari baku mutu 10.000 µg/m³. Gugatan menyatakan kondisi tersebut
menunjukkan terlampauinya baku mutu udara ambien pada parameter SO2 dan CO.
Berdasarkan perhitungan ISPU yang
dicantumkan dalam gugatan, kondisi udara disebut berada pada kategori Tidak
Sehat hingga Sangat Tidak Sehat. Para penggugat kemudian
menyimpulkan bahwa kegiatan para tergugat telah menyebabkan penurunan kualitas
udara di sekitar kawasan.
Warga
Klaim Rumah Rusak akibat Dampak Pencemaran
Dampak yang dipersoalkan warga juga
tidak berhenti pada kualitas udara. Dalam gugatan disebutkan, sejak kegiatan
industri beroperasi, warga di Desa Borong Loe dan Papan Loe merasakan asap,
debu, bau, dan kebisingan. Para penggugat juga mendalilkan bahwa atap rumah
mereka mengalami pengkaratan dengan laju yang semakin cepat, yang menurut
mereka berlangsung bersamaan dengan periode terlampauinya parameter SO2 pada
2023–2025.
Kerugian material yang dihitung oleh
17 warga dalam gugatan mencapai Rp260.378.700. Kerugian tersebut antara
lain berkaitan dengan kebutuhan penggantian material atap dan biaya pengerjaan
perbaikan rumah.
Para penggugat juga mendalilkan
adanya kerugian immaterial berupa hilangnya kenyamanan dan kenikmatan hidup
akibat kondisi lingkungan yang mereka alami. Gugatan mengaitkan hak tersebut
dengan hak warga untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
Gugatan
Menggunakan Mekanisme Strict Liability
Secara hukum, gugatan tersebut
diajukan melalui mekanisme pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan bahwa aktivitas para tergugat
termasuk kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3),
menghasilkan atau mengelola limbah B3, serta berpotensi menimbulkan ancaman
serius terhadap lingkungan. Karena itu, mereka meminta agar para tergugat
dinyatakan bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan.
Gugatan juga merujuk pada sejumlah
dokumen lingkungan milik perusahaan yang disebut menunjukkan adanya limbah dari
kegiatan industri nikel, termasuk debu dari fasilitas pengendalian pencemaran
udara, slag, fly ash, bottom ash, sludge, serta limbah lainnya.
Dokumen Andal juga disebut mengakui adanya potensi air lindi dari penumpukan
slag dan material bijih nikel yang dapat memengaruhi kualitas air tanah dan air
laut.
Dalam perkara lingkungan dengan
mekanisme strict liability, para penggugat mendalilkan bahwa yang perlu
dibuktikan adalah adanya kegiatan berbahaya, adanya kerugian, serta hubungan
kausal antara kegiatan tersebut dan kerugian yang dialami.
Minta
Pencemaran Dihentikan dan Lingkungan Dipulihkan
Dalam petitumnya, para penggugat
meminta PN Bantaeng menyatakan para tergugat telah melakukan pencemaran
lingkungan dan bertanggung jawab secara mutlak. Mereka juga meminta agar
perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, menghilangkan sumber
pencemaran, serta memasang alat pemantau pencemaran lingkungan secara real
time di sejumlah lokasi pemantauan di sekitar Jalan Poros
Bantaeng–Bulukumba, Desa Papan Loe.
Selain itu, para penggugat meminta
pembayaran ganti kerugian material kepada warga dengan total sebagaimana
dihitung dalam gugatan sebesar Rp260,37 juta. Gugatan juga meminta penghentian
sementara kegiatan para tergugat sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Namun,
seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan materi gugatan yang
diajukan para penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.
Sidang
Berikutnya 24 September
Setelah keberatan disampaikan,
pengadilan menjelaskan mengenai mekanisme pemanggilan para tergugat. Hakim
menyampaikan bahwa apabila pihak tergugat telah dipanggil dua kali namun tetap
tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak penggugat kemudian meminta
agar tanggal 24 September 2026 tetap menjadi agenda persidangan. Jika
terdapat tergugat yang kembali tidak hadir, ketidakhadiran tersebut diminta
dihitung sebagai pemanggilan pertama. Apabila kemudian persidangan kembali
dijadwalkan dan pihak tergugat tetap tidak hadir, mekanisme pemanggilan kedua
dapat diterapkan.
Kesepakatan tersebut diterima para
pihak dan persidangan ditutup. Dengan demikian, perkara gugatan pencemaran
udara warga Bantaeng belum memasuki pemeriksaan substansi maupun proses
mediasi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 September 2026.
Bagi warga dan pendamping hukumnya,
perkara ini bukan sekadar persoalan administratif di ruang pengadilan. Mereka
membawa ke pengadilan persoalan lingkungan yang menurut mereka masih
berlangsung setiap hari: kualitas udara, asap, debu, bau, kebisingan, hingga
kerusakan rumah yang mereka kaitkan dengan aktivitas industri di sekitar tempat
tinggal mereka.
Karena itu, mereka berharap proses
pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan kepastian dan tidak membuat warga
yang merasa terdampak harus menunggu tanpa kepastian atas persoalan lingkungan
yang mereka hadapi.




Posting Komentar untuk "Warga Menggugat Polusi Smelter KIBA, Pengadilan Diminta Tak Menunda Perkara"