Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Berbuah Hasil Setelah Sembilan Hari Mogok Kerja


Kotawaringin Timur, 13 Oktober 2026 — Perjuangan buruh panen PT SPMN Estate Sarana 1, Kalimantan Tengah, yang berlangsung selama sembilan hari kerja akhirnya mencapai titik temu. Melalui mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (13/10/2026), manajemen menyepakati permohonan mutasi para pemanen Divisi A sebagai jalan keluar dari perselisihan yang memicu aksi mogok.

 

Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua pada hari keempat mogok. Dalam surat tersebut, pekerja diancam akan dikualifikasikan mengundurkan diri apabila tetap tidak bekerja pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Namun, melalui proses mediasi, perselisihan akhirnya diselesaikan tanpa pemutusan hubungan kerja dan para buruh dapat kembali bekerja.

 

Mediasi dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rusnah, M.Pd., bersama Suhermin Triastiningsih, S.H., M.AP., Wahyu Ardian Nasution, S.H., selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, serta Israudin, S.H. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan pekerja dan manajemen yang diwakili Manajer Estate Sarana 1 serta HR Manager.

 

Instruksi Kerja yang Merugikan Pemanen

Dalam mediasi tersebut, salah satu perwakilan pemanen, Yulius Mau, memaparkan kronologi persoalan yang menjadi pemicu mogok. Menurutnya, masalah bermula dari instruksi asisten manajer yang meminta pemanen melewati sejumlah blok yang sudah masuk rotasi panen. Pada saat itu, pemanen diberi tahu bahwa pengutipan brondolan di blok-blok tersebut akan dibantu oleh pekerja harian yang upahnya ditanggung perusahaan.

 

Namun, ketika pemanen kembali memasuki blok-blok tersebut pada rotasi berikutnya, mereka justru harus mengutip sendiri brondolan yang tertinggal. Karena khawatir mendapat sanksi apabila pekerjaan tidak diselesaikan, pemanen akhirnya meminta mandor mencarikan orang untuk membantu pengutipan. Konsekuensinya, upah orang yang mengutip brondolan itu harus dibayar menggunakan uang pemanen sendiri.

 

Situasi tersebut dinilai merugikan buruh. Pemanen harus mengeluarkan uang dari penghasilan mereka untuk membayar pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan akan ditangani pekerja harian dengan biaya perusahaan.

 

Zulman, pemanen Divisi A lainnya, menambahkan bahwa instruksi serupa tidak hanya terjadi pada September 2026, tetapi juga pada Agustus. Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi buruh bukan sekadar kejadian sesaat, melainkan masalah yang menurut mereka telah berulang.

 

Dalam mediasi, mediator turut meminta penjelasan dari asisten manajer yang bersangkutan. Asisten manajer tersebut mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.

 

Dari Mutasi Asisten Manajer Menjadi Mutasi Kerja

Meski asisten manajer telah mengakui kesalahan, permohonan pemanen agar atasan tersebut dimutasi belum dapat dipenuhi oleh Manajer Estate Sarana 1. Pertemuan kemudian diskors agar pihak manajemen dan perwakilan buruh dapat berunding untuk mencari jalan keluar.

 

Setelah pembahasan dilanjutkan, perwakilan pemanen mengajukan alternatif. Apabila perusahaan belum dapat memindahkan atasan yang dipersoalkan, mereka bersedia dimutasi ke divisi lain untuk menghindari potensi gesekan di lapangan. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari mediator karena dinilai sebagai upaya pekerja mencari penyelesaian dan memulihkan hubungan kerja. Pada akhirnya, pihak manajemen menyetujui permohonan mutasi para pemanen.

 

Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi, mulai Rabu, 14 Oktober 2026, para pemanen untuk sementara kembali bekerja di Divisi A sambil menunggu surat mutasi resmi yang diterbitkan HR Manager. Selama masa transisi tersebut, pengaturan kerja para pemanen dilakukan oleh mandor panen tanpa melibatkan asisten manajer yang menjadi sumber perselisihan, guna menghindari gesekan yang tidak diinginkan.

 

Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah, Dianto Arifin, menegaskan bahwa surat mutasi harus segera diterbitkan. Ia meminta agar proses tersebut diselesaikan paling lambat Senin, 19 Oktober 2026.

 

Pihak HR Manager PT SPMN menyanggupi tenggat tersebut. Manajemen menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar lokasi dan permohonan akan diajukan setelah pimpinan kembali.

 

SEPASI Minta Kesepakatan Dijalankan

Ketua SEPASI Kalimantan Tengah, Dianto Arifin, menyambut baik hasil mediasi tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai membuka jalan bagi berakhirnya konflik tanpa harus mengorbankan keberlangsungan kerja para pemanen.

 

“Kita wajib bersyukur bahwa hari ini sudah didapat keputusan, sehingga tidak ada lagi konflik yang merugikan kedua belah pihak dan juga tidak ada pemutusan hubungan kerja, sehingga hubungan kerja tetap terjaga,” ujar Dianto.

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan tim mediator yang telah memfasilitasi proses perundingan hingga berjalan dengan baik dan aman.

 

Namun, Dianto menekankan pentingnya pelaksanaan seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam risalah perselisihan hubungan industrial. Ia meminta manajemen tidak melakukan intimidasi maupun intervensi terhadap pekerja selama proses pemulihan hubungan kerja berlangsung.

 

Bagi SEPASI, berakhirnya mogok bukan berarti persoalan dapat dianggap selesai hanya dengan kembalinya buruh ke tempat kerja. Kesepakatan mutasi harus benar-benar dilaksanakan sesuai tenggat yang disepakati, sementara persoalan instruksi kerja yang merugikan pemanen tidak boleh terulang.

 

Perjuangan buruh panen Divisi A selama sembilan hari kerja menunjukkan pentingnya ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan dan praktik kerja yang mereka nilai merugikan. Penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah positif, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh kesungguhan manajemen menjalankan kesepakatan dan memastikan buruh dapat bekerja tanpa intimidasi serta dengan hak-hak yang dihormati.

 

Kini, perhatian tertuju pada penerbitan surat mutasi paling lambat 19 Oktober 2026. Bagi para pemanen, kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari upaya mengakhiri perselisihan dan membangun kembali hubungan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan.

1 komentar untuk "Perjuangan Buruh Panen PT SPMN Berbuah Hasil Setelah Sembilan Hari Mogok Kerja"