Sembilan Hari Mogok Kerja : Rangkuman Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Tegaskan Persatuan Adalah Kunci
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah — Perjuangan buruh panen PT SPMN Estate Sarana 1 membuktikan bahwa persatuan dan perjuangan bersama merupakan kunci untuk memenangkan tuntutan. Setelah sembilan hari kerja melakukan mogok, para pemanen akhirnya mencapai kesepakatan dengan manajemen perusahaan melalui mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, 13 Oktober 2026. Manajemen menyetujui permohonan mutasi para pemanen Divisi A sebagai jalan keluar dari perselisihan yang memicu aksi mogok.
Kemenangan ini tidak datang
dengan mudah. Para buruh harus bertahan menghadapi persoalan pengupahan,
kondisi kerja yang dianggap merugikan, kebuntuan perundingan, hingga tekanan
berupa surat panggilan kerja dari perusahaan. Namun, melalui aksi bersama dan
keteguhan mempertahankan tuntutan, para pemanen berhasil mendorong manajemen
kembali ke meja perundingan dan mencapai kesepakatan tanpa pemutusan hubungan
kerja (PHK).
Berawal dari Persoalan Upah dan Kondisi Kerja
Aksi mogok dimulai pada 5
Oktober 2026 dan melibatkan hampir seluruh tim panen dari enam divisi di Estate
Sarana 1. Para buruh mempersoalkan ketidakjelasan penghitungan hasil panen,
terutama berat janjang rata-rata (BJR), jumlah tandan buah segar (TBS), dan
perhitungan brondolan yang menjadi dasar pengupahan.
Persoalan ini sangat menentukan
kehidupan buruh karena sekitar 90 persen pekerja PT SPMN disebut menerima upah
berdasarkan satuan hasil. Artinya, ketidakjelasan perhitungan produksi dapat
berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang mereka bawa pulang.
Selain persoalan upah, para
pemanen juga menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban, perubahan aturan
kerja yang tidak dilakukan secara mendadak, serta rotasi asisten manajer (AM)
yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di tingkat divisi.
Bagi buruh, masalah tersebut
bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menghadapi kondisi kerja yang
dinilai merugikan dan membutuhkan penyelesaian nyata dari manajemen. Karena
persoalan menyangkut kepentingan bersama, para pemanen memilih menghentikan
pekerjaan secara kolektif untuk menekan perusahaan agar mendengarkan tuntutan
mereka.
Menghadapi Tekanan, Buruh Tetap Bertahan
Perjuangan tidak langsung
membuahkan hasil. Dalam mediasi pada 9 Oktober, yang difasilitasi Serikat
Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI), manajemen hanya menyepakati satu dari empat
tuntutan utama, yaitu transparansi BJR. Angka BJR disepakati akan disampaikan setiap
minggu, sementara perhitungan akumulasinya dirata-ratakan pada akhir bulan.
Sementara itu, tuntutan rotasi
asisten manajer belum memperoleh kesepakatan. Lima dari enam divisi kemudian
kembali bekerja, tetapi para pemanen dari Divisi A tetap melanjutkan mogok
karena persoalan yang mereka hadapi belum terselesaikan.
Di tengah kebuntuan tersebut,
manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua kepada 15 pekerja. Mereka
diancam akan dianggap mengundurkan diri apabila tidak kembali bekerja pada 10
Oktober. Ancaman ini menambah tekanan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan
perbaikan kondisi kerja.
Namun, persoalan tersebut tidak
membuat perjuangan berhenti. Para pemanen tetap mempertahankan tuntutan mereka,
sementara SEPASI terus mendampingi dan mendorong penyelesaian melalui jalur
perundingan. Bertahannya Divisi A menunjukkan bahwa kembalinya buruh bekerja
tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran penyelesaian konflik apabila
masalah yang mendasari mogok masih belum terjawab.
Perjuangan Bersama Membuka Jalan Kemenangan
Pada 13 Oktober 2026, setelah
sembilan hari kerja melakukan mogok, para pemanen akhirnya mencapai kesepakatan
melalui mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Kotawaringin
Timur. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan buruh, manajemen PT SPMN, dan
mediator hubungan industrial dari Disnaker.
Dalam mediasi, buruh memaparkan
persoalan instruksi kerja yang mereka nilai merugikan. Mereka mengungkapkan
bahwa pemanen pernah diminta melewati sejumlah blok panen dengan penjelasan
bahwa pengutipan brondolan akan dibantu pekerja harian yang upahnya ditanggung
perusahaan. Namun, pada rotasi berikutnya, pemanen justru harus menanggung
sendiri biaya tenaga bantuan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, asisten manajer
yang bersangkutan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak
mengulanginya. Meski permohonan mutasi asisten manajer belum dapat dipenuhi,
para pemanen tidak berhenti mencari jalan keluar. Mereka mengajukan alternatif
agar dipindahkan ke divisi lain untuk menghindari gesekan dan memungkinkan
hubungan kerja kembali berjalan.
Manajemen akhirnya menyetujui
permohonan mutasi para pemanen Divisi A. Berdasarkan kesepakatan, para pekerja
sementara kembali bekerja di Divisi A mulai 14 Oktober sambil menunggu surat
mutasi resmi dari HR Manager, yang dijanjikan paling lambat 19 Oktober 2026.
Selama masa transisi, pengaturan kerja dilakukan oleh mandor panen tanpa
melibatkan asisten manajer yang menjadi sumber perselisihan.
Ketua SEPASI Kalimantan Tengah,
Dianto Arifin, menyambut baik hasil mediasi tersebut karena konflik dapat
diselesaikan tanpa PHK dan hubungan kerja tetap terjaga. Namun, ia menegaskan
bahwa seluruh kesepakatan harus dilaksanakan dan buruh tidak boleh mengalami
intimidasi maupun intervensi selama proses pemulihan hubungan kerja.
Persatuan adalah Kekuatan Buruh
Perjuangan buruh panen PT SPMN
memberikan pelajaran penting: hak-hak buruh tidak selalu dapat diperjuangkan
secara individual. Ketika persoalan menyangkut upah, kondisi kerja, dan perlakuan
atasan di tempat kerja, persatuan menjadi kekuatan yang memungkinkan buruh
menyuarakan kepentingan mereka secara lebih tegas.
Aksi mogok selama sembilan hari
memperlihatkan bahwa kekuatan buruh terletak pada kemampuan mereka untuk
bertahan bersama. Ketika hampir seluruh divisi panen menghentikan pekerjaan,
persoalan yang sebelumnya dapat diabaikan berubah menjadi masalah yang menuntut
perhatian manajemen. Ketika sebagian besar pekerja kembali bekerja, buruh
Divisi A tetap memperjuangkan tuntutan yang belum terpenuhi hingga akhirnya
memperoleh jalan penyelesaian.
Peran organisasi buruh dan
pendampingan SEPASI juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Perjuangan tidak hanya dilakukan melalui penghentian pekerjaan, tetapi juga
melalui perundingan, penyampaian fakta, dan pencarian alternatif penyelesaian
yang dapat diterima tanpa mengorbankan keberlangsungan kerja para pemanen.
Meski kesepakatan telah
dicapai, kemenangan ini tetap harus dikawal. Surat mutasi perlu diterbitkan
sesuai tenggat, dan persoalan instruksi kerja yang merugikan buruh tidak boleh
terulang. Kesepakatan di atas kertas harus diwujudkan dalam praktik agar hasil
perjuangan benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
Kemenangan buruh panen
PT SPMN menegaskan bahwa berjuang bersama adalah kunci untuk mencapai
kemenangan.
Persoalan yang dihadapi seorang buruh dapat menjadi persoalan bersama, dan
tuntutan yang diperjuangkan secara kolektif memiliki kekuatan lebih besar untuk
mendorong perubahan. Ketika buruh bersatu, saling mendukung, dan tidak mudah
menyerah menghadapi tekanan, jalan menuju kemenangan akan semakin terbuka.




Posting Komentar untuk "Sembilan Hari Mogok Kerja : Rangkuman Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Tegaskan Persatuan Adalah Kunci"