Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aliansi Bantaeng Menggugat: May Day–Hardiknas Jadi Refleksi Krisis Struktural dan Minimnya Keberpihakan Negara.


Bantaeng, 4 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Bantaeng tahun ini tidak diwarnai seremoni, melainkan gelombang protes yang menegaskan akumulasi kekecewaan rakyat. Sekitar 50 massa yang tergabung dalam Aliansi Bantaeng Menggugat menggelar aksi di Kantor DPRD Bantaeng, Senin (4/5), membawa satu pesan tegas: krisis yang melanda buruh dan sektor pendidikan bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari arah kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

 

Aliansi yang terdiri dari Bantaeng Bergerak, SBIPE KIBA, FMN, AGRA Bantaeng, HPMB, SEMMI, GMNI, PMII, dan BEM UNPAS ini tiba sekitar pukul 11.20 Wita. Sejak awal aksi, orasi-orasi yang bergema tidak hanya berisi keluhan, tetapi juga tudingan langsung terhadap negara yang dianggap abai terhadap tanggung jawabnya. Massa menyuarakan bahwa di tengah gencarnya pembangunan dan investasi, rakyat justru dipaksa menanggung beban krisis—baik dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian kerja, hingga akses pendidikan yang semakin timpang.

 

Koordinator lapangan, Adnan Febrian dari PMII, menegaskan bahwa dua momentum nasional ini telah kehilangan makna substantifnya ketika direduksi menjadi sekadar perayaan simbolik.

 

“May Day dan Hardiknas tidak boleh berhenti pada seremoni. Ini adalah momentum untuk menagih tanggung jawab negara atas hak pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang terus diabaikan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

 

Isu pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam demonstrasi tersebut. Massa menilai bahwa ketimpangan fasilitas pendidikan di Bantaeng mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan yang layak. Di tengah narasi peningkatan anggaran pendidikan secara nasional, kondisi di lapangan justru menunjukkan masih banyak sekolah dengan fasilitas minim, serta tenaga pendidik yang hidup dalam ketidakpastian.

 

Persoalan tenaga pendidik berstatus P3K paruh waktu menjadi sorotan tajam. Massa menilai skema ini tidak memberikan jaminan kerja yang layak, bahkan cenderung menciptakan bentuk baru dari kerja tidak pasti di sektor pendidikan.

 

“Perjanjian kerja mereka tidak jelas, bahkan pembayaran gaji pun tidak pasti. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Tiwa Japala dari SEMMI Bantaeng.

 

Desakan serupa juga disuarakan oleh HPMB dan BEM UNPAS yang menuntut pemerintah daerah untuk segera memastikan kepastian kerja dan pembayaran penuh bagi tenaga pendidik.

 

Selain itu, massa juga mengkritik distribusi anggaran pendidikan yang dinilai tidak transparan dan jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Jabal dari GMNI Bantaeng menekankan bahwa besaran anggaran tidak akan berarti jika tidak dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Baginya, problem pendidikan bukan sekadar kekurangan dana, tetapi juga persoalan politik anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat luas.

 

Namun, sorotan paling keras dalam aksi ini tertuju pada sektor ketenagakerjaan, khususnya kondisi buruh di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Ketua SBIPE KIBA, Junaid Judda, mengungkapkan bahwa sekitar 1.900 buruh telah mengalami PHK massal. Situasi ini, menurutnya, memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap buruh di tengah ekspansi industri.

 

“Upah lembur tidak dibayar, jam kerja dipaksakan hingga 12 jam, dan perlakuan tidak manusiawi masih terjadi. Tapi pemerintah seolah menutup mata,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya jurang antara regulasi ketenagakerjaan dan praktik di lapangan.

 

Narasi kritik ini diperkuat oleh Front Mahasiswa Nasional Cabang Bulukumba yang menilai praktik kerja di kawasan industri tersebut bertentangan dengan standar perjuangan buruh global.

 

“Dunia telah memperjuangkan 8 jam kerja sejak lama. Di sini, buruh justru dipaksa bekerja hingga 12 jam. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran,” tegas Awal FMN Bulukumba.

 

Tak hanya soal buruh, kritik juga diarahkan pada dampak struktural dari keberadaan Kawasan Industri Bantaeng. Ahmad Pasallo dari AGRA Bantaeng menyebut kawasan industri seluas sekitar 3.154 hektare di Kecamatan Pajukukang telah mengorbankan ruang hidup masyarakat. Ia menyoroti hilangnya tanah produktif, pencemaran lingkungan, serta kegagalan panen yang dialami warga tanpa adanya pemulihan yang memadai.

 

“Masyarakat kehilangan tanah, mengalami pencemaran, gagal panen, tapi tidak ada pemulihan. Yang tersisa hanya kerugian,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai tidak akurat, sehingga banyak warga kehilangan akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.

 

Kritik terhadap pemerintah daerah dan DPRD disampaikan secara lebih tajam oleh Junaedi Hambali dari Balang Institute. Ia menilai bahwa lemahnya respons terhadap isu KIBA dan indikator kemiskinan seperti desil mencerminkan krisis representasi politik di tingkat lokal.

 

Menurutnya, alasan keterbatasan kewenangan yang kerap dikemukakan pemerintah daerah justru memperlihatkan dampak dari sentralisasi kebijakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi tersebut menarik sejumlah kewenangan strategis ke pemerintah pusat, termasuk sektor kehutanan, kelautan, dan kawasan industri.

 

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan DPRD sebagai representasi rakyat patut dipertanyakan,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti penggunaan indikator kemiskinan seperti desil dan DTSEN yang disusun oleh BPS. Menurutnya, indikator tersebut tidak mencerminkan realitas sosial di Bantaeng dan berpotensi menyingkirkan masyarakat dari akses bantuan.

 

“Kami menolak penggunaan desil karena tidak merepresentasikan kondisi riil. Tidak logis jika pemerintah pusat lebih memahami kondisi kemiskinan daerah dibanding pemerintah daerah itu sendiri,” ujarnya.

 

Ironisnya, di tengah tuntutan yang disampaikan secara terbuka, tidak satu pun pimpinan DPRD Bantaeng menemui massa aksi selama berjam-jam. Dua anggota DPRD yang sempat hadir bahkan ditolak oleh massa karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan. Bagi massa, dialog tanpa kehadiran pengambil kebijakan hanya akan menjadi formalitas tanpa solusi.

 

Ketegangan sempat meningkat ketika Sekretaris DPRD menyatakan bahwa surat pemberitahuan aksi tidak sampai ke lembaga tersebut. Pernyataan ini justru memicu kecurigaan massa terhadap buruknya tata kelola komunikasi institusional, sekaligus memperkuat anggapan bahwa aspirasi rakyat kerap diabaikan secara sistematis.

 

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya disepakati bahwa DPRD akan menghadirkan seluruh anggota, termasuk pimpinan, pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk mendengarkan langsung tuntutan massa. Kesepakatan ini menjadi tekanan politik awal bagi lembaga legislatif untuk menunjukkan keberpihakannya.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Bantaeng Menggugat menyampaikan 14 tuntutan utama, di antaranya transparansi anggaran pendidikan, penyelesaian persoalan P3K paruh waktu, jaminan perlindungan buruh, evaluasi kebijakan DTSEN, serta penolakan ekspansi Kawasan Industri Bantaeng tanpa jaminan keadilan sosial dan ekologis.

 

Aksi ini menegaskan bahwa peringatan May Day dan Hardiknas bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang konsolidasi perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan mereka. Di tengah krisis yang terus berulang, suara dari Bantaeng menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan melanggengkan ketimpangan.

Posting Komentar untuk "Aliansi Bantaeng Menggugat: May Day–Hardiknas Jadi Refleksi Krisis Struktural dan Minimnya Keberpihakan Negara."