Aliansi Bantaeng Menggugat: May Day–Hardiknas Jadi Refleksi Krisis Struktural dan Minimnya Keberpihakan Negara.
Bantaeng,
4 Mei 2026 — Peringatan
Hari Buruh Internasional (May Day) yang bertepatan dengan Hari Pendidikan
Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Bantaeng tahun ini tidak diwarnai seremoni,
melainkan gelombang protes yang menegaskan akumulasi kekecewaan rakyat. Sekitar
50 massa yang tergabung dalam Aliansi Bantaeng Menggugat menggelar aksi di
Kantor DPRD Bantaeng, Senin (4/5), membawa satu pesan tegas: krisis yang
melanda buruh dan sektor pendidikan bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari
arah kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Aliansi
yang terdiri dari Bantaeng Bergerak, SBIPE KIBA, FMN, AGRA Bantaeng, HPMB,
SEMMI, GMNI, PMII, dan BEM UNPAS ini tiba sekitar pukul 11.20 Wita. Sejak awal
aksi, orasi-orasi yang bergema tidak hanya berisi keluhan, tetapi juga tudingan
langsung terhadap negara yang dianggap abai terhadap tanggung jawabnya. Massa
menyuarakan bahwa di tengah gencarnya pembangunan dan investasi, rakyat justru
dipaksa menanggung beban krisis—baik dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK),
ketidakpastian kerja, hingga akses pendidikan yang semakin timpang.
Koordinator
lapangan, Adnan Febrian dari PMII, menegaskan bahwa dua momentum nasional ini
telah kehilangan makna substantifnya ketika direduksi menjadi sekadar perayaan
simbolik.
“May
Day dan Hardiknas tidak boleh berhenti pada seremoni. Ini adalah momentum untuk
menagih tanggung jawab negara atas hak pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang
terus diabaikan,”
ujarnya di hadapan massa aksi.
Isu
pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam demonstrasi tersebut. Massa
menilai bahwa ketimpangan fasilitas pendidikan di Bantaeng mencerminkan
kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan yang
layak. Di tengah narasi peningkatan anggaran pendidikan secara nasional, kondisi
di lapangan justru menunjukkan masih banyak sekolah dengan fasilitas minim,
serta tenaga pendidik yang hidup dalam ketidakpastian.
Persoalan
tenaga pendidik berstatus P3K paruh waktu menjadi sorotan tajam. Massa menilai
skema ini tidak memberikan jaminan kerja yang layak, bahkan cenderung
menciptakan bentuk baru dari kerja tidak pasti di sektor pendidikan.
“Perjanjian
kerja mereka tidak jelas, bahkan pembayaran gaji pun tidak pasti. Ini bentuk
ketidakadilan yang nyata,”
tegas Tiwa Japala dari SEMMI Bantaeng.
Desakan serupa juga disuarakan
oleh HPMB dan BEM UNPAS yang menuntut pemerintah daerah untuk segera memastikan
kepastian kerja dan pembayaran penuh bagi tenaga pendidik.
Selain itu, massa juga
mengkritik distribusi anggaran pendidikan yang dinilai tidak transparan dan
jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Jabal dari GMNI Bantaeng menekankan bahwa
besaran anggaran tidak akan berarti jika tidak dikelola secara akuntabel dan
tepat sasaran. Baginya, problem pendidikan bukan sekadar kekurangan dana, tetapi
juga persoalan politik anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat
luas.
Namun, sorotan paling keras
dalam aksi ini tertuju pada sektor ketenagakerjaan, khususnya kondisi buruh di
Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Ketua SBIPE KIBA, Junaid Judda, mengungkapkan
bahwa sekitar 1.900 buruh telah mengalami PHK massal. Situasi ini, menurutnya,
memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap buruh di tengah ekspansi
industri.
“Upah lembur tidak dibayar, jam kerja
dipaksakan hingga 12 jam, dan perlakuan tidak manusiawi masih terjadi. Tapi
pemerintah seolah menutup mata,”
ujarnya. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya jurang antara
regulasi ketenagakerjaan dan praktik di lapangan.
Narasi
kritik ini diperkuat oleh Front Mahasiswa Nasional Cabang Bulukumba yang
menilai praktik kerja di kawasan industri tersebut bertentangan dengan standar
perjuangan buruh global.
“Dunia
telah memperjuangkan 8 jam kerja sejak lama. Di sini, buruh justru dipaksa
bekerja hingga 12 jam. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran,” tegas Awal FMN Bulukumba.
Tak hanya soal buruh, kritik
juga diarahkan pada dampak struktural dari keberadaan Kawasan Industri
Bantaeng. Ahmad Pasallo dari AGRA Bantaeng menyebut kawasan industri seluas
sekitar 3.154 hektare di Kecamatan Pajukukang telah mengorbankan ruang hidup
masyarakat. Ia menyoroti hilangnya tanah produktif, pencemaran lingkungan,
serta kegagalan panen yang dialami warga tanpa adanya pemulihan yang memadai.
“Masyarakat
kehilangan tanah, mengalami pencemaran, gagal panen, tapi tidak ada pemulihan.
Yang tersisa hanya kerugian,”
ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa
kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai tidak
akurat, sehingga banyak warga kehilangan akses terhadap bantuan sosial, layanan
kesehatan, dan pendidikan.
Kritik terhadap pemerintah
daerah dan DPRD disampaikan secara lebih tajam oleh Junaedi Hambali dari Balang
Institute. Ia menilai bahwa lemahnya respons terhadap isu KIBA dan indikator
kemiskinan seperti desil mencerminkan krisis representasi politik di tingkat
lokal.
Menurutnya, alasan keterbatasan
kewenangan yang kerap dikemukakan pemerintah daerah justru memperlihatkan
dampak dari sentralisasi kebijakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014. Regulasi tersebut menarik sejumlah kewenangan strategis ke
pemerintah pusat, termasuk sektor kehutanan, kelautan, dan kawasan industri.
“Jika
kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan DPRD sebagai representasi rakyat
patut dipertanyakan,”
tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan
indikator kemiskinan seperti desil dan DTSEN yang disusun oleh BPS. Menurutnya,
indikator tersebut tidak mencerminkan realitas sosial di Bantaeng dan
berpotensi menyingkirkan masyarakat dari akses bantuan.
“Kami
menolak penggunaan desil karena tidak merepresentasikan kondisi riil. Tidak
logis jika pemerintah pusat lebih memahami kondisi kemiskinan daerah dibanding
pemerintah daerah itu sendiri,”
ujarnya.
Ironisnya,
di tengah tuntutan yang disampaikan secara terbuka, tidak satu pun pimpinan
DPRD Bantaeng menemui massa aksi selama berjam-jam. Dua anggota DPRD yang
sempat hadir bahkan ditolak oleh massa karena dinilai tidak memiliki kapasitas
untuk mengambil keputusan. Bagi massa, dialog tanpa kehadiran pengambil
kebijakan hanya akan menjadi formalitas tanpa solusi.
Ketegangan
sempat meningkat ketika Sekretaris DPRD menyatakan bahwa surat pemberitahuan
aksi tidak sampai ke lembaga tersebut. Pernyataan ini justru memicu kecurigaan
massa terhadap buruknya tata kelola komunikasi institusional, sekaligus
memperkuat anggapan bahwa aspirasi rakyat kerap diabaikan secara sistematis.
Setelah melalui perdebatan
panjang, akhirnya disepakati bahwa DPRD akan menghadirkan seluruh anggota,
termasuk pimpinan, pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk mendengarkan langsung tuntutan
massa. Kesepakatan ini menjadi tekanan politik awal bagi lembaga legislatif
untuk menunjukkan keberpihakannya.
Dalam pernyataan sikapnya,
Aliansi Bantaeng Menggugat menyampaikan 14 tuntutan utama, di antaranya
transparansi anggaran pendidikan, penyelesaian persoalan P3K paruh waktu,
jaminan perlindungan buruh, evaluasi kebijakan DTSEN, serta penolakan ekspansi
Kawasan Industri Bantaeng tanpa jaminan keadilan sosial dan ekologis.
Aksi ini menegaskan bahwa peringatan May Day dan Hardiknas bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang konsolidasi perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan mereka. Di tengah krisis yang terus berulang, suara dari Bantaeng menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan melanggengkan ketimpangan.




Posting Komentar untuk "Aliansi Bantaeng Menggugat: May Day–Hardiknas Jadi Refleksi Krisis Struktural dan Minimnya Keberpihakan Negara."