Jejak Konglomerasi dan Kekuasaan di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan 2026
Kajian WALHI mengungkap
keterhubungan perusahaan terindikasi kebakaran hutan dan lahan dengan kelompok
usaha besar, modal lintas negara, serta sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan
dengan Presiden Prabowo Subianto. Di Merauke, Papua Selatan, ratusan titik
panas juga ditemukan di kawasan Proyek Strategis Nasional pangan dan energi,
menempatkan korporasi sekaligus pemerintah dalam sorotan pertanggungjawaban.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
melanda berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026. Di balik kepulan asap dan
lahan yang terbakar, terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar
api yang menjalar di permukaan tanah: siapa yang menguasai lahan, siapa yang
memperoleh keuntungan dari pemanfaatannya, dan siapa yang harus bertanggung
jawab ketika kerusakan lingkungan terjadi?
Pertanyaan tersebut menjadi titik
berangkat kajian Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
berjudul “Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan
Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi.” Kajian
ini menelusuri hubungan kepemilikan, jaringan perusahaan, pemilik manfaat akhir
atau beneficial owner, serta keterkaitan aktor ekonomi dan politik di
balik perusahaan yang memiliki konsentrasi titik panas tinggi.
Temuan WALHI memperlihatkan bahwa
karhutla tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan perusahaan yang namanya
tercantum dalam dokumen izin. Di balik sejumlah perusahaan pemegang konsesi
terdapat jaringan anak perusahaan, induk usaha, pemegang saham, dan kelompok
bisnis yang saling terhubung. Struktur tersebut bahkan melibatkan perusahaan
yang secara hukum berbasis di luar negeri, sehingga penelusuran pemilik manfaat
dan penegakan tanggung jawab lingkungan menjadi semakin rumit.
Dengan demikian, persoalan karhutla
tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang mengelola lahan secara
langsung. Persoalan ini juga menyangkut struktur penguasaan sumber daya alam
dan kekuasaan ekonomi yang memungkinkan pemanfaatan lahan berlangsung dalam
skala besar, sementara tanggung jawab atas kerusakan lingkungan berpotensi
berhenti pada perusahaan pelaksana di lapangan.
Puluhan
Ribu Titik Panas dan Konsesi Korporasi
Berdasarkan analisis citra satelit
WALHI, terdapat sekitar 30.927 titik panas sepanjang Januari hingga September
2026. Kalimantan Barat mencatat konsentrasi tertinggi, yakni 9.529 titik panas,
disusul Kalimantan Tengah dengan 7.141 titik panas. Di kedua provinsi tersebut,
kualitas udara dilaporkan secara konsisten berada pada kategori tidak sehat
hingga berbahaya.
WALHI juga mencatat bahwa selama
periode 1 Januari hingga 7 September 2026, sebanyak 9.951 titik panas tersebar
di 561 areal kerja perusahaan perkebunan sawit dan 293 perusahaan pemegang
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hampir 50 persen titik panas yang
dianalisis WALHI sepanjang Januari–September 2026 terindikasi berada di areal
kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Temuan ini
menunjukkan besarnya keterkaitan risiko kebakaran dengan kawasan konsesi
perusahaan.
Untuk menelusuri persoalan tersebut,
WALHI menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi pada
periode Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan sawit dan
15 perusahaan pemegang izin PBPH. Kajian menggunakan data satelit dari NASA
FIRMS, MODIS, VIIRS, dan SiPongi KLHK, dengan penyaringan tingkat kepercayaan
deteksi di atas 80 persen. Lokasi titik panas kemudian dibandingkan dengan
batas konsesi perusahaan melalui analisis spasial.
Hasilnya, PT Bumi Mekar Hijau di
Sumatera Selatan tercatat memiliki 552 titik panas di areal konsesinya,
tertinggi di antara perusahaan pemegang PBPH yang dianalisis. Sementara itu,
pada kelompok perkebunan sawit, PT Mekar Karya Kahuripan di Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat, tercatat memiliki 312 titik panas, disusul PT Sinar Karya
Mandiri dengan 254 titik panas dan PT Kayung Agro Lestari dengan 229 titik
panas.
Angka-angka tersebut merupakan
indikasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum.
Keberadaan titik panas di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan
bahwa perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja. Namun, temuan tersebut
menjadi dasar penting untuk menyelidiki penyebab kebakaran, menguji pelaksanaan
kewajiban pencegahan, serta menilai tanggung jawab pengelola lahan.
Apalagi, sejumlah perusahaan dalam
kajian ini bukan kali pertama dikaitkan dengan persoalan kebakaran. PT Mayawana
Persada di Kalimantan Barat, PT Rimbun Seruyan di Kalimantan Tengah, PT Riau
Andalan Pulp and Paper di Riau, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan, dan PT
Restorasi Ekosistem Indonesia di Jambi termasuk perusahaan yang sebelumnya
pernah dilaporkan WALHI kepada pemerintah terkait indikasi kebakaran berulang.
Bagi WALHI dalam kajiannya, kondisi
tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas, mulai dari penerbitan
izin pada kawasan rentan, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang
belum mampu mencegah kebakaran berulang.
Jejak
Modal Asing dan Kepemilikan yang Sulit Ditelusuri
Salah satu temuan utama kajian WALHI
adalah keterhubungan perusahaan berisiko tinggi dengan kelompok usaha yang
memiliki jaringan kepemilikan lintas negara. Dari penelusuran terhadap
perusahaan-perusahaan yang dianalisis, WALHI mengidentifikasi sedikitnya
delapan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi yang memiliki hubungan
kepemilikan langsung maupun berlapis dengan entitas di luar negeri.
Jaringan tersebut antara lain
melibatkan First Resources yang berbasis di Singapura, kelompok usaha yang
terhubung dengan Triputra Agro Persada, Sinar Mas/Asia Pulp & Paper, Musim
Mas, serta perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan entitas di
Malaysia, Hong Kong, Kepulauan Cayman, British Virgin Islands (BVI), Samoa,
Korea Selatan, dan India.
Dalam penelusuran yang lebih luas
terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dilaporkan kepada Presiden, WALHI
mengidentifikasi 93 perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal
Malaysia dan Singapura. Rinciannya mencakup 27 perusahaan sawit asal Malaysia
serta 66 perusahaan asal Singapura, terdiri atas 52 perusahaan sawit dan 14
perusahaan pemegang izin PBPH.
Kelompok Sinar Mas/Asia Pulp &
Paper tercatat memiliki afiliasi dengan 26 perusahaan dalam pemetaan tersebut,
disusul Wilmar dengan 21 perusahaan. Nama-nama kelompok usaha lain yang muncul
antara lain Sime Darby, Genting Group, Musim Mas, RGE/APRIL, First Resources,
dan Salim Group.
WALHI menyoroti bahwa perusahaan
yang beroperasi di Indonesia dapat terhubung dengan induk usaha yang secara
hukum berkedudukan di negara lain. Hal ini membuat penelusuran rantai
kepemilikan dan pengendalian usaha menjadi penting, terutama ketika perusahaan
yang terindikasi mengalami kebakaran merupakan bagian dari kelompok bisnis yang
lebih besar.
Persoalan paling mencolok ditemukan
pada PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Menurut kajian tersebut, seluruh
saham perusahaan ini beralih kepada Green Ascend Group Limited yang
berkedudukan di BVI dan Balaji Investment Group Holdings Limited yang
berkedudukan di Samoa. Kedua yurisdiksi tersebut dikenal memiliki keterbatasan
keterbukaan informasi kepemilikan perusahaan, sehingga penerima manfaat akhir
PT Mayawana Persada belum dapat diidentifikasi melalui penelusuran WALHI.
Sejumlah investigasi independen
sebelumnya menduga adanya hubungan antara PT Mayawana Persada dan kelompok usaha
Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto. Namun, RGE membantah memiliki
atau mengendalikan perusahaan tersebut. WALHI juga mencatat bahwa APRIL
mengumumkan PT Mayawana Persada sebagai pemasok pada Mei 2026.
Rangkaian informasi tersebut tidak
dapat diperlakukan sebagai bukti otomatis bahwa pihak yang disebut terlibat
dalam kebakaran. Namun, ketidakjelasan pemilik manfaat akhir memperlihatkan
persoalan serius dalam transparansi korporasi. Ketika struktur kepemilikan
berlapis melintasi berbagai yurisdiksi, publik dan aparat penegak hukum
menghadapi kesulitan untuk memastikan siapa yang sesungguhnya mengendalikan
perusahaan dan memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan.
Karena itu, keterbukaan informasi
pemilik manfaat tidak seharusnya berhenti sebagai persyaratan administratif.
Informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa jaringan korporasi tidak
menjadi penghalang bagi pengawasan publik maupun pertanggungjawaban atas
kerusakan lingkungan.
Kedekatan
dengan Lingkar Kekuasaan
Kajian WALHI juga menelusuri
hubungan antara perusahaan yang terindikasi mengalami karhutla dan sejumlah
tokoh yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto melalui jabatan
pemerintahan, kepengurusan partai, maupun keterlibatan dalam Tim Kampanye
Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Tiga perusahaan yang disoroti adalah
PT Golden Blossom Sumatera, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Kiani Lestari.
Melalui penelusuran kepemilikan dan kepengurusan, WALHI mengidentifikasi nama
Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Aburizal Bakrie, Edhy Prabowo, Widjono
Hardjanto, dan Benny Pangbin.
Iwan Bomba, pemilik Bomba Group,
dikaitkan dengan PT Golden Blossom Sumatera. Setelah Prabowo Subianto terpilih
sebagai Presiden, ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan
Perbankan. Sebelumnya, Iwan Bomba juga terlibat dalam TKN Prabowo-Gibran.
Sementara itu, PT Monrad Intan
Barakat di Kalimantan Selatan merupakan entitas anak PT Bakrie Sumatera
Plantations Tbk dalam kelompok usaha Bakrie. Aburizal Bakrie, tokoh utama Grup
Bakrie, tercatat sebagai anggota Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran. Perusahaan
tersebut juga memiliki rekam jejak terkait perkara karhutla pada 2019 di
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dalam penanganan perkara saat itu,
perusahaan tercatat memiliki sekitar 146 titik panas di areal konsesinya dan
ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Nama lainnya muncul dalam
penelusuran PT Kiani Lestari, perusahaan yang memiliki sejarah panjang dalam
bisnis kehutanan dan pernah dikenal sebagai Kiani Kertas. Dalam struktur
kepemilikan dan kepengurusannya, kajian WALHI menemukan keterkaitan Edhy
Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin.
Edhy Prabowo tercatat menjabat
sebagai Direktur Utama PT Kiani Lestari sekaligus memiliki saham di PT
Nusantara Agro Forestry. Ia merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster
melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Widjono Hardjanto tercatat memiliki
posisi dalam struktur perusahaan yang terhubung dengan PT Kiani Lestari, serta
merupakan pengurus Partai Gerindra dan pernah menjadi Dewan Penasihat TKN
Prabowo-Gibran. Adapun Benny Pangbin tercatat dalam jajaran direksi PT Kiani
Lestari dan kepengurusan Partai Gerindra.
Pemetaan tersebut memperlihatkan
pertemuan antara kepentingan bisnis, jaringan politik, dan penguasaan sumber
daya alam. Kedekatan politik tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan
seseorang dalam kebakaran atau pelanggaran hukum lingkungan. Namun, hubungan
semacam ini penting diperiksa dalam konteks tata kelola, transparansi, dan potensi
konflik kepentingan.
Ketika tokoh yang memiliki kedekatan
dengan pusat kekuasaan terhubung dengan perusahaan pemegang konsesi yang
terindikasi mengalami kebakaran, pemerintah dituntut menunjukkan bahwa
pengawasan dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Rekam jejak
pengurus, struktur kendali perusahaan, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan
harus menjadi bagian dari pemeriksaan yang transparan.
Dengan demikian, penegakan hukum
tidak cukup hanya menyasar perusahaan kecil atau badan hukum yang secara
administratif tercatat di lokasi kebakaran. Pemeriksaan harus mampu menelusuri
siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan operasi, dan siapa
yang menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan usaha tersebut.
Merauke:
807 Titik Panas di Kawasan PSN Pangan dan Energi
Persoalan karhutla juga muncul dalam
kawasan pengembangan pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan, yang menjadi
bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Di wilayah ini, kajian WALHI
menemukan 807 titik panas selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Dari
jumlah tersebut, 133 titik panas berada pada enam entitas perusahaan yang
terlibat dalam PSN Energy Estate. Enam perusahaan tersebut terafiliasi dengan
dua kelompok usaha besar, yakni First Resources dan Wilmar International.
PT Global Papua Abadi yang
terafiliasi dengan First Resources tercatat memiliki 57 titik panas, disusul PT
Murni Nusantara Mandiri yang terafiliasi dengan Wilmar sebanyak 40 titik panas.
PT Andalan Manis Nusantara mencatat 23 titik panas, PT Semesta Gula Nusantara
10 titik panas, PT Sejahtera Gula Nusantara dua titik panas, dan PT Agrindo
Gula Nusantara satu titik panas.
Data tersebut menunjukkan bahwa
perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas tidak berdiri
sendiri. Sejumlah entitas yang secara hukum terpisah ternyata berada dalam dua
kelompok usaha yang sama. Karena itu, WALHI menilai pemeriksaan risiko karhutla
perlu menjangkau kebijakan operasional pada tingkat kelompok usaha, bukan
semata-mata masing-masing anak perusahaan.
Namun, temuan yang lebih besar
justru berada pada kawasan PSN Food Estate yang secara kelembagaan berada di
bawah koordinasi pemerintah. Dari total 807 titik panas, sebanyak 674 ditemukan
pada empat klaster yang berada di bawah pengampuan Kementerian Koordinator Bidang
Pangan dan Kementerian Pertanian. Ketiga klaster di bawah Kemenko Pangan
mencatat 236, 179, dan 172 titik panas. Sementara itu, klaster yang berada di
bawah Kementerian Pertanian mencatat 87 titik panas.
Dengan demikian, sebagian besar
titik panas dalam kawasan pengembangan pangan dan energi Merauke yang dipetakan
WALHI berada pada area yang pengampu kelembagaannya merupakan instansi
pemerintah. Temuan ini menempatkan tata kelola program pembangunan skala besar
dalam sorotan yang sama pentingnya dengan aktivitas korporasi.
WALHI juga mencatat bahwa sebagian
klaster di Kecamatan Ilwayab berada di wilayah kerja Jhonlin Group milik Andi
Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, yang ditugaskan negara untuk pembukaan lahan
food estate.
Hal ini menunjukkan adanya persoalan
akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan pemerintah dan mitra
swasta. Jika pembukaan lahan dilakukan melalui penugasan negara, tanggung jawab
tidak boleh menjadi kabur di antara lembaga pemberi tugas dan perusahaan
pelaksana.
Oleh sebab itu, pemeriksaan karhutla
di Merauke perlu mencakup penyebab kebakaran, dokumen penugasan, pelaksanaan
pembukaan lahan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan. Pemerintah tidak dapat
membatasi tanggung jawab hanya pada perusahaan pemegang izin apabila sebagian
wilayah yang terbakar berada di bawah pengelolaan program pemerintah sendiri.
Masalah
Struktural di Balik Kebakaran Berulang
Dari berbagai temuan tersebut, WALHI
melihat pola afiliasi kelompok usaha yang berulang pada sejumlah perusahaan
dengan konsentrasi titik panas tinggi. First Resources, Wilmar, dan Sinar Mas
muncul dalam beberapa entitas yang berbeda secara hukum, tetapi terhubung
melalui struktur kepemilikan atau afiliasi bisnis.
Pola ini penting karena perusahaan
dalam satu kelompok usaha dapat berbagi strategi bisnis, kebijakan operasional,
sistem pengawasan, dan standar pengelolaan lingkungan. Jika persoalan kebakaran
muncul berulang pada sejumlah anak perusahaan dalam kelompok yang sama,
pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada masing-masing badan hukum.
Dalam praktiknya, pemisahan badan
hukum antara induk usaha dan anak perusahaan dapat menyulitkan pembuktian
tanggung jawab. Perusahaan yang tercatat sebagai pemegang izin di lokasi
kebakaran mungkin merupakan entitas operasional, sedangkan pengambilan
keputusan strategis dan pengendalian usaha berada pada tingkat yang lebih
tinggi. WALHI menilai pendekatan tersebut berisiko membuat aktor yang memiliki
kendali efektif atas kebijakan pengelolaan lahan luput dari pemeriksaan. Karena
itu, penelusuran harus diarahkan pada pengendalian faktual, bukan hanya
kepemilikan saham secara formal.
Kerangka hukum lingkungan Indonesia
sebenarnya menyediakan dasar untuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi.
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu rujukan dalam kajian ini untuk
melihat kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha maupun pihak yang memberi
perintah atau memimpin kegiatan. Namun, penerapannya terhadap jaringan kelompok
usaha dengan banyak anak perusahaan tetap memerlukan pembuktian yang memadai.
WALHI juga menyoroti kebijakan
pencegahan kebakaran yang telah dimiliki sejumlah kelompok usaha. Keberadaan
kebijakan tersebut perlu diuji melalui pelaksanaannya: apakah pengawasan
berjalan, apakah standar pencegahan diterapkan pada semua anak usaha, dan apakah
perusahaan mengambil tindakan yang memadai ketika risiko kebakaran diketahui.
Dengan kata lain, persoalan karhutla
bukan hanya tentang keberadaan aturan atau komitmen keberlanjutan dalam laporan
perusahaan. Persoalan utamanya adalah apakah komitmen tersebut benar-benar
dijalankan dan apakah kegagalan pelaksanaannya dapat dimintai
pertanggungjawaban hingga tingkat pengambil keputusan.
Monopoli
Tanah: Akar Struktural di Balik Karhutla
Monopoli tanah merupakan salah
satu akar struktural yang perlu diperiksa dalam memahami persoalan karhutla di
Indonesia. Dalam perspektif Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), pemusatan
penguasaan tanah pada perusahaan-perusahaan besar berkaitan erat dengan
perampasan tanah dan penyempitan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya.
Penguasaan melalui konsesi perkebunan, izin kehutanan, dan proyek-proyek
berskala besar memungkinkan tanah serta kawasan hutan dialihkan untuk
kepentingan akumulasi modal, sementara masyarakat yang bergantung pada tanah
dan hutan menghadapi konflik dan kehilangan sumber penghidupan.
Ekspansi perkebunan kelapa
sawit dan kehutanan industri juga mengubah bentang alam melalui pembukaan
vegetasi, pembangunan kanal, dan perubahan tata air. Di kawasan gambut,
pengeringan lahan dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, terutama
saat musim kemarau. Karena itu, karhutla tidak cukup dipahami sebagai akibat
cuaca panas atau tindakan individu yang menyalakan api. Pola penguasaan dan
pemanfaatan lahan dalam skala besar juga harus diperiksa untuk memahami mengapa
risiko kebakaran terus berulang.
Pemusatan penguasaan tanah juga
berkaitan dengan ketimpangan dalam pembagian manfaat dan beban ekologis.
Perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan produksi, sedangkan masyarakat
luas dapat menanggung dampak kebakaran berupa asap, gangguan kesehatan,
kerusakan kebun, dan hilangnya sumber penghidupan. Karena itu, penelusuran
terhadap perusahaan yang terindikasi terkait karhutla perlu mencakup bukan
hanya pemegang izin di lapangan, tetapi juga induk usaha, pemegang saham, dan
pemilik manfaat akhir. Dengan demikian, hubungan antara monopoli tanah dan
jaringan korporasi dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.
Penanganan karhutla tidak boleh
berhenti pada pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah
perlu mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar, menegakkan kewajiban
pemulihan lingkungan, menyelesaikan konflik agraria, serta mengungkap struktur
penguasaan tanah dan kepemilikan korporasi. Selama monopoli tanah dan
ekspansi perkebunan skala besar tidak ditangani secara serius, upaya mengatasi
karhutla berisiko hanya memadamkan api tanpa menyentuh akar persoalan yang membuat
kerusakan lingkungan terus berulang.
Menuntut
Pertanggungjawaban hingga Induk Usaha
Bagi WALHI, penanganan karhutla
membutuhkan perubahan pendekatan. Pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan
sanksi kepada perusahaan yang konsesinya terbakar. Jika pemeriksaan menemukan
pola pelanggaran serupa pada beberapa anak perusahaan dalam satu kelompok
usaha, pengawasan dan sanksi administratif perlu mempertimbangkan keterhubungan
antarbadan usaha tersebut.
Dalam ranah perdata, gugatan
pemulihan lingkungan dapat diarahkan pula kepada induk usaha apabila terbukti
memiliki kendali efektif atas kebijakan pengelolaan lahan di wilayah yang
mengalami kerusakan. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana korporasi perlu
dibangun berdasarkan bukti mengenai peran, kendali, kelalaian pengawasan, dan
unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Pendekatan ini tidak berarti seluruh
induk usaha atau pemilik saham otomatis bersalah ketika kebakaran terjadi di
wilayah anak perusahaan. Pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada bukti
dan proses hukum. Namun, pemisahan badan hukum tidak semestinya menjadi
penghalang untuk menyelidiki pihak yang secara faktual mengendalikan kebijakan
dan kegiatan usaha.
Selain penegakan hukum, transparansi
kepemilikan juga menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu memastikan bahwa
informasi mengenai pemilik manfaat akhir perusahaan dapat ditelusuri, termasuk
ketika rantai kepemilikan melibatkan yurisdiksi luar negeri. Tanpa keterbukaan
tersebut, pengawasan publik akan terus berhadapan dengan jaringan korporasi
yang sulit dipetakan.
Pada saat yang sama, evaluasi
perizinan harus memperhitungkan rekam jejak kebakaran berulang, kepatuhan
terhadap kewajiban pencegahan, dan kemampuan perusahaan memulihkan lingkungan
yang rusak. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sanksi dapat mencakup
tindakan administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak juga harus menjadi
bagian dari pertanggungjawaban, bukan sekadar tambahan setelah proses hukum
selesai.
Di kawasan PSN, pemerintah harus
membuka informasi mengenai pengelolaan lahan, penugasan kepada mitra swasta,
serta kajian lingkungan yang mendasari pelaksanaan proyek. Pembangunan yang
membawa risiko kerusakan lingkungan tidak boleh dibebaskan dari pengawasan
hanya karena dilabeli sebagai proyek strategis nasional.
Mengungkap
Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Bertanggung Jawab
Kajian WALHI “Siapa di Balik
Api?” memperlihatkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi yang jauh
lebih luas daripada kebakaran di satu lokasi. Di balik perusahaan pemegang
konsesi terdapat jaringan modal, kelompok usaha lintas negara, dan hubungan
kekuasaan yang perlu ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban berjalan
secara utuh.
Temuan di Merauke juga
memperlihatkan bahwa risiko kebakaran tidak hanya melekat pada aktivitas
perusahaan swasta. Ketika ratusan titik panas ditemukan pada kawasan yang
berada di bawah pengampuan lembaga pemerintah, negara harus ikut
mempertanggungjawabkan kualitas tata kelola dan pengawasan program yang
dijalankannya.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan
sekadar menghitung jumlah titik panas atau memadamkan api ketika kebakaran
telah terjadi. Yang lebih penting adalah membongkar kondisi yang memungkinkan
kebakaran berulang, memastikan kewajiban pencegahan benar-benar dijalankan, dan
menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang mengabaikan keselamatan
lingkungan serta masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum harus
bergerak melampaui nama perusahaan yang tercantum dalam izin. Pemeriksaan perlu
menjangkau induk usaha, pengendali faktual, pemilik manfaat, dan lembaga
pemerintah yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan. Pada saat yang
sama, seluruh dugaan pelanggaran harus diuji secara transparan melalui proses
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa langkah tersebut, penanganan
karhutla berisiko hanya menjadi tindakan reaktif: api dipadamkan, asap
menghilang, tetapi struktur penguasaan lahan dan persoalan tata kelola yang
melatarbelakangi kebakaran tetap bertahan.
Pertanyaan “siapa di balik api?”
dengan demikian bukan sekadar upaya mencari nama di balik sebuah perusahaan.
Pertanyaan itu merupakan tuntutan agar kekuasaan ekonomi dan politik tidak
menjadi tempat berlindung dari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Sebab,
selama keuntungan dari penguasaan lahan dapat dinikmati sementara tanggung
jawab atas kerusakannya berhenti pada pelaksana di lapangan, siklus kebakaran dan
kerusakan ekologis akan terus berisiko berulang.





Posting Komentar untuk "Jejak Konglomerasi dan Kekuasaan di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan 2026"