Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AGRA Kecam Dugaan Perampasan Tanah Petani Rawasari oleh PT ATGA


Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam keras aktivitas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) yang kembali melakukan pembersihan lahan (land clearing) di Blok N dan Blok O, Desa Rawasari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya pengambilalihan tanah petani secara sepihak, di tengah sengketa penguasaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Kecaman itu disampaikan Sekretaris Jenderal AGRA, Syaiful Wathoni, menyusul laporan warga mengenai aktivitas perusahaan yang kembali memasuki dan membersihkan lahan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah garapan dan sumber penghidupan.

 

Bagi AGRA, tindakan PT ATGA tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis perkebunan semata. Di baliknya terdapat persoalan mendasar mengenai ketimpangan penguasaan tanah, pengabaian riwayat penguasaan masyarakat, serta kegagalan penyelesaian konflik agraria yang terus menempatkan petani dalam ancaman kehilangan ruang hidup.

 

“Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas, budaya, dan jaminan masa depan bagi generasi rakyat yang telah mengelolanya secara turun-temurun,” demikian pernyataan AGRA.

 

Konflik di Rawasari bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Sejarahnya berkaitan dengan proses pembentukan desa melalui program transmigrasi, pembukaan lahan oleh masyarakat, masuknya investasi perkebunan sawit, hingga penerbitan hak penguasaan perusahaan yang kemudian dipersoalkan warga. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana tanah yang dibangun menjadi ruang hidup masyarakat perlahan berubah menjadi objek perebutan antara petani dan kepentingan perusahaan.

 

Rawasari, Desa yang Dibangun dari Program Transmigrasi

Desa Rawasari merupakan salah satu desa di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sejarah pembentukannya berkaitan erat dengan program transmigrasi yang berlangsung sejak sekitar 1970-an hingga 1978/1979. Pada masa awal, kawasan Rawasari masih didominasi lahan pertanian, rawa, dan sebagian wilayah gambut. Masyarakat transmigran mulai membuka lahan untuk membangun permukiman sekaligus mengembangkan pertanian sebagai sumber penghidupan.

 

Proses tersebut tidak berlangsung secara instan. Masyarakat harus mengolah lahan, membangun tempat tinggal, membuka akses pertanian, serta menanam berbagai komoditas untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dalam perkembangannya, permukiman Rawasari terbagi menjadi tiga kawasan yang dikenal dengan nama Blok N atau Karya Sari, Blok O atau Bangun Sari, dan Blok P atau Pingi Rejo.

 

Kehidupan ekonomi masyarakat sejak awal bertumpu pada pertanian dan perkebunan. Padi, karet, kelapa sawit, pinang, dan jelutung menjadi bagian dari komoditas yang dikembangkan. Peternakan dan perikanan juga menjadi sumber penghidupan tambahan.

 

Dengan demikian, tanah di Rawasari bukan sekadar bidang-bidang kosong yang menunggu investasi. Tanah tersebut telah melalui proses panjang pembukaan, pengelolaan, dan pemanfaatan oleh masyarakat untuk membangun kehidupan antargenerasi. Riwayat inilah yang kemudian menjadi penting ketika perusahaan perkebunan mulai mengembangkan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

 

Ketika Investasi Perkebunan Masuk, Tanah Petani Mulai Dipersoalkan

Masuknya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi membawa perubahan besar terhadap persoalan penguasaan tanah di kawasan Rawasari dan wilayah sekitarnya. Pada 2008, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan sejumlah keputusan terkait rencana investasi perusahaan. Di antaranya Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 250 Tahun 2008 tentang pemberian izin lokasi pembangunan pabrik minyak kelapa sawit PT ATGA di wilayah Parit Culum I dan Kelurahan Teluk Dawan.

 

Pada 28 November 2008, juga diterbitkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 462 Tahun 2008 tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan PT ATGA di Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang, dan Berbak. Penerbitan izin-izin tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri perubahan penguasaan tanah di wilayah tersebut. Sebab, ketika investasi perkebunan memperoleh ruang melalui kebijakan pemerintah, masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola tanah justru menghadapi persoalan mengenai pengakuan atas hak dan penguasaan mereka.

 

Pada 11 Februari 2011, Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT ATGA disebut telah diterbitkan. Penerbitan HGU ini kemudian menjadi salah satu titik utama sengketa. Masyarakat mempersoalkan proses penerbitannya, termasuk dugaan tidak adanya persetujuan dan penyelesaian ganti rugi atas tanah yang mereka klaim sebagai milik atau tanah garapan mereka.

 

Persoalan tersebut memperlihatkan adanya pertentangan antara legitimasi administratif perusahaan dengan riwayat penguasaan tanah masyarakat. Bagi petani, tanah yang mereka buka dan kelola bukanlah tanah yang tiba-tiba muncul sebagai objek investasi. Tanah itu merupakan hasil kerja panjang yang menjadi dasar kehidupan keluarga.

 

Karena itu, persoalan Rawasari tidak cukup dijelaskan sebagai sengketa dokumen kepemilikan. Harus ditelusuri pula bagaimana tanah masyarakat masuk dalam penguasaan perusahaan, bagaimana proses penerbitan hak dilakukan, serta apakah hak-hak masyarakat telah diselesaikan secara adil.

 

Tanaman Dihancurkan, Petani Kehilangan Sumber Penghidupan

Konflik penguasaan tanah tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Warga menyatakan telah mengusahakan lahan yang disengketakan sejak bertahun-tahun sebelumnya. Penanaman di sejumlah bidang disebut telah berlangsung sejak 2005, dengan tanaman berupa sawit dan berbagai komoditas lainnya. Masyarakat juga mengaku memiliki surat keterangan penguasaan tanah sebagai dasar klaim atas lahan yang mereka kelola.

 

Namun, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, warga melaporkan terjadinya dugaan perusakan tanaman menggunakan alat berat. Pada 21 Januari 2025, masyarakat menyatakan tanaman sawit, nanas, pinang, dan komoditas lainnya telah dihancurkan. Sebagian tanaman sawit disebut telah berumur sekitar 6–10 tahun.

 

Bagi petani, penghancuran tanaman tersebut bukan sekadar kerusakan fisik. Tanaman yang dirusak merupakan hasil investasi tenaga, waktu, dan biaya selama bertahun-tahun, sekaligus sumber pendapatan keluarga. Warga juga menyampaikan bahwa mereka kembali menanam setelah peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun sebelumnya, dengan berpegang pada dokumen penguasaan tanah yang dimiliki.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perusakan. Pada 20 Januari 2025, aparat kepolisian bersama perwakilan pemerintah daerah melakukan peninjauan lapangan. Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan rencana penilaian terhadap tanaman yang rusak.

 

Namun, pemerintah daerah juga menyatakan bahwa status kepemilikan tanah belum dapat dipastikan hanya melalui peninjauan tersebut. Dokumen sporadik masyarakat dan dokumen perusahaan perlu diperiksa serta dibandingkan. Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik Rawasari bukan lagi sebatas perbedaan klaim administratif. Petani telah mengalami kerugian material dan kehilangan tanaman produktif yang menjadi penopang kehidupan mereka.

 

Kesepakatan Penghentian Aktivitas Tak Mengakhiri Konflik

Pada 30 Januari 2025, masyarakat dan PT ATGA membuat berita acara kesepakatan di Polres Tanjung Jabung Timur. Dalam kesepakatan tersebut, PT ATGA diminta tidak melakukan aktivitas pengelolaan di lahan yang dipersoalkan di Rawasari. Kedua pihak juga sepakat tidak melakukan aktivitas di Blok N dan Blok O. Sementara di Blok E, aktivitas diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu tanaman masyarakat maupun tanaman perusahaan.

 

Kesepakatan tersebut semestinya menjadi dasar untuk menghentikan tindakan sepihak sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh. Namun, persoalan kembali mencuat pada Oktober 2025. Masyarakat mempersoalkan aktivitas alat berat PT ATGA di lokasi yang sebelumnya telah diatur melalui kesepakatan tersebut.

 

Warga kemudian meminta perusahaan menghentikan aktivitas sampai persoalan diselesaikan. Berulangnya aktivitas perusahaan menunjukkan bahwa kesepakatan penghentian sementara belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar mengenai penguasaan tanah.

 

Selama tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat, petani akan terus berada dalam situasi rentan terhadap pengambilalihan lahan dan kerusakan tanaman.

 

September 2026: PT ATGA Kembali Masuk ke Blok N dan O

Konflik kembali memanas pada September 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan AGRA, pada 11 September 2026 terjadi aktivitas pengkompekan atau pembersihan lahan di Blok N dan Blok O yang diklaim sebagai tanah petani.

 

Pada pagi 16 September 2026, warga mendatangi lokasi untuk mempertanyakan aktivitas tersebut, termasuk siapa yang memberikan perintah dan dasar izin pelaksanaan land clearing. Pekerja menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah PT ATGA. Namun, ketika warga meminta penjelasan mengenai dasar legalitas aktivitas tersebut, asisten lapangan perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan di atas lahan yang dipersoalkan.

 

Pada sore hari yang sama, pihak perusahaan disebut menghubungi warga melalui telepon dan menyampaikan bahwa lahan yang telah dibersihkan akan diserahkan kembali kepada masyarakat. Akan tetapi, pada 20 September 2026, ketika warga kembali ke lokasi untuk melakukan penanaman dan pematokan batas lahan, PT ATGA disebut masih melanjutkan aktivitas land clearing sekaligus melakukan penanaman bibit kelapa sawit.

 

Bagi AGRA, tindakan tersebut merupakan bentuk pengambilalihan lahan petani secara sepihak dan tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika konflik belum diselesaikan dan terdapat kesepakatan sebelumnya mengenai penghentian aktivitas di Blok N dan Blok O.

 

AGRA menilai pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menghadapi ancaman kehilangan tanah dan sumber penghidupannya akibat aktivitas perusahaan yang dasar penguasaannya masih dipersoalkan.

 

Akar Konflik: Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Pengabaian Hak Petani

Jika ditelusuri dari sejarah pembentukan Rawasari hingga konflik terbaru, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan sekadar sengketa batas atau perbedaan dokumen kepemilikan.

 

Konflik ini berakar pada pertentangan antara penguasaan tanah oleh masyarakat yang dibangun melalui proses panjang dan penguasaan perusahaan yang memperoleh legitimasi melalui kebijakan serta administrasi pertanahan.

 

Masyarakat telah membuka dan mengelola tanah untuk membangun permukiman serta sumber penghidupan. Namun, ketika kepentingan perkebunan masuk, riwayat penguasaan tersebut justru menjadi persoalan yang harus terus mereka perjuangkan.

 

Penerbitan HGU yang dipersoalkan, dugaan perusakan tanaman, kesepakatan penghentian aktivitas yang tidak menyelesaikan sengketa, hingga kembalinya land clearing pada September 2026 menunjukkan bahwa konflik agraria Rawasari belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

 

Dalam situasi seperti ini, penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan dengan membiarkan perusahaan memperkuat penguasaan fisik atas tanah yang masih disengketakan. Pemerintah harus membuka dan memeriksa seluruh dokumen penguasaan, menelusuri riwayat tanah masyarakat, serta menjamin penghentian aktivitas yang berpotensi memperbesar kerugian petani.

 

AGRA menegaskan bahwa tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, dan jaminan masa depan masyarakat. Karena itu, perjuangan warga Rawasari mempertahankan tanahnya merupakan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk mewujudkan reforma agraria sejati.

 

Selama ketimpangan penguasaan tanah dan pengabaian hak masyarakat tidak diselesaikan, konflik Rawasari akan terus berulang. Bagi petani, mempertahankan tanah bukan sekadar mempertahankan sebidang lahan, melainkan mempertahankan hasil kerja puluhan tahun, sumber kehidupan keluarga, dan hak generasi berikutnya untuk tetap hidup di tanah yang telah mereka bangun.

 

Posting Komentar untuk "AGRA Kecam Dugaan Perampasan Tanah Petani Rawasari oleh PT ATGA"