Koalisi Bantuan Hukum Rakyat – Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah Buka Posko Anti Kriminalisasi Petani di Polongbangkeng.
Takalar, 11 Desember 2025. Puluhan warga Polombangkeng berkumpul di posko perjuangan petani Polombangkeng di Lassang Barat. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri deklarasi atau pendirian posko anti kriminalisasi yang diusung oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR). KOBAR terhubung langsung dengan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) sebuah aliansi yang telah lama memperjuangkan hak-hak kaum tani Polombangkeng dari monopoli dan perampasan tanah yang dilakukan oleh PTPN. Di Dalam KOBAR sendiri tergabung beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta pengacara rakyat dalam hal ini LBH Makassar, KontraS Sulawesi, PBHI Sulsel, Pengacara dari Walhi Sulsel, Pengacara dari SP Anging Mammiri dan Pengacara dari KPA Sulsel. Mereka memiliki pandangan yang sama atas situasi di Polombangkeng, yakni meningkatnya tindakan kekerasan dan intimidasi bahkan upaya kriminalisasi terhadap Petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Dalam peluncuran posko ini ditegaskan bahwa Petani memiliki hak untuk memperjuangkan hak atas tanahnya. HGU PTPN yang seluruhnya telah berakhir pada 9 Juli 2024, secara hukum telah membuat PTPN termasuk GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) yang menerima Tebu Rakyat dan mengolah lahan di HGU tidak lagi memiliki hak untuk mengolah lahan tersebut.
Pasca berakhirnya HGU PTPN I Reg 8 membuat warga mengalami berbagai bentuk intimidasi bahkan ada upaya mengkriminalisasi warga yang berjuang merebut tanahnya kembali. Setidaknya sekitar 9 laporan polisi yang dimasukkan oleh pihak PTPN maupun pengelola GAPOKTAN atau TR yang menyasar petani Polombangkeng. Mekanisme yang sengaja dibuat perusahaan untuk memecah persatuan warga dalam konsep kepemilikan semu. Sejumlah warga menghadiri panggilan klarifikasi sekaligus saksi di Polsek Polombangkeng Utara.
Tindakan tersebut semakin massif pasca HGU PTPN berakhir, laporan yang dilayangkan pun beragam. Mulai dari laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, laporan penyerobotan lahan sampai pelanggaran UU Sajam. Berbagai bentuk intimidasi ini bertujuan untuk melemahkan warga yang berjuang merebut dan mengolah tanah-tanah mereka. Belum lagi dalam proses tersebut acapkali dibarengi dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Keamanan. Salah satu insiden yang terjadi adalah pada 23 Agustus 2025, ratusan aparat keamanan mendampingi dan memaksakan kehendak PTPN untuk memanen tebu di lahan HGU PTPN yang telah berakhir. Sementara dalam situasi tersebut Petani berusaha untuk membuat suatu perjanjian dengan PTPN bahwa panen tersebut boleh dilakukan sepanjang PTPN bisa membuat komitmen bahwa itu adalah panen terakhir dan tidak lagi akan mengolah lahan tersebut sebelum ada kepastian hukum terkait dengan perpanjangan HGU.
Setiap aktivitas PTPN selama proses panen atau penebangan tebu selalu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bahkan TNI. Bahkan hampir seminggu lebih saat itu, puluhan aparat TNI/POLRI termasuk BRIMOB berjaga di kampung-kampung warga guna menjamin PTPN tetap bisa memanen tebu.
Rentetan kejadian tersebutlah yang mendorong didirikannya Posko Anti Kriminalisasi. Hasbi Assidiq, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang juga tergabung dalam tim KOBAR menjelaskan kepada warga saat kegiatan deklarasi pendirian posko, bahwa posko ini bertujuan untuk menjadi pusat pengaduan bagi para petani Polombangkeng atas intimidasi bahkan upaya kriminalisasi yang mereka dapatkan.
“Deretan peristiwa kekerasan dan intimidasi bahkan upaya kriminalisasi terhadap petani Polombangkeng yang memperjuangkan tanahnya semakin massif belakangan ini. Inilah alasan Posko ini berdiri, agar petani Polombangkeng ada perlindungan dari upaya-upaya tersebut.” Jelas Hasbi.
Dia juga menambahkan bahwa Posko ini juga menjadi pengingat bagi aparat kepolisian agar menjalankan tugas secara profesional dan memastikan penegakan hukum tidak diskriminatif dan seakan berpihak kepada pihak perusahaan.
“Aparat Keamanan yang hadir di lokasi seharusnya bertindak profesional dengan memastikan proses pengamanan dan penegakan hukum yang berlangsung secara imparsial dan tidak diskriminatif dengan hanya mementingkan kepentingan PTPN dalam mengolah lahan warga di eks HGU. Sebagai contoh pada Agustus 2025, Petani yang berusaha untuk mempertahankan lahannya dan meminta penyelesaian konflik kemudian di represi oleh Polisi. Beberapa Petani termasuk Perempuan Petani mengalami berbagai kekerasan di lapangan, dipukuli, diinjak dan dibanting oleh Aparat Keamanan sendiri.” Tambah Hasbi.
Salasari Dg. Ati, seorang perempuan tani Polombangkeng yang telah lama memperjuangkan tanahnya menuturkan rasa senangnya atas berdirinya posko tersebut.
“Saya merasa semakin semangat perjuangkan tanah ku. Dan saya yakin kawan-kawan yang lain juga seperti itu. Kami berharap dengan adanya Posko ini Aparat Keamanan tidak lagi mencari kesalahan kami.”
Supianto pimpinan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan, saat kegiatan deklarasi pendirian Posko Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa saat ini upaya kriminalisasi pejuang agraria terjadi dimana-mana, tidak hanya di Takalar.
“Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2025, salah satu pimpinan serikat Tani yang juga merupakan ketua masyarakat adat di Kalimantan Barat berupaya untuk ditangkap paksa oleh kepolisian KALBAR. Yang dia lakukan sama seperti petani Polombangkeng yaitu memperjuangkan tanah mereka, berjuang untuk reforma agraria. Artinya apa, tidak ada tempat aman saat ini bagi pejuang reforma agraria untuk terlepas dari upaya kriminalisasi. Posko Anti Kriminalisasi ini diharapkan dapat memberi tempat aman bagi kaum tani yang berjuang. Selain itu, praktek mengkonsolidasikan pengacara untuk memperjuangkan hak-hak kaum tani adalah praktik baik yang harapannya dapat melahirkan advokat-advokat bagi rakyat kecil kedepannya.” Tegas Ijul.




Posting Komentar untuk "Koalisi Bantuan Hukum Rakyat – Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah Buka Posko Anti Kriminalisasi Petani di Polongbangkeng."