Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktik Jahat Perusahan Kayu di KALBAR : Rusak Hutan, Rampas Hak Masyarakat Adat Hingga Kriminalisasi Pejuang Lingkungan !

 

Pontianak 9 Desember 2025. Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2025, peristiwa memilukan dan memalukan kembali terjadi di Kalimantan Barat. Pada 9 Desember 2025, setelah memberikan testimoni dalam Media Briefing pemaparan hasil pemantauan deforestasi, degradasi hutan, lahan, dan kawasan gambut oleh PT Mayawana Persada (PT MP), Tarsisius Fendy Sesupi (38 tahun) diikuti dan diupayakan dijemput paksa oleh anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Ketapang di Kantor Link-AR Borneo, Pontianak.

Kawan Fendy adalah Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, dan merupakan Ketua Serikat Tani Nusa Indah Lelayang. Ia adalah pembela hak masyarakat adat, pejuang reforma agraria, dan aktivis lingkungan hidup yang teguh mempertahankan tanah dan wilayah adat milik masyarakat adat di Dusun lelayang dari ancaman perampasan tanah oleh perusahaan perkebunan kayu PT Mayawana Persada.

PT Mayawana Persada: Akar Konflik dan Sumber Perampasan Tanah

PT MP, perusahaan HTI raksasa pemegang izin IUPHHK-HT seluas 136.710 hektar (SK. 724/Menhut-II/2010), beroperasi di dua kabupaten dan mencakup 14 desa, yaitu 9 desa di Kabupaten Ketapang dan 5 desa di Kabupaten Kayong Utara. Secara keseluruhan, luas wilayah dari 14 desa lk 323.701 hektar dengan  jumlah populasi mencapai 38.494 jiwa, terdiri laki-laki  20.161 jiwa dan perempuan 18.333 jiwa.

Sejak 2010, praktik bisnis PT MP terus menunjukkan pola agresif: perampasan tanah, deforestasi, penggusuran lahan rakyat, pembakaran pondok, pelanggaran hukum adat, hingga pemecah belahan masyarakat. PT MP terbukti melanggar prinsip pengakuan, penghormatan dan perlindungan keberadaan masyarakat adat/masyarakat setempat. Perusahaan tersebut mengklaim tanah ulayat masyarakat adat di sana masuk kedalam konsesi mereka.

Dalam situasi itu, berbagai rangkaian perjuangan telah dilakukan masyarakat di Desa Kualan Hilir dan Desa Sekucing Kualan. Dari melakukan aksi, penahanan alat berat yang menggusur lahan masyarakat dan hutan adat serta melakukan upaya negosiasi dan mediasi dengan perusahaan. Akan tetapi, pihak perusahaan terus melakukan Serangan kriminalisasi terhadap tokoh adat, petani, dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan hutan adatnya. Hal ini bukanlah peristiwa baru, tetapi pola lama yang terus berulang.

Pada tanggal 3 Desember 2023, Masyarakat di Dusun Lelayang Desa Kualan Hilir dan sebagian masyarakat Selimbung dan Gensaok melakukan aksi demonstrasi kembali di wilayah Dusun Lelayang. Hal ini dipicu adanya penggusuran lahan yang dilakukan perusahaan tanpa terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada masyarakat serta belum adanya penyelesaian terhadap permasalahan pondok ladang milik masyarakat lelayang yang dibakar. Dalam aksi tersebut, masyarakat mendatangi kantor PT MP di Pundi dan melakukan mediasi. Dari mediasi,  dihasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia membayar adat dan akan menyelesaikan adat pada tanggal 5 Desember 2023. Setelah melakukan mediasi, masyarakat meminta pihak perusahaan mengosongkan dan memulangkan pekerja serta menghentikan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Secara simbolis masyarakat kembali memasang Mandoh Adat sampai masalah tersebut terselesaikan. Pada tanggal 4 Desember 2023, pihak perusahaan telah memberikan uang kepada masyarakat melalui transfer kepada Saudara T Fendy selaku kepala adat Kampung Lelayang untuk membeli perlengkapan adat yang dibutuhkan sebagai bentuk pembayaran adat oleh perusahaan kepada masyarakat Lelayang. Akan tetapi, pada tanggal 5 Desember 2023, pihak perusahaan tidak kunjung datang ke Kampung Lelayang dan Gensaok di Desa Kualan Hilir untuk menyelesaikan masalah adat yang terjadi.

Sampai awal bulan Januari 2024, pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebaliknya, perusahaan malah berupaya melakukan kriminalisasi kepada masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Pada tanggal 14 Januari 2024, masyarakat atas nama T Fendy Sesupi (Kepala Adat Lelayang) dan Riki (anggota TBBR)  mendapat Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara dari Polres Ketapang dengan Nomor : B/15/I/RES.1.24/2023/Reskrim-I. Atas dugaan dugaan adanya tindak pidana pemerasan, ancaman dan tindakan kekerasan dalam pasal 368 KUHP atau pasal 335 KUHP yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Secara ringkas, rumusan kedua pasal tindak pidana tersebut menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. 

Fendy Dikriminalisasi untuk Melemahkan Perjuangan Rakyat

Upaya penangkapan Kawan Fendy merupakan tindakan untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat di Dusun Lelayang. Tindakan Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang menjadikan kawan Fendy Sesupi sebagai DPO dan melakukan upaya penangkapan/penjemputan paksa merupakan tindakan kriminalisasi atas masalah masyarakat adat dengan PT Mayawana Persada. Fendy hanya menerima panggilan pertama sebagai saksi pada tanggal 2 Juni 2025 dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, terlebih lagi belum pernah dipanggil secara sah sebagai tersangka akan tetapi telah ditetapkan sebagai DPO dan upaya penangkapan yang nyatanya melanggar peraturan perundang-undangan.

Kawan Fendy sebelumnya telah menghadiri 2 panggilan klarifikasi dari pihak Polres Ketapang pada bulan Januari 2024 dan bulan Oktober 2024 atas kejadian pada 3 Desember 2023. Dalam perjalanannya tidak ada lagi panggilan lain pada tahun 2024. Hingga saat ini, Kawan Fendi telah mendapat 22 kali panggilan kepolisian dengan tuduhan yang berbeda-beda. Namun dari semua tuduhan tersebut, tidak ada yang mampu menunjukkan bahwa kawan Fendi bersalah. Ini adalah cerminan upaya kriminalisasi yang massif yang dilakukan terhadap rakyat yang berjuang menjaga lingkungan mereka.

Abdul Majed, Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat, yang merupakan organisasi massa tani yang juga memiliki basis keanggotaan serikat tani di lokasi konflik tersebut menjelaskan bahwa Kriminalisasi terhadap Fendi adalah upaya nyata pelemahan gerakan rakyat dan perjuangan reforma agraria serta bukti nyata keberpihakan aparat kepada perusahaan perampas tanah rakyat. 

“AGRA Kalimantan Barat menegaskan bahwa upaya penjemputan paksa terhadap kawan Fendy merupakan tindakan kriminalisasi dan tindakan Kesewenang-wenangan serta bentuk nyata keberpihakan aparat penegak hukum kepada perusahaan besar perampas tanah bukan kepada rakyat. PT Mayawana Persada yang mengkriminalisasikan masyarakat merupakan tindakan yang melanggar hukum adat dan tidak menghargai adat-istiadat.” Tegas Abdul Majed. 

Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, lembaga yang selama ini mendampingi masyarakat terdampak dari aktivitas PT MP menjelaskan bahwa sudah banyak catatan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MP sejak awal mereka beroperasi di tanah Borneo. 

Sejak 2010, perusahaan ini masuk dengan konsesi 136 ribu hektar. Tanpa persetujuan masyarakat, tanah-tanah adat digusur, hutan keramat ditebang, ladang dibakar bahkan Masyarakat dilaporkan, dipanggil polisi, dikriminalisasi. Perusahaan juga tidak menghargai Hukum Adat masyarakat Kualan Hilir dan Sekucing Kualan. Perusahaan juga telah banyak sekali mengingkari janji-janjinya kepada masyarakat. Semua ini sudah cukup menunjukkan bahwa perusahaan sama sekali tidak ada itikad baik, yang mereka tinggalkan hanyalah kerusakan lingkungan dan alam serta perampasan hak-hak rakyat.” Tegas Ahmad Syukri.

Posting Komentar untuk "Praktik Jahat Perusahan Kayu di KALBAR : Rusak Hutan, Rampas Hak Masyarakat Adat Hingga Kriminalisasi Pejuang Lingkungan !"