Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Kriminalisasi Fendy Sesupi Terus Berlanjut, Ancaman Bagi Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan.

 

Senin, 15 Desember 2025. Upaya kriminalisasi Tarsisius Fendy Sesupi masih terus berlangsung. Hari ini adalah jadwal pemanggilan pertama sebagai tersangka Fendy yang merupakan ketua adat Dusun Lelayang serta ketua serikat tani di Polres Ketapang. Fendy bersama 4 kuasa hukumnya dan juga berbagai organisasi massa seperti TBBR, AGRA Kalbar dan berbagai CSO, seperti Link-ar Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, serta Walhi Kalbar mendatangi Polres Ketapang sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di Polres Ketapang, Fendy bersama 4 kuasa hukumnya memasuki kantor Polres Ketapang sedangkan massa Solidaritas kemudian berbaris meneriakkan dukungan untuk menghentikan proses hukum Fendy serta hentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat. Tidak hanya aksi, ritual adat juga digelar di depan Polres Ketapang sebagai bentuk dukungan kepada Fendy.

 

Dukungan langsung berasal dari masyarakat terdampak yang tergabung dalam 7 serikat tani di Ketapang, serta dari perwakilan TBBR yang dengan setia terus memberikan dukungan dari luar ruangan pemeriksaan.

 

Pemanggilan pertama sebagai tersangka ini adalah tindak lanjut dari upaya kriminalisasi  dan penangkapan paksa kepada Fendy oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang 9 Desember lalu di Kantor Link-ar Borneo. Penetapan tersangka Fendy adalah bentuk pelanggaran prosedur hukum, Fendy dan kuasa hukumnya tidak pernah mendapatkan pemanggilan dari penyidik, tiba-tiba Fendy berstatus DPO.

 

Tidak hanya di Ketapang, aksi solidaritas juga dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar di Polda Kalbar. Tuntutan yang mereka bawa sama yaitu mendesak kepada pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh proses hukum kepada Fendy karena upaya tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak mereka.

 

Pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Fendy memicu gelombang protes yang meluas secara nasional dari seluruh elemen demokratis rakyat. “Bebaskan Fendy dari semua tuduhan tindak pidana yang tidak berdasar” menjadi tuntutan utama dari suara protes  yg menggema atas ketidakadilan yg terjadi. Seluruh kekuatan demokratis yang memberikan dukungan kepada Fendy juga mendesak agar PT. Mayawana Persada sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan pihak yang melaporkan Fendy untuk menghentikan praktek bisnis di areal perizinannya yang menimbulkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan dan habitatnya. PT. Mayawana Persada juga didesak untuk menghentikan praktek bisnis yang mengabaikan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan yang secara historis merupakan hak turun-temurun yang menjadi tempat lingkungan hidup dan sumber penghidupan masyarakat terutama Masyarakat Adat. PT. Mayawana Persada juga harus melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat.

 

Pemeriksaan terhadap Fendy berlangsung selama lebih 2,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Ketapang. Selama pemeriksaan Fendy didampingi oleh Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat yaitu Abdul Azis, S.H., Bobpi Kaliyono, S.H., Rahmawati, S.H., Rupinus Junaidi, S.H., dan Ihsan Mahdi, S.H., serta dari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Advokasi Masyarakat terdampak PT. Mayawana Persada.

 

Awalnya, pihak Polres Ketapang hendak langsung melakukan penahanan terhadap Fendi, namun tim kuasa hukum yang mendampingi Fendi langsung mengajukan penangguhan penahan terhadap Feni. Kuatnya aksi dukungan dan solidaritas bersama serta upaya maksimal tim pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, akhirnya berhasil mendesak Kepolisian Resort Ketapang memberikan penangguhan penahanan terhadap Fendy.

 

Menyikapi hasil tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat, melalui Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat berencana melakukan gugatan pra-peradilan, dan pada saat yang bersamaan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat akan melanjutkan upaya-upaya advokasi dan kampanye.

 

Abdul Azis, S.H., dari LBH Pontianak yang juga merupakan kuasa hukum Fendy menyayangkan beberapa tindakan Polres Ketapang terkait kasus yang menjerat Fendy. Dia menyampaikan bahwa salah satu dasar penetapan tersangka kepada Fendy ialah keterangan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa sanksi adat yang dikeluarkan oleh Fendi dan masyarakat Adat Kualan Hilir bukan termasuk dalam hukum adat.


“Menurut kami, ini adalah etika komunikasi yang kurang baik karena Polres Ketapang lebih mengutamakan mengambil keterangan DAD Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan disisi lain mereka sama sekali tidak pernah meminta keterangan kepada DAD Kabupaten Ketapang. Bahkan DAD Kabupaten Ketapang yang juga hadir pada pemeriksaan tadi sangat jelas menyampaikan bahwa keberadaan PT. Mayawana Persada memang sangat merugikan bagi masyarakat adat bahkan merek melabelinya dengan cap merah atau masuk dalam kategori tidak baik.” Jelas Azis.


 

Dia juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, Fendy telah memasukkan laporan atas pengrusakan yang dilakukan oleh PT. Mayawana Persada namun laporan itu tidak di tindak lanjuti.

 

“Tahun 2023, Fendy memasukkan laporan melalui tim kuasa hukum sebelum nya ke Polda Kalimantan Barat atas tindakan pembakaran pondok ladang yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Mayawana Persada. Namun laporan ini kemudian di disposisikan oleh Polda Kalimantan Barat ke Polres Ketapang. Setelah itu, laporan itu tak kunjung mendapat respon serius dari Polres Ketapang. Dilain sisi, pada tahun 2024 PT. Mayawana Persada juga memasukkan laporan terhadap Fendy dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak polres ketapang. Bahkan beberapa kali Fendy harus berhadapan dengan Polres Ketapang karena laporan yang dimasukkan oleh pihak perusahaan. Disini kita bisa melihat betapa timpangnya respon Polres Ketapang atas laporan yang dimasukkan oleh Fendy dan laporan yang dimasukkan oleh pihak perusahaan.” Tambah Azis.

 

Kasus Fendy bermula dari perjuangan Fendy dan seluruh masyarakat yang terdampak dari adanya perampasan lahan masyarakat adat, perampasan ruang hidup dan perampasan hak masyarakat adat oleh PT Mayawana Persada, sehingga Fendy dan masyarakat adat mengenakan sanksi adat kepada PT Mayawana Persada atas tindakannya, pengenaan sanksi adat ini juga adalah tindakan lanjutan dari pengenaan sanksi adat sebelumnya yang belum pernah dibayar sama sekali oleh PT Mayawana Persada.

 

Selanjutnya, karena PT Mayawana harus membeli alat adat, tetapi karena ketidaksanggupan mencari alat-alat adatnya, Mayawana Persada membayar adat dengan transfer sejumlah uang menggunakan rekening Fendy untuk meminta tolong dicarikan alat-alat adat yang tidak bisa dibeli langsung oleh pihak Mayawana, hal inilah yang dijadikan dalih sebagai bentuk pemerasan kepada PT Mayawana, padahal sebelum mentransfer uang tersebut sudah disepakati bersama melalui berita acara.

Posting Komentar untuk "Upaya Kriminalisasi Fendy Sesupi Terus Berlanjut, Ancaman Bagi Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan."