Aksi Forum Urun Rembug Nasional Membawa 10 Tuntutan dan Mendesak Negara Kembali Kepada Rakyat
Jakarta, 10 September 2025. Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja-Serikat Buruh adalah aliansi dari 7 Konfederasi dan 105 Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh serta berbagai organisasi pendukung mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang "Over Repressive dan Excessive", sadis dan sangat brutal, jauh dari nilai-nilai pri-kemanusiaan dalam menyikapi aksi unjuk rasa-demonstrasi yang dilakukan sepanjang tanggal 25 – 31 Agustus 2025 lalu yang mengakibatkan 10 (sepuluh) orang meninggal dunia, ratusan luka-luka, lebih dari 3.195 orang ditangkap, bahkan sampai saat ini proses penangkapan dan intimidasi, teror masih terus berlangsung.
Sehubungan dengan itu Forum Urun Rembug Nasional menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Kami berdiri bersama para martir dan seluruh rakyat yang berjuang untuk membela, mempertahankan hak-hak demokratisnya, berjuang untuk demokrasi, kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran, serta untuk pemerintahan yang bersih bebas kolusi, korupsi dan nepotisme. Karena nasib buruh Indonesia juga sama dengan nasib rakyat Indonesia, berada dalam kesulitan yang akut.
Tindakan kekerasan tidak dibenarkan, dan jelas bertentangan dengan jaminan hak konstitusional yaitu bebas atas kekerasan, dan penyiksaan dinyatakan pada pasal 28I ayat (1) UUD 1945 serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Namun untuk kesekian kali, pemerintah menunjukkan wajah fasisnya dengan memilih melukai rakyatnya sendiri demi mengabdi kepada kepentingan elit, daripada mendengarkan dan memenuhi tuntutan rakyat.
Forum Urun Rembug Nasional SP-SB mendesak Kapolri untuk mundur dari jabatannya, mendesak Presiden RI dan Kepolisian untuk hentikan tindakan represif dan kekerasan, hentikan kriminalisasi, penangkapan dan pemenjaraan terhadap para demonstran. Pemerintah harus memastikan ruang aman bagi ekspresi rakyat melalui aksi unjuk rasa tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi dan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar RI 1945 (Pasal 28E ayat 3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil Politik yang disahkan melalui UU No. 12 tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pemerintah harus dengarkan dan penuhi aspirasi dan tuntutan rakyat yang saat ini tengah berada dalam himpitan kondisi sosial dan ekonomi yang sulit akibat berbagai kebijakan 10 tahun di bawah rezim Jokowi serta kebijakan saat ini (Prabowo-Gibran) yang juga banyak memberatkan rakyat.
Sejak kepemimpinan orde baru Soeharto sampai sekarang, Indonesia telah jatuh ke dalam jeratan sistem kapitalis monopoli global atau imperialisme. Indonesia murni dijadikan sebagai negeri penyokong bagi kejayaan negara-negara adikuasa khususnya yang tergabung di dalam G7 (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, Rusia, Italia). Indonesia hanya difungsikan sebagai penyedia sumber bahan baku, sumber tenaga kerja murah yang berlimpah (dalam dan luar negeri) dan pasar bagi produk-produk buatan asing. Negara bukan lagi wakil rakyat tetapi mesin penjaga keuntungan yang bertugas untuk memuluskan kebijakan yang menguntungkan segelintir elit.
Data Bank Dunia (2024) menunjukkan 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 50% kekayaan nasional dan hampir 195 juta penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Pada saat yang sama, mayoritas rakyat dicekik oleh kebijakan-kebijakan merugikan mulai dari kenaikan harga-harga kebutuhan pokok; kenaikan PPN menjadi 12%; pencabutan subsidi energi, pangan, pendidikan, kesehatan; kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan masih banyak lagi. Hampir seluruh sumber alam dan layanan publik telah diswastanisasi.
Ketimpangan si kaya dan si miskin di Indonesia semakin lebar, parah dan nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan rasio gini Indonesia pada Maret 2024 sebesar 0,379, dan pada September 2024 sebesar 0,381. Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam studi berjudul Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024: Pesawat Jet untuk si Kaya, Sepeda untuk si Miskin, menemukan kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta masyarakat Indonesia. Pajak Kekayaan 50 triliuner teratas di RI bahkan setara dengan 2,45 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2024.
Sementara itu, berbagai kebijakan dikeluarkan, salah satunya Undang-Undang -omnibus law- Cipta Kerja dilegalkan untuk alat melayani, memfasilitasi kemudahan berusaha, bagi investasi modal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar, pengampunan atas kejahatan para pengusaha besar dan tuan tanah yang telah merampok sumber daya alam dan menindas serta menghisap buruh murah, untuk memastikan upah murah, kerja kontrak, outsourcing, dan fleksibilisasi tenaga kerja yang lebih fleksibel berjalan tanpa hambatan. Tanah, sawah, ladang dan hutan digusur demi investasi skala besar dan proyek-proyek nasional. Hingga 2023, 60% tambang nikel dikuasai perusahaan asing, terutama Tiongkok, sementara ribuan desa adat kehilangan tanah akibat ekspansi sawit dan smelter. Apa yang tersisa bagi rakyat? Kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan
Forum Urun Rembug Nasional SP-SB, mendesak Presiden Prabowo untuk gandrung dan pro industry, segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis, bijak dan cermat dalam memulihkan kondisi ekonomi dengan mencabut kebijakan-kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan rakyat, menegakkan hukum secara benar dan berkeadilan, melaksanakan amanah rakyat secara konsisten dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Tinjau ulang dan batalkan seluruh kerjasama nasional dan internasional dalam bidang ekonomi, politik dan militer yang merugikan rakyat, mengakibatkan ketergantungan, dan menggadaikan kedaulatan bangsa. Laksanakan secara penuh dan konsekuen UUD 1945 dan Pancasila.
Forum Urun Rembug Nasional SP-SB berpendapat bahwa setiap perjuangan rakyat yang saat ini terus terjadi dan berkembang harus didukung seluas-luasnya. Serta mengajak semua buruh dan seluruh serikat buruh, serta segenap rakyat tertindas di Indonesia untuk membangun kekuatan dan merapatkan barisan. Jangan takut, terus suarakan kebenaran. Mari bersama-sama kita bangkit dan mengangkat tuntutan-tuntutan kita dari seluruh penjuru Indonesia bahkan di luar negeri dimanapun warga Indonesia berada.
Berikut ini adalah 10 (sepuluh) tuntutan buruh Indonesia, yang mendesak untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan:
- Hentikan kekerasan, intimidasi, teror dan penangkapan terhadap demonstran. Berikan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh rakyat. Bebaskan seluruh demonstran yang ditangkap dan ditahan (penjara) di seluruh Indonesia. Penghalangan demonstrasi, intimidasi, kekerasan, penangkapan dan penahanan (penjara) adalah mencederai hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
- Reformasi total lembaga negara yang sarat birokrasi korup dan jauh dari kepentingan rakyat: DPR-RI/DPRD, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bertransformasi untuk benar-benar melayani rakyat.
- Pecat anggota DPR RI yang menghina dan merendahkan rakyat, mengkhianati mandat rakyat dan mempermainkan amanah publik. Dan lakukan reshuffle total Kabinet Merah Putih yang terbukti gagal hadir dan berpihak pada rakyat.
- Hapuskan pajak yang memberatkan rakyat kecil dan maksimalkan pungutan dari korporasi serta pengelola sumber daya alam yang meraup keuntungan besar. Pajaki si kaya, bukan si miskin.
- Turunkan harga sembako, tarif dasar listrik, Gas LPG dan bahan bakar minyak demi meringankan beban hidup rakyat kecil.
- Sahkan segera dan tegakkan UU Perampasan Aset. Cabut UU “omnibus law” Cipta Kerja, proyek strategis nasional (PSN), UU Minerba serta ekspansi tambang dan perkebunan skala besar. Serta segera Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (baru) yang melindungi hak buruh dan pekerja secara menyeluruh dan bermartabat.
- Terapkan reformasi Upah Minimum dengan standar pendapatan layak yang tidak dikenai wajib zakat, mengacu pada standar BAZNAS sebesar Rp7.100.000 per bulan. Untuk mendorong kesejahteraan, daya beli dan perekonomian negara
- Reformasi jaminan sosial secara menyeluruh: tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikan jaminan kesehatan gratis* dan universal, Tingkatkan Kualitas Manfaat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua serta terapkan Kebijakan cadangan pesangon di muka, untuk melindungi hak pekerja.
- Hapuskan eksploitasi buruh rentan: hentikan program pemagangan, sistem kerja outsourcing, pelanggaran sistem kerja kontrak yang menyamarkan perbudakan modern, lindungi hak PHK dan pensiun, serta formalitaskan Status Driver Online sebagai pekerja bukan mitra dengan jaminan sosial dan Berlakukan potongan tarif maksimal 10%.
- Berangus berbagai Pungli agar tercipta Iklim. Dunia Usaha yang kondusif dan ramah pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Hentikan perampasan tanah. Dan tidak lagi jualan Lahan murah dan Upah murah sebagai daya saing industri, akibat biaya pungli yang tidak bisa ditekan





Posting Komentar untuk "Aksi Forum Urun Rembug Nasional Membawa 10 Tuntutan dan Mendesak Negara Kembali Kepada Rakyat"