Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Berbuah Hasil Setelah Sembilan Hari Mogok Kerja
Kotawaringin Timur, 13
Oktober 2026 —
Perjuangan buruh panen PT SPMN Estate Sarana 1, Kalimantan Tengah, yang
berlangsung selama sembilan hari kerja akhirnya mencapai titik temu. Melalui
mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Kotawaringin Timur pada Selasa (13/10/2026), manajemen menyepakati permohonan
mutasi para pemanen Divisi A sebagai jalan keluar dari perselisihan yang memicu
aksi mogok.
Kesepakatan ini menjadi
perkembangan penting setelah sebelumnya manajemen menerbitkan surat panggilan
kerja kedua pada hari keempat mogok. Dalam surat tersebut, pekerja diancam akan
dikualifikasikan mengundurkan diri apabila tetap tidak bekerja pada Sabtu, 10
Oktober 2026. Namun, melalui proses mediasi, perselisihan akhirnya diselesaikan
tanpa pemutusan hubungan kerja dan para buruh dapat kembali bekerja.
Mediasi dihadiri Kepala Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rusnah, M.Pd., bersama Suhermin
Triastiningsih, S.H., M.AP., Wahyu Ardian Nasution, S.H., selaku Mediator
Hubungan Industrial Ahli Muda, serta Israudin, S.H. Pertemuan tersebut
melibatkan perwakilan pekerja dan manajemen yang diwakili Manajer Estate Sarana
1 serta HR Manager.
Instruksi Kerja yang Merugikan Pemanen
Dalam mediasi tersebut, salah
satu perwakilan pemanen, Yulius Mau, memaparkan kronologi persoalan yang
menjadi pemicu mogok. Menurutnya, masalah bermula dari instruksi asisten
manajer yang meminta pemanen melewati sejumlah blok yang sudah masuk rotasi
panen. Pada saat itu, pemanen diberi tahu bahwa pengutipan brondolan di
blok-blok tersebut akan dibantu oleh pekerja harian yang upahnya ditanggung perusahaan.
Namun, ketika pemanen kembali
memasuki blok-blok tersebut pada rotasi berikutnya, mereka justru harus
mengutip sendiri brondolan yang tertinggal. Karena khawatir mendapat sanksi
apabila pekerjaan tidak diselesaikan, pemanen akhirnya meminta mandor
mencarikan orang untuk membantu pengutipan. Konsekuensinya, upah orang yang
mengutip brondolan itu harus dibayar menggunakan uang pemanen sendiri.
Situasi tersebut dinilai
merugikan buruh. Pemanen harus mengeluarkan uang dari penghasilan mereka untuk
membayar pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan akan ditangani pekerja harian
dengan biaya perusahaan.
Zulman, pemanen Divisi A
lainnya, menambahkan bahwa instruksi serupa tidak hanya terjadi pada September
2026, tetapi juga pada Agustus. Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa
persoalan yang dihadapi buruh bukan sekadar kejadian sesaat, melainkan masalah
yang menurut mereka telah berulang.
Dalam mediasi, mediator turut
meminta penjelasan dari asisten manajer yang bersangkutan. Asisten manajer
tersebut mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji
tidak mengulangi tindakan serupa.
Dari Mutasi Asisten Manajer Menjadi Mutasi Kerja
Meski asisten manajer telah
mengakui kesalahan, permohonan pemanen agar atasan tersebut dimutasi belum
dapat dipenuhi oleh Manajer Estate Sarana 1. Pertemuan kemudian diskors agar
pihak manajemen dan perwakilan buruh dapat berunding untuk mencari jalan
keluar.
Setelah pembahasan dilanjutkan,
perwakilan pemanen mengajukan alternatif. Apabila perusahaan belum dapat
memindahkan atasan yang dipersoalkan, mereka bersedia dimutasi ke divisi lain
untuk menghindari potensi gesekan di lapangan. Langkah tersebut mendapat
apresiasi dari mediator karena dinilai sebagai upaya pekerja mencari
penyelesaian dan memulihkan hubungan kerja. Pada akhirnya, pihak manajemen
menyetujui permohonan mutasi para pemanen.
Berdasarkan kesepakatan dalam
mediasi, mulai Rabu, 14 Oktober 2026, para pemanen untuk sementara kembali
bekerja di Divisi A sambil menunggu surat mutasi resmi yang diterbitkan HR
Manager. Selama masa transisi tersebut, pengaturan kerja para pemanen dilakukan
oleh mandor panen tanpa melibatkan asisten manajer yang menjadi sumber
perselisihan, guna menghindari gesekan yang tidak diinginkan.
Ketua Serikat Pekerja Sawit
Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah, Dianto Arifin, menegaskan bahwa surat
mutasi harus segera diterbitkan. Ia meminta agar proses tersebut diselesaikan
paling lambat Senin, 19 Oktober 2026.
Pihak HR Manager PT SPMN
menyanggupi tenggat tersebut. Manajemen menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan
sedang berada di luar lokasi dan permohonan akan diajukan setelah pimpinan
kembali.
SEPASI Minta Kesepakatan Dijalankan
Ketua SEPASI Kalimantan Tengah,
Dianto Arifin, menyambut baik hasil mediasi tersebut. Menurutnya, kesepakatan
yang dicapai membuka jalan bagi berakhirnya konflik tanpa harus mengorbankan
keberlangsungan kerja para pemanen.
“Kita
wajib bersyukur bahwa hari ini sudah didapat keputusan, sehingga tidak ada lagi
konflik yang merugikan kedua belah pihak dan juga tidak ada pemutusan hubungan
kerja, sehingga hubungan kerja tetap terjaga,” ujar Dianto.
Ia juga menyampaikan terima
kasih kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan tim mediator yang telah
memfasilitasi proses perundingan hingga berjalan dengan baik dan aman.
Namun, Dianto menekankan
pentingnya pelaksanaan seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam risalah
perselisihan hubungan industrial. Ia meminta manajemen tidak melakukan
intimidasi maupun intervensi terhadap pekerja selama proses pemulihan hubungan
kerja berlangsung.
Bagi SEPASI, berakhirnya mogok
bukan berarti persoalan dapat dianggap selesai hanya dengan kembalinya buruh ke
tempat kerja. Kesepakatan mutasi harus benar-benar dilaksanakan sesuai tenggat
yang disepakati, sementara persoalan instruksi kerja yang merugikan pemanen
tidak boleh terulang.
Perjuangan buruh panen Divisi A
selama sembilan hari kerja menunjukkan pentingnya ruang bagi pekerja untuk
menyampaikan keberatan atas kebijakan dan praktik kerja yang mereka nilai
merugikan. Penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah positif, tetapi
keberhasilannya akan ditentukan oleh kesungguhan manajemen menjalankan kesepakatan
dan memastikan buruh dapat bekerja tanpa intimidasi serta dengan hak-hak yang
dihormati.
Kini, perhatian tertuju pada
penerbitan surat mutasi paling lambat 19 Oktober 2026. Bagi para pemanen,
kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian
penting dari upaya mengakhiri perselisihan dan membangun kembali hubungan kerja
yang lebih sehat dan berkelanjutan.




Mantap
BalasHapus