AGRA Kecam Lambannya Penanganan Karhutla, Desak Prabowo–Gibran Bertanggung Jawab
Jakarta, 24 Oktober
2026 — Aliansi
Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam lambannya penanganan kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir di
berbagai wilayah Indonesia. Bersama organisasi lain yang tergabung dalam
Aliansi Anti Asap (A3), AGRA menilai pemerintah gagal melindungi masyarakat
dari dampak kebakaran dan bencana asap yang terus meluas.
Melalui pernyataan bertajuk “Padamkan
Api, Selamatkan Korban!”, AGRA menegaskan bahwa Presiden
Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus bertanggung
jawab atas jatuhnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta
kerugian ekonomi dan sosial yang dialami masyarakat akibat karhutla.
Kebakaran yang melanda sejumlah
provinsi telah menghancurkan hutan dan lahan pertanian rakyat, mengganggu
aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan jutaan warga. Asap pekat juga
menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah mencapai kategori tidak sehat
hingga berbahaya, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Berdasarkan data per 17 Oktober
2026 yang disampaikan AGRA, sekitar 306.309 orang mengalami infeksi saluran
pernapasan akut (ISPA), dengan mayoritas korban merupakan anak-anak berusia 0–9
tahun. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, sedikitnya 10 orang dilaporkan
meninggal dunia. Mereka terdiri dari enam petugas dan relawan pemadam
kebakaran, seorang bayi berusia enam bulan, dua remaja, serta seorang lansia
yang meninggal akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari bencana asap.
Di tengah situasi tersebut,
petugas dan relawan pemadam kebakaran masih harus berjuang dengan keterbatasan
peralatan dan dukungan. Kondisi ini memperlihatkan belum maksimalnya pengerahan
sumber daya untuk memadamkan api dan melindungi masyarakat terdampak.
Penanganan Lemah, Korban
Menanggung Kerugian
Sekretaris Jenderal Pengurus
Pusat AGRA, Saiful Wathoni, menilai pemerintah belum menunjukkan ketegasan
dalam menangani perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diduga terlibat dalam
kebakaran. Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan selama ini lebih banyak
berupa tindakan administratif, seperti pembekuan atau pencabutan izin serta
kewajiban pemulihan ekosistem.
Namun, langkah tersebut dinilai
belum cukup karena belum disertai kewajiban yang tegas untuk memastikan
pemadaman api, membantu korban, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang
dialami masyarakat.
Thoni juga menyoroti tuntutan
masyarakat agar pemerintah menetapkan status Bencana Nasional. Tuntutan itu
muncul seiring memburuknya situasi di wilayah terdampak, dengan harapan status
tersebut dapat mempercepat mobilisasi sumber daya nasional dan memperkuat
koordinasi penanganan oleh pemerintah pusat.
Hingga kini, pemerintah dari
tingkat daerah hingga nasional masih menolak penetapan status tersebut dengan
alasan indikator yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
“Persoalan
utama bukan semata-mata soal status bencana nasional, tetapi tentang keseriusan
pemerintah dalam memadamkan api, menyelamatkan korban, serta memulihkan
kerugian yang dialami rakyat,”
tegas Thoni.
Ia menilai penolakan menetapkan
status Bencana Nasional tidak diikuti peningkatan keseriusan penanganan di
lapangan. AGRA juga mengkritik alokasi anggaran penanganan karhutla yang
dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan anggaran sejumlah program pemerintah
lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP).
Atas kondisi tersebut, AGRA
menegaskan bahwa Prabowo–Gibran harus
bertanggung jawab atas setiap nyawa yang hilang, tanah dan tumbuhan yang
terbakar, udara yang tercemar, serta kerusakan dan kehilangan yang diderita
rakyat akibat karhutla dan bencana asap.
AGRA Desak Pemadaman dan
Pemulihan Korban
AGRA mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera:
- Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas buruknya penanganan karhutla dan bencana asap.
- Menindak tegas serta memberikan sanksi dan kewajiban terlibat sepenuhnya dalam penanganan Karhutla bagi Perusahaan – Perusahaan Perkebunan dan kehutanan pelaku pembakaran Hutan dan ladang
- Memobilisasi seluruh sumber daya nasional untuk segera memadamkan api dan mencegah perluasan wilayah terdampak.
- Memberikan kompensasi yang layak bagi seluruh korban terdampak, baik untuk pemulihan kesehatan maupun kerugian ekonomi.
- Mengalihkan sebagian anggaran program MBG dan KDMP untuk memperkuat penanganan karhutla, termasuk pemadaman, layanan kesehatan, dan kompensasi ekonomi bagi korban.
- Melaksanakan Reforma Agraria sejati sebagai salah satu langkah mendasar untuk mengatasi akar persoalan penguasaan lahan dan kerusakan lingkungan.
AGRA juga menegaskan bahwa Jika semua
hal tersebut tidak mampu dipenuhi oleh prabowo – Gibran maka atas kehendak
rakyat AGRA mendesak Prabowo – Gibran untuk MUNDUR dari jabatan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.




Posting Komentar untuk "AGRA Kecam Lambannya Penanganan Karhutla, Desak Prabowo–Gibran Bertanggung Jawab"