AGRA Kecam Dugaan Perampasan Tanah Petani Rawasari oleh PT ATGA
Aliansi Gerakan Reforma Agraria
(AGRA) mengecam keras aktivitas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) yang
kembali melakukan pembersihan lahan (land clearing) di Blok N dan Blok
O, Desa Rawasari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya pengambilalihan tanah petani secara
sepihak, di tengah sengketa penguasaan tanah yang telah berlangsung selama
bertahun-tahun.
Kecaman itu disampaikan Sekretaris
Jenderal AGRA, Syaiful Wathoni, menyusul laporan warga mengenai aktivitas
perusahaan yang kembali memasuki dan membersihkan lahan yang selama ini mereka
klaim sebagai tanah garapan dan sumber penghidupan.
Bagi AGRA, tindakan PT ATGA tidak
dapat dipandang sebagai persoalan teknis perkebunan semata. Di baliknya
terdapat persoalan mendasar mengenai ketimpangan penguasaan tanah, pengabaian
riwayat penguasaan masyarakat, serta kegagalan penyelesaian konflik agraria
yang terus menempatkan petani dalam ancaman kehilangan ruang hidup.
“Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas,
budaya, dan jaminan masa depan bagi generasi rakyat yang telah mengelolanya
secara turun-temurun,” demikian
pernyataan AGRA.
Konflik di Rawasari bukan persoalan
yang muncul secara tiba-tiba. Sejarahnya berkaitan dengan proses pembentukan
desa melalui program transmigrasi, pembukaan lahan oleh masyarakat, masuknya
investasi perkebunan sawit, hingga penerbitan hak penguasaan perusahaan yang
kemudian dipersoalkan warga. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan
bagaimana tanah yang dibangun menjadi ruang hidup masyarakat perlahan berubah
menjadi objek perebutan antara petani dan kepentingan perusahaan.
Rawasari,
Desa yang Dibangun dari Program Transmigrasi
Desa Rawasari merupakan salah satu
desa di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sejarah pembentukannya berkaitan erat dengan program transmigrasi yang
berlangsung sejak sekitar 1970-an hingga 1978/1979. Pada masa awal, kawasan
Rawasari masih didominasi lahan pertanian, rawa, dan sebagian wilayah gambut.
Masyarakat transmigran mulai membuka lahan untuk membangun permukiman sekaligus
mengembangkan pertanian sebagai sumber penghidupan.
Proses tersebut tidak berlangsung
secara instan. Masyarakat harus mengolah lahan, membangun tempat tinggal,
membuka akses pertanian, serta menanam berbagai komoditas untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarga. Dalam perkembangannya, permukiman Rawasari terbagi
menjadi tiga kawasan yang dikenal dengan nama Blok N atau Karya Sari, Blok O
atau Bangun Sari, dan Blok P atau Pingi Rejo.
Kehidupan ekonomi masyarakat sejak
awal bertumpu pada pertanian dan perkebunan. Padi, karet, kelapa sawit, pinang,
dan jelutung menjadi bagian dari komoditas yang dikembangkan. Peternakan dan
perikanan juga menjadi sumber penghidupan tambahan.
Dengan demikian, tanah di Rawasari
bukan sekadar bidang-bidang kosong yang menunggu investasi. Tanah tersebut
telah melalui proses panjang pembukaan, pengelolaan, dan pemanfaatan oleh
masyarakat untuk membangun kehidupan antargenerasi. Riwayat inilah yang
kemudian menjadi penting ketika perusahaan perkebunan mulai mengembangkan
penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Ketika
Investasi Perkebunan Masuk, Tanah Petani Mulai Dipersoalkan
Masuknya PT Agro Tumbuh Gemilang
Abadi membawa perubahan besar terhadap persoalan penguasaan tanah di kawasan
Rawasari dan wilayah sekitarnya. Pada 2008, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur menerbitkan sejumlah keputusan terkait rencana investasi perusahaan. Di
antaranya Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 250 Tahun 2008 tentang
pemberian izin lokasi pembangunan pabrik minyak kelapa sawit PT ATGA di wilayah
Parit Culum I dan Kelurahan Teluk Dawan.
Pada 28 November 2008, juga
diterbitkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 462 Tahun 2008 tentang
pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan PT
ATGA di Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang, dan Berbak. Penerbitan
izin-izin tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri perubahan penguasaan
tanah di wilayah tersebut. Sebab, ketika investasi perkebunan memperoleh ruang
melalui kebijakan pemerintah, masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola
tanah justru menghadapi persoalan mengenai pengakuan atas hak dan penguasaan
mereka.
Pada 11 Februari 2011, Hak Guna
Usaha (HGU) atas nama PT ATGA disebut telah diterbitkan. Penerbitan HGU ini
kemudian menjadi salah satu titik utama sengketa. Masyarakat mempersoalkan
proses penerbitannya, termasuk dugaan tidak adanya persetujuan dan penyelesaian
ganti rugi atas tanah yang mereka klaim sebagai milik atau tanah garapan
mereka.
Persoalan tersebut memperlihatkan
adanya pertentangan antara legitimasi administratif perusahaan dengan riwayat
penguasaan tanah masyarakat. Bagi petani, tanah yang mereka buka dan kelola
bukanlah tanah yang tiba-tiba muncul sebagai objek investasi. Tanah itu
merupakan hasil kerja panjang yang menjadi dasar kehidupan keluarga.
Karena itu, persoalan Rawasari tidak
cukup dijelaskan sebagai sengketa dokumen kepemilikan. Harus ditelusuri pula
bagaimana tanah masyarakat masuk dalam penguasaan perusahaan, bagaimana proses
penerbitan hak dilakukan, serta apakah hak-hak masyarakat telah diselesaikan
secara adil.
Tanaman
Dihancurkan, Petani Kehilangan Sumber Penghidupan
Konflik penguasaan tanah tersebut
kemudian berkembang menjadi tindakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan
masyarakat. Warga menyatakan telah mengusahakan lahan yang disengketakan sejak
bertahun-tahun sebelumnya. Penanaman di sejumlah bidang disebut telah
berlangsung sejak 2005, dengan tanaman berupa sawit dan berbagai komoditas
lainnya. Masyarakat juga mengaku memiliki surat keterangan penguasaan tanah
sebagai dasar klaim atas lahan yang mereka kelola.
Namun, pada Desember 2024 hingga
Januari 2025, warga melaporkan terjadinya dugaan perusakan tanaman menggunakan
alat berat. Pada 21 Januari 2025, masyarakat menyatakan tanaman sawit, nanas,
pinang, dan komoditas lainnya telah dihancurkan. Sebagian tanaman sawit disebut
telah berumur sekitar 6–10 tahun.
Bagi petani, penghancuran tanaman
tersebut bukan sekadar kerusakan fisik. Tanaman yang dirusak merupakan hasil
investasi tenaga, waktu, dan biaya selama bertahun-tahun, sekaligus sumber
pendapatan keluarga. Warga juga menyampaikan bahwa mereka kembali menanam
setelah peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun sebelumnya, dengan
berpegang pada dokumen penguasaan tanah yang dimiliki.
Peristiwa tersebut kemudian
dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perusakan. Pada 20 Januari 2025, aparat
kepolisian bersama perwakilan pemerintah daerah melakukan peninjauan lapangan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan rencana penilaian terhadap tanaman
yang rusak.
Namun, pemerintah daerah juga
menyatakan bahwa status kepemilikan tanah belum dapat dipastikan hanya melalui
peninjauan tersebut. Dokumen sporadik masyarakat dan dokumen perusahaan perlu
diperiksa serta dibandingkan. Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik Rawasari
bukan lagi sebatas perbedaan klaim administratif. Petani telah mengalami
kerugian material dan kehilangan tanaman produktif yang menjadi penopang
kehidupan mereka.
Kesepakatan
Penghentian Aktivitas Tak Mengakhiri Konflik
Pada 30 Januari 2025, masyarakat dan
PT ATGA membuat berita acara kesepakatan di Polres Tanjung Jabung Timur. Dalam
kesepakatan tersebut, PT ATGA diminta tidak melakukan aktivitas pengelolaan di
lahan yang dipersoalkan di Rawasari. Kedua pihak juga sepakat tidak melakukan
aktivitas di Blok N dan Blok O. Sementara di Blok E, aktivitas diperbolehkan
sepanjang tidak mengganggu tanaman masyarakat maupun tanaman perusahaan.
Kesepakatan tersebut semestinya
menjadi dasar untuk menghentikan tindakan sepihak sekaligus membuka jalan bagi
penyelesaian konflik secara menyeluruh. Namun, persoalan kembali mencuat pada Oktober
2025. Masyarakat mempersoalkan aktivitas alat berat PT ATGA di lokasi yang
sebelumnya telah diatur melalui kesepakatan tersebut.
Warga kemudian meminta perusahaan
menghentikan aktivitas sampai persoalan diselesaikan. Berulangnya aktivitas
perusahaan menunjukkan bahwa kesepakatan penghentian sementara belum mampu
menyelesaikan persoalan mendasar mengenai penguasaan tanah.
Selama tidak ada penyelesaian yang
memberikan kepastian terhadap hak masyarakat, petani akan terus berada dalam
situasi rentan terhadap pengambilalihan lahan dan kerusakan tanaman.
September
2026: PT ATGA Kembali Masuk ke Blok N dan O
Konflik kembali memanas pada
September 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan AGRA, pada 11 September
2026 terjadi aktivitas pengkompekan atau pembersihan lahan di Blok N dan Blok O
yang diklaim sebagai tanah petani.
Pada pagi 16 September 2026, warga
mendatangi lokasi untuk mempertanyakan aktivitas tersebut, termasuk siapa yang
memberikan perintah dan dasar izin pelaksanaan land clearing. Pekerja
menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah PT ATGA. Namun, ketika warga
meminta penjelasan mengenai dasar legalitas aktivitas tersebut, asisten
lapangan perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar
kegiatan di atas lahan yang dipersoalkan.
Pada sore hari yang sama, pihak
perusahaan disebut menghubungi warga melalui telepon dan menyampaikan bahwa
lahan yang telah dibersihkan akan diserahkan kembali kepada masyarakat. Akan
tetapi, pada 20 September 2026, ketika warga kembali ke lokasi untuk melakukan
penanaman dan pematokan batas lahan, PT ATGA disebut masih melanjutkan aktivitas
land clearing sekaligus melakukan penanaman bibit kelapa sawit.
Bagi AGRA, tindakan tersebut
merupakan bentuk pengambilalihan lahan petani secara sepihak dan tidak dapat
dibenarkan, terlebih ketika konflik belum diselesaikan dan terdapat kesepakatan
sebelumnya mengenai penghentian aktivitas di Blok N dan Blok O.
AGRA menilai pemerintah tidak boleh
membiarkan masyarakat terus menghadapi ancaman kehilangan tanah dan sumber
penghidupannya akibat aktivitas perusahaan yang dasar penguasaannya masih dipersoalkan.
Akar
Konflik: Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Pengabaian Hak Petani
Jika ditelusuri dari sejarah
pembentukan Rawasari hingga konflik terbaru, persoalan yang dihadapi masyarakat
bukan sekadar sengketa batas atau perbedaan dokumen kepemilikan.
Konflik ini berakar pada
pertentangan antara penguasaan tanah oleh masyarakat yang dibangun melalui
proses panjang dan penguasaan perusahaan yang memperoleh legitimasi melalui
kebijakan serta administrasi pertanahan.
Masyarakat telah membuka dan
mengelola tanah untuk membangun permukiman serta sumber penghidupan. Namun,
ketika kepentingan perkebunan masuk, riwayat penguasaan tersebut justru menjadi
persoalan yang harus terus mereka perjuangkan.
Penerbitan HGU yang dipersoalkan,
dugaan perusakan tanaman, kesepakatan penghentian aktivitas yang tidak
menyelesaikan sengketa, hingga kembalinya land clearing pada September
2026 menunjukkan bahwa konflik agraria Rawasari belum memperoleh penyelesaian
yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam situasi seperti ini,
penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan dengan membiarkan perusahaan
memperkuat penguasaan fisik atas tanah yang masih disengketakan. Pemerintah
harus membuka dan memeriksa seluruh dokumen penguasaan, menelusuri riwayat
tanah masyarakat, serta menjamin penghentian aktivitas yang berpotensi
memperbesar kerugian petani.
AGRA menegaskan bahwa tanah
merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, dan jaminan masa depan masyarakat.
Karena itu, perjuangan warga Rawasari mempertahankan tanahnya merupakan bagian
dari perjuangan yang lebih luas untuk mewujudkan reforma agraria sejati.
Selama ketimpangan penguasaan tanah
dan pengabaian hak masyarakat tidak diselesaikan, konflik Rawasari akan terus
berulang. Bagi petani, mempertahankan tanah bukan sekadar mempertahankan
sebidang lahan, melainkan mempertahankan hasil kerja puluhan tahun, sumber
kehidupan keluarga, dan hak generasi berikutnya untuk tetap hidup di tanah yang
telah mereka bangun.




Posting Komentar untuk "AGRA Kecam Dugaan Perampasan Tanah Petani Rawasari oleh PT ATGA"