Setelah 3 Hari Buruh KIBA Menduduki DPRD Bantaeng, Ketua DPRD Akhirnya Hadir dan Beri Respon.
Bantaeng, 13 September 2025 – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng bersama buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) telah memasuki hari ketiga aksi pendudukan Gedung DPRD Bantaeng. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas mandeknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 11 September 2025 yang gagal karena tidak kuorum serta absennya pihak perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng, Junaedi Hambali, menegaskan bahwa pendudukan ini bukan sekadar aksi protes, melainkan tindakan moral dan politik untuk menggugah penyelenggara negara agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran hak-hak buruh di KIBA.
“Perjanjian bersama yang ditandatangani bahkan di hadapan Bupati dan Kapolres pun dikhianati. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi buruh untuk sekadar menunggu janji. DPRD harus memastikan negara hadir melindungi rakyat pekerja,” tegas Junaedi.
Selama tiga hari pendudukan, aksi buruh berjalan damai, terbuka, dan konstitusional. Buruh menjaga keamanan internal sekaligus memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Kesehatan para peserta aksi masih terjaga dengan baik berkat dukungan logistik yang ditopang oleh solidaritas keluarga dan masyarakat.
SBIPE kemudian menggelar konferensi pers untuk semakin menyebarluaskan kabar perjuangan mereka. Dalam konferensi pers tersebut SBIPE kemudian menyampaikan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh PT. Huadi terhadap buruhnya, termasuk ingkarnya PT. Huadi atas perjanjian bersama yang telah disepakati pada 29 Juli 2025 di kantor Bupati Bantaeng yang disaksikan langsung oleh bupati Bantaeng, Polres Bantaeng, serta pihak terkait lainnya.
Mursalim, salah satu buruh PT Huadi, mengungkapkan bahwa perusahaan telah bertahun-tahun melanggar hak normatif: upah lembur dipotong, kenaikan UMP 2025 diabaikan, hingga intervensi anti-serikat.
“Kami sudah tercekik dengan inflasi, tapi perusahaan justru melanggar aturan yang ditetapkan negara,” ujarnya.
Setelah konferensi pers selesai dilaksanakan, Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso meminta perwakilan SBIPE untuk bertemu di ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Bantaeng menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pimpinan terkait tuntutan SBIPE Bantaeng. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan secara resmi dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan fraksi di DPRD Bantaeng sebagai bentuk komitmen politik kelembagaan.
Rapat tersebut menghasilkan tiga poin utama:
- DPRD Bantaeng akan mendesak perusahaan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama tanggal 29 Juli 2025 terkait pembayaran pesangon bagi buruh yang di-PHK.
- DPRD Bantaeng akan melaksanakan RDP terpisah dan memanggil pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian Bersama 29 Juli 2025.
- DPRD Bantaeng mendesak Bupati Bantaeng agar menindaklanjuti Perjanjian Bersama tersebut sekaligus hadir dalam RDP yang akan digelar DPRD.
“3 poin tadi adalah bentuk komitmen kami di DPRD Bantaeng. Kami akan mengupayakan point-point kesepakatan ini dapat terlaksana.” Jelas Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso.
Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menjelaskan bahwa yang terjadi di KIBA adalah potret buruknya hubungan industrial antara perusahaan dan buruh.
“Persoalan di KIBA bukan sekadar soal pesangon, melainkan potret buram pembangunan Proyek Strategis Nasional yang mengorbankan rakyat di daerah. Membiarkan hal tersebut sama saja artinya pemerintah membiarkan rakyatnya bekerja dibawah sistem kerja yang buruk dan menghisap.” Jelas Juned.
Dia juga menambahkan jika pendudukan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang berlangsung sejak Juli.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak normatif buruh, termasuk hak-hak buruh perempuan. Perjuangan ini bukan hanya untuk buruh, tetapi juga untuk seluruh rakyat Bantaeng yang hak-haknya dirampas oleh sistem kerja paksa dan praktik perusahaan yang melanggar hukum.” Tambahnya.
Berikut Tuntutan Utama SBIPE
DPRD segera menindaklanjuti hasil paripurna 8 September 2025 dengan membentuk Pansus Ketenagakerjaan KIBA.
Direksi Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia wajib hadir dalam RDP.
Pembayaran pesangon penuh sesuai Perjanjian Bersama 29 Juli 2025 segera direalisasikan.
Penghentian semua pelanggaran hak normatif buruh: upah lembur, PHK sepihak, dan skema kerja yang melanggar undang-undang.
Posting Komentar untuk "Setelah 3 Hari Buruh KIBA Menduduki DPRD Bantaeng, Ketua DPRD Akhirnya Hadir dan Beri Respon."