Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sembilan Hari Mogok Kerja : Rangkuman Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Tegaskan Persatuan Adalah Kunci



Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah — Perjuangan buruh panen PT SPMN Estate Sarana 1 membuktikan bahwa persatuan dan perjuangan bersama merupakan kunci untuk memenangkan tuntutan. Setelah sembilan hari kerja melakukan mogok, para pemanen akhirnya mencapai kesepakatan dengan manajemen perusahaan melalui mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, 13 Oktober 2026. Manajemen menyetujui permohonan mutasi para pemanen Divisi A sebagai jalan keluar dari perselisihan yang memicu aksi mogok.

 

Kemenangan ini tidak datang dengan mudah. Para buruh harus bertahan menghadapi persoalan pengupahan, kondisi kerja yang dianggap merugikan, kebuntuan perundingan, hingga tekanan berupa surat panggilan kerja dari perusahaan. Namun, melalui aksi bersama dan keteguhan mempertahankan tuntutan, para pemanen berhasil mendorong manajemen kembali ke meja perundingan dan mencapai kesepakatan tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Berawal dari Persoalan Upah dan Kondisi Kerja

Aksi mogok dimulai pada 5 Oktober 2026 dan melibatkan hampir seluruh tim panen dari enam divisi di Estate Sarana 1. Para buruh mempersoalkan ketidakjelasan penghitungan hasil panen, terutama berat janjang rata-rata (BJR), jumlah tandan buah segar (TBS), dan perhitungan brondolan yang menjadi dasar pengupahan.

 

Persoalan ini sangat menentukan kehidupan buruh karena sekitar 90 persen pekerja PT SPMN disebut menerima upah berdasarkan satuan hasil. Artinya, ketidakjelasan perhitungan produksi dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang mereka bawa pulang.

 

Selain persoalan upah, para pemanen juga menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban, perubahan aturan kerja yang tidak dilakukan secara mendadak, serta rotasi asisten manajer (AM) yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di tingkat divisi.

 

Bagi buruh, masalah tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menghadapi kondisi kerja yang dinilai merugikan dan membutuhkan penyelesaian nyata dari manajemen. Karena persoalan menyangkut kepentingan bersama, para pemanen memilih menghentikan pekerjaan secara kolektif untuk menekan perusahaan agar mendengarkan tuntutan mereka.

 

Menghadapi Tekanan, Buruh Tetap Bertahan

Perjuangan tidak langsung membuahkan hasil. Dalam mediasi pada 9 Oktober, yang difasilitasi Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI), manajemen hanya menyepakati satu dari empat tuntutan utama, yaitu transparansi BJR. Angka BJR disepakati akan disampaikan setiap minggu, sementara perhitungan akumulasinya dirata-ratakan pada akhir bulan.

 

Sementara itu, tuntutan rotasi asisten manajer belum memperoleh kesepakatan. Lima dari enam divisi kemudian kembali bekerja, tetapi para pemanen dari Divisi A tetap melanjutkan mogok karena persoalan yang mereka hadapi belum terselesaikan.

 

Di tengah kebuntuan tersebut, manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua kepada 15 pekerja. Mereka diancam akan dianggap mengundurkan diri apabila tidak kembali bekerja pada 10 Oktober. Ancaman ini menambah tekanan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan perbaikan kondisi kerja.

 

Namun, persoalan tersebut tidak membuat perjuangan berhenti. Para pemanen tetap mempertahankan tuntutan mereka, sementara SEPASI terus mendampingi dan mendorong penyelesaian melalui jalur perundingan. Bertahannya Divisi A menunjukkan bahwa kembalinya buruh bekerja tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran penyelesaian konflik apabila masalah yang mendasari mogok masih belum terjawab.

 

Perjuangan Bersama Membuka Jalan Kemenangan

Pada 13 Oktober 2026, setelah sembilan hari kerja melakukan mogok, para pemanen akhirnya mencapai kesepakatan melalui mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Kotawaringin Timur. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan buruh, manajemen PT SPMN, dan mediator hubungan industrial dari Disnaker.

 

Dalam mediasi, buruh memaparkan persoalan instruksi kerja yang mereka nilai merugikan. Mereka mengungkapkan bahwa pemanen pernah diminta melewati sejumlah blok panen dengan penjelasan bahwa pengutipan brondolan akan dibantu pekerja harian yang upahnya ditanggung perusahaan. Namun, pada rotasi berikutnya, pemanen justru harus menanggung sendiri biaya tenaga bantuan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

 

Dalam pertemuan itu, asisten manajer yang bersangkutan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulanginya. Meski permohonan mutasi asisten manajer belum dapat dipenuhi, para pemanen tidak berhenti mencari jalan keluar. Mereka mengajukan alternatif agar dipindahkan ke divisi lain untuk menghindari gesekan dan memungkinkan hubungan kerja kembali berjalan.

 

Manajemen akhirnya menyetujui permohonan mutasi para pemanen Divisi A. Berdasarkan kesepakatan, para pekerja sementara kembali bekerja di Divisi A mulai 14 Oktober sambil menunggu surat mutasi resmi dari HR Manager, yang dijanjikan paling lambat 19 Oktober 2026. Selama masa transisi, pengaturan kerja dilakukan oleh mandor panen tanpa melibatkan asisten manajer yang menjadi sumber perselisihan.

 

Ketua SEPASI Kalimantan Tengah, Dianto Arifin, menyambut baik hasil mediasi tersebut karena konflik dapat diselesaikan tanpa PHK dan hubungan kerja tetap terjaga. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan harus dilaksanakan dan buruh tidak boleh mengalami intimidasi maupun intervensi selama proses pemulihan hubungan kerja.

 

Persatuan adalah Kekuatan Buruh

Perjuangan buruh panen PT SPMN memberikan pelajaran penting: hak-hak buruh tidak selalu dapat diperjuangkan secara individual. Ketika persoalan menyangkut upah, kondisi kerja, dan perlakuan atasan di tempat kerja, persatuan menjadi kekuatan yang memungkinkan buruh menyuarakan kepentingan mereka secara lebih tegas.

 

Aksi mogok selama sembilan hari memperlihatkan bahwa kekuatan buruh terletak pada kemampuan mereka untuk bertahan bersama. Ketika hampir seluruh divisi panen menghentikan pekerjaan, persoalan yang sebelumnya dapat diabaikan berubah menjadi masalah yang menuntut perhatian manajemen. Ketika sebagian besar pekerja kembali bekerja, buruh Divisi A tetap memperjuangkan tuntutan yang belum terpenuhi hingga akhirnya memperoleh jalan penyelesaian.

 

Peran organisasi buruh dan pendampingan SEPASI juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Perjuangan tidak hanya dilakukan melalui penghentian pekerjaan, tetapi juga melalui perundingan, penyampaian fakta, dan pencarian alternatif penyelesaian yang dapat diterima tanpa mengorbankan keberlangsungan kerja para pemanen.

 

Meski kesepakatan telah dicapai, kemenangan ini tetap harus dikawal. Surat mutasi perlu diterbitkan sesuai tenggat, dan persoalan instruksi kerja yang merugikan buruh tidak boleh terulang. Kesepakatan di atas kertas harus diwujudkan dalam praktik agar hasil perjuangan benar-benar dirasakan oleh para pekerja.

 

Kemenangan buruh panen PT SPMN menegaskan bahwa berjuang bersama adalah kunci untuk mencapai kemenangan. Persoalan yang dihadapi seorang buruh dapat menjadi persoalan bersama, dan tuntutan yang diperjuangkan secara kolektif memiliki kekuatan lebih besar untuk mendorong perubahan. Ketika buruh bersatu, saling mendukung, dan tidak mudah menyerah menghadapi tekanan, jalan menuju kemenangan akan semakin terbuka.

Posting Komentar untuk "Sembilan Hari Mogok Kerja : Rangkuman Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Tegaskan Persatuan Adalah Kunci"