Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AGRA Kecam Lambannya Penanganan Karhutla, Desak Prabowo–Gibran Bertanggung Jawab


Jakarta, 24 Oktober 2026 — Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam lambannya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir di berbagai wilayah Indonesia. Bersama organisasi lain yang tergabung dalam Aliansi Anti Asap (A3), AGRA menilai pemerintah gagal melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan bencana asap yang terus meluas.

 

Melalui pernyataan bertajuk “Padamkan Api, Selamatkan Korban!”, AGRA menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta kerugian ekonomi dan sosial yang dialami masyarakat akibat karhutla.

 

Kebakaran yang melanda sejumlah provinsi telah menghancurkan hutan dan lahan pertanian rakyat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan jutaan warga. Asap pekat juga menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah mencapai kategori tidak sehat hingga berbahaya, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

 

Berdasarkan data per 17 Oktober 2026 yang disampaikan AGRA, sekitar 306.309 orang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan mayoritas korban merupakan anak-anak berusia 0–9 tahun. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, sedikitnya 10 orang dilaporkan meninggal dunia. Mereka terdiri dari enam petugas dan relawan pemadam kebakaran, seorang bayi berusia enam bulan, dua remaja, serta seorang lansia yang meninggal akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari bencana asap.

 

Di tengah situasi tersebut, petugas dan relawan pemadam kebakaran masih harus berjuang dengan keterbatasan peralatan dan dukungan. Kondisi ini memperlihatkan belum maksimalnya pengerahan sumber daya untuk memadamkan api dan melindungi masyarakat terdampak.

 

Penanganan Lemah, Korban Menanggung Kerugian

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat AGRA, Saiful Wathoni, menilai pemerintah belum menunjukkan ketegasan dalam menangani perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diduga terlibat dalam kebakaran. Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan selama ini lebih banyak berupa tindakan administratif, seperti pembekuan atau pencabutan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem.

 

Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup karena belum disertai kewajiban yang tegas untuk memastikan pemadaman api, membantu korban, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat.

 

Thoni juga menyoroti tuntutan masyarakat agar pemerintah menetapkan status Bencana Nasional. Tuntutan itu muncul seiring memburuknya situasi di wilayah terdampak, dengan harapan status tersebut dapat mempercepat mobilisasi sumber daya nasional dan memperkuat koordinasi penanganan oleh pemerintah pusat.

 

Hingga kini, pemerintah dari tingkat daerah hingga nasional masih menolak penetapan status tersebut dengan alasan indikator yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

 

“Persoalan utama bukan semata-mata soal status bencana nasional, tetapi tentang keseriusan pemerintah dalam memadamkan api, menyelamatkan korban, serta memulihkan kerugian yang dialami rakyat,” tegas Thoni.

 

Ia menilai penolakan menetapkan status Bencana Nasional tidak diikuti peningkatan keseriusan penanganan di lapangan. AGRA juga mengkritik alokasi anggaran penanganan karhutla yang dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan anggaran sejumlah program pemerintah lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

Atas kondisi tersebut, AGRA menegaskan bahwa Prabowo–Gibran harus bertanggung jawab atas setiap nyawa yang hilang, tanah dan tumbuhan yang terbakar, udara yang tercemar, serta kerusakan dan kehilangan yang diderita rakyat akibat karhutla dan bencana asap.

 

AGRA Desak Pemadaman dan Pemulihan Korban

AGRA mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera:


  1. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas buruknya penanganan karhutla dan bencana asap.
  2. Menindak tegas serta memberikan sanksi dan kewajiban terlibat sepenuhnya dalam penanganan Karhutla bagi Perusahaan – Perusahaan Perkebunan dan kehutanan pelaku pembakaran Hutan dan ladang
  3. Memobilisasi seluruh sumber daya nasional untuk segera memadamkan api dan mencegah perluasan wilayah terdampak.
  4. Memberikan kompensasi yang layak bagi seluruh korban terdampak, baik untuk pemulihan kesehatan maupun kerugian ekonomi.
  5. Mengalihkan sebagian anggaran program MBG dan KDMP untuk memperkuat penanganan karhutla, termasuk pemadaman, layanan kesehatan, dan kompensasi ekonomi bagi korban.
  6. Melaksanakan Reforma Agraria sejati sebagai salah satu langkah mendasar untuk mengatasi akar persoalan penguasaan lahan dan kerusakan lingkungan.

 

AGRA juga menegaskan bahwa Jika semua hal tersebut tidak mampu dipenuhi oleh prabowo – Gibran maka atas kehendak rakyat AGRA mendesak Prabowo – Gibran untuk MUNDUR dari jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Posting Komentar untuk "AGRA Kecam Lambannya Penanganan Karhutla, Desak Prabowo–Gibran Bertanggung Jawab"