Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jejak Konglomerasi dan Kekuasaan di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan 2026

*Ditulis dari hasil kajian peta aktor karhutla 2026 oleh Eknas WALHI

Gambar : Dokumentasi Walhi Kalimantan Selatan
dalam kajian peta aktor karhutla 2026 Eknas Walhi

Kajian WALHI mengungkap keterhubungan perusahaan terindikasi kebakaran hutan dan lahan dengan kelompok usaha besar, modal lintas negara, serta sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto. Di Merauke, Papua Selatan, ratusan titik panas juga ditemukan di kawasan Proyek Strategis Nasional pangan dan energi, menempatkan korporasi sekaligus pemerintah dalam sorotan pertanggungjawaban.

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026. Di balik kepulan asap dan lahan yang terbakar, terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar api yang menjalar di permukaan tanah: siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kerusakan lingkungan terjadi?

 

Pertanyaan tersebut menjadi titik berangkat kajian Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berjudul “Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi.” Kajian ini menelusuri hubungan kepemilikan, jaringan perusahaan, pemilik manfaat akhir atau beneficial owner, serta keterkaitan aktor ekonomi dan politik di balik perusahaan yang memiliki konsentrasi titik panas tinggi.

 

Temuan WALHI memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen izin. Di balik sejumlah perusahaan pemegang konsesi terdapat jaringan anak perusahaan, induk usaha, pemegang saham, dan kelompok bisnis yang saling terhubung. Struktur tersebut bahkan melibatkan perusahaan yang secara hukum berbasis di luar negeri, sehingga penelusuran pemilik manfaat dan penegakan tanggung jawab lingkungan menjadi semakin rumit.

 

Dengan demikian, persoalan karhutla tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang mengelola lahan secara langsung. Persoalan ini juga menyangkut struktur penguasaan sumber daya alam dan kekuasaan ekonomi yang memungkinkan pemanfaatan lahan berlangsung dalam skala besar, sementara tanggung jawab atas kerusakan lingkungan berpotensi berhenti pada perusahaan pelaksana di lapangan.

 

Puluhan Ribu Titik Panas dan Konsesi Korporasi

Berdasarkan analisis citra satelit WALHI, terdapat sekitar 30.927 titik panas sepanjang Januari hingga September 2026. Kalimantan Barat mencatat konsentrasi tertinggi, yakni 9.529 titik panas, disusul Kalimantan Tengah dengan 7.141 titik panas. Di kedua provinsi tersebut, kualitas udara dilaporkan secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

 

WALHI juga mencatat bahwa selama periode 1 Januari hingga 7 September 2026, sebanyak 9.951 titik panas tersebar di 561 areal kerja perusahaan perkebunan sawit dan 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hampir 50 persen titik panas yang dianalisis WALHI sepanjang Januari–September 2026 terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Temuan ini menunjukkan besarnya keterkaitan risiko kebakaran dengan kawasan konsesi perusahaan.

 

Untuk menelusuri persoalan tersebut, WALHI menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi pada periode Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan sawit dan 15 perusahaan pemegang izin PBPH. Kajian menggunakan data satelit dari NASA FIRMS, MODIS, VIIRS, dan SiPongi KLHK, dengan penyaringan tingkat kepercayaan deteksi di atas 80 persen. Lokasi titik panas kemudian dibandingkan dengan batas konsesi perusahaan melalui analisis spasial.

 

Hasilnya, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan tercatat memiliki 552 titik panas di areal konsesinya, tertinggi di antara perusahaan pemegang PBPH yang dianalisis. Sementara itu, pada kelompok perkebunan sawit, PT Mekar Karya Kahuripan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tercatat memiliki 312 titik panas, disusul PT Sinar Karya Mandiri dengan 254 titik panas dan PT Kayung Agro Lestari dengan 229 titik panas.

 

Angka-angka tersebut merupakan indikasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum. Keberadaan titik panas di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja. Namun, temuan tersebut menjadi dasar penting untuk menyelidiki penyebab kebakaran, menguji pelaksanaan kewajiban pencegahan, serta menilai tanggung jawab pengelola lahan.

 

Apalagi, sejumlah perusahaan dalam kajian ini bukan kali pertama dikaitkan dengan persoalan kebakaran. PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat, PT Rimbun Seruyan di Kalimantan Tengah, PT Riau Andalan Pulp and Paper di Riau, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan, dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia di Jambi termasuk perusahaan yang sebelumnya pernah dilaporkan WALHI kepada pemerintah terkait indikasi kebakaran berulang.

 

Bagi WALHI dalam kajiannya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas, mulai dari penerbitan izin pada kawasan rentan, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang belum mampu mencegah kebakaran berulang.

 

Jejak Modal Asing dan Kepemilikan yang Sulit Ditelusuri

Salah satu temuan utama kajian WALHI adalah keterhubungan perusahaan berisiko tinggi dengan kelompok usaha yang memiliki jaringan kepemilikan lintas negara. Dari penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang dianalisis, WALHI mengidentifikasi sedikitnya delapan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi yang memiliki hubungan kepemilikan langsung maupun berlapis dengan entitas di luar negeri.

 

Jaringan tersebut antara lain melibatkan First Resources yang berbasis di Singapura, kelompok usaha yang terhubung dengan Triputra Agro Persada, Sinar Mas/Asia Pulp & Paper, Musim Mas, serta perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan entitas di Malaysia, Hong Kong, Kepulauan Cayman, British Virgin Islands (BVI), Samoa, Korea Selatan, dan India.

 

Dalam penelusuran yang lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dilaporkan kepada Presiden, WALHI mengidentifikasi 93 perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Malaysia dan Singapura. Rinciannya mencakup 27 perusahaan sawit asal Malaysia serta 66 perusahaan asal Singapura, terdiri atas 52 perusahaan sawit dan 14 perusahaan pemegang izin PBPH.

 

Kelompok Sinar Mas/Asia Pulp & Paper tercatat memiliki afiliasi dengan 26 perusahaan dalam pemetaan tersebut, disusul Wilmar dengan 21 perusahaan. Nama-nama kelompok usaha lain yang muncul antara lain Sime Darby, Genting Group, Musim Mas, RGE/APRIL, First Resources, dan Salim Group.

 

WALHI menyoroti bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat terhubung dengan induk usaha yang secara hukum berkedudukan di negara lain. Hal ini membuat penelusuran rantai kepemilikan dan pengendalian usaha menjadi penting, terutama ketika perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran merupakan bagian dari kelompok bisnis yang lebih besar.

 

Persoalan paling mencolok ditemukan pada PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Menurut kajian tersebut, seluruh saham perusahaan ini beralih kepada Green Ascend Group Limited yang berkedudukan di BVI dan Balaji Investment Group Holdings Limited yang berkedudukan di Samoa. Kedua yurisdiksi tersebut dikenal memiliki keterbatasan keterbukaan informasi kepemilikan perusahaan, sehingga penerima manfaat akhir PT Mayawana Persada belum dapat diidentifikasi melalui penelusuran WALHI.

 

Sejumlah investigasi independen sebelumnya menduga adanya hubungan antara PT Mayawana Persada dan kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto. Namun, RGE membantah memiliki atau mengendalikan perusahaan tersebut. WALHI juga mencatat bahwa APRIL mengumumkan PT Mayawana Persada sebagai pemasok pada Mei 2026.

 

Rangkaian informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti otomatis bahwa pihak yang disebut terlibat dalam kebakaran. Namun, ketidakjelasan pemilik manfaat akhir memperlihatkan persoalan serius dalam transparansi korporasi. Ketika struktur kepemilikan berlapis melintasi berbagai yurisdiksi, publik dan aparat penegak hukum menghadapi kesulitan untuk memastikan siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan dan memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan.

 

Karena itu, keterbukaan informasi pemilik manfaat tidak seharusnya berhenti sebagai persyaratan administratif. Informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa jaringan korporasi tidak menjadi penghalang bagi pengawasan publik maupun pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

 

Kedekatan dengan Lingkar Kekuasaan

Kajian WALHI juga menelusuri hubungan antara perusahaan yang terindikasi mengalami karhutla dan sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto melalui jabatan pemerintahan, kepengurusan partai, maupun keterlibatan dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

 

Tiga perusahaan yang disoroti adalah PT Golden Blossom Sumatera, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Kiani Lestari. Melalui penelusuran kepemilikan dan kepengurusan, WALHI mengidentifikasi nama Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Aburizal Bakrie, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin.

 

Iwan Bomba, pemilik Bomba Group, dikaitkan dengan PT Golden Blossom Sumatera. Setelah Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden, ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Sebelumnya, Iwan Bomba juga terlibat dalam TKN Prabowo-Gibran.

 

Sementara itu, PT Monrad Intan Barakat di Kalimantan Selatan merupakan entitas anak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dalam kelompok usaha Bakrie. Aburizal Bakrie, tokoh utama Grup Bakrie, tercatat sebagai anggota Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran. Perusahaan tersebut juga memiliki rekam jejak terkait perkara karhutla pada 2019 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dalam penanganan perkara saat itu, perusahaan tercatat memiliki sekitar 146 titik panas di areal konsesinya dan ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

 

Nama lainnya muncul dalam penelusuran PT Kiani Lestari, perusahaan yang memiliki sejarah panjang dalam bisnis kehutanan dan pernah dikenal sebagai Kiani Kertas. Dalam struktur kepemilikan dan kepengurusannya, kajian WALHI menemukan keterkaitan Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin.

 

Edhy Prabowo tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Kiani Lestari sekaligus memiliki saham di PT Nusantara Agro Forestry. Ia merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Widjono Hardjanto tercatat memiliki posisi dalam struktur perusahaan yang terhubung dengan PT Kiani Lestari, serta merupakan pengurus Partai Gerindra dan pernah menjadi Dewan Penasihat TKN Prabowo-Gibran. Adapun Benny Pangbin tercatat dalam jajaran direksi PT Kiani Lestari dan kepengurusan Partai Gerindra.

 

Pemetaan tersebut memperlihatkan pertemuan antara kepentingan bisnis, jaringan politik, dan penguasaan sumber daya alam. Kedekatan politik tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam kebakaran atau pelanggaran hukum lingkungan. Namun, hubungan semacam ini penting diperiksa dalam konteks tata kelola, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.

 

Ketika tokoh yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan terhubung dengan perusahaan pemegang konsesi yang terindikasi mengalami kebakaran, pemerintah dituntut menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Rekam jejak pengurus, struktur kendali perusahaan, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan harus menjadi bagian dari pemeriksaan yang transparan.

 

Dengan demikian, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar perusahaan kecil atau badan hukum yang secara administratif tercatat di lokasi kebakaran. Pemeriksaan harus mampu menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan operasi, dan siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan usaha tersebut.


Gambar : Dokumentasi Walhi Papua
dalam kajian peta aktor karhutla 2026 Eknas Walhi
 

Merauke: 807 Titik Panas di Kawasan PSN Pangan dan Energi

Persoalan karhutla juga muncul dalam kawasan pengembangan pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan, yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Di wilayah ini, kajian WALHI menemukan 807 titik panas selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 133 titik panas berada pada enam entitas perusahaan yang terlibat dalam PSN Energy Estate. Enam perusahaan tersebut terafiliasi dengan dua kelompok usaha besar, yakni First Resources dan Wilmar International.

 

PT Global Papua Abadi yang terafiliasi dengan First Resources tercatat memiliki 57 titik panas, disusul PT Murni Nusantara Mandiri yang terafiliasi dengan Wilmar sebanyak 40 titik panas. PT Andalan Manis Nusantara mencatat 23 titik panas, PT Semesta Gula Nusantara 10 titik panas, PT Sejahtera Gula Nusantara dua titik panas, dan PT Agrindo Gula Nusantara satu titik panas.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas tidak berdiri sendiri. Sejumlah entitas yang secara hukum terpisah ternyata berada dalam dua kelompok usaha yang sama. Karena itu, WALHI menilai pemeriksaan risiko karhutla perlu menjangkau kebijakan operasional pada tingkat kelompok usaha, bukan semata-mata masing-masing anak perusahaan.

 

Namun, temuan yang lebih besar justru berada pada kawasan PSN Food Estate yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi pemerintah. Dari total 807 titik panas, sebanyak 674 ditemukan pada empat klaster yang berada di bawah pengampuan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian. Ketiga klaster di bawah Kemenko Pangan mencatat 236, 179, dan 172 titik panas. Sementara itu, klaster yang berada di bawah Kementerian Pertanian mencatat 87 titik panas.

 

Dengan demikian, sebagian besar titik panas dalam kawasan pengembangan pangan dan energi Merauke yang dipetakan WALHI berada pada area yang pengampu kelembagaannya merupakan instansi pemerintah. Temuan ini menempatkan tata kelola program pembangunan skala besar dalam sorotan yang sama pentingnya dengan aktivitas korporasi.

 

WALHI juga mencatat bahwa sebagian klaster di Kecamatan Ilwayab berada di wilayah kerja Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, yang ditugaskan negara untuk pembukaan lahan food estate.

 

Hal ini menunjukkan adanya persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan pemerintah dan mitra swasta. Jika pembukaan lahan dilakukan melalui penugasan negara, tanggung jawab tidak boleh menjadi kabur di antara lembaga pemberi tugas dan perusahaan pelaksana.

 

Oleh sebab itu, pemeriksaan karhutla di Merauke perlu mencakup penyebab kebakaran, dokumen penugasan, pelaksanaan pembukaan lahan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan. Pemerintah tidak dapat membatasi tanggung jawab hanya pada perusahaan pemegang izin apabila sebagian wilayah yang terbakar berada di bawah pengelolaan program pemerintah sendiri.

 

Masalah Struktural di Balik Kebakaran Berulang

Dari berbagai temuan tersebut, WALHI melihat pola afiliasi kelompok usaha yang berulang pada sejumlah perusahaan dengan konsentrasi titik panas tinggi. First Resources, Wilmar, dan Sinar Mas muncul dalam beberapa entitas yang berbeda secara hukum, tetapi terhubung melalui struktur kepemilikan atau afiliasi bisnis.

 

Pola ini penting karena perusahaan dalam satu kelompok usaha dapat berbagi strategi bisnis, kebijakan operasional, sistem pengawasan, dan standar pengelolaan lingkungan. Jika persoalan kebakaran muncul berulang pada sejumlah anak perusahaan dalam kelompok yang sama, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada masing-masing badan hukum.

 

Dalam praktiknya, pemisahan badan hukum antara induk usaha dan anak perusahaan dapat menyulitkan pembuktian tanggung jawab. Perusahaan yang tercatat sebagai pemegang izin di lokasi kebakaran mungkin merupakan entitas operasional, sedangkan pengambilan keputusan strategis dan pengendalian usaha berada pada tingkat yang lebih tinggi. WALHI menilai pendekatan tersebut berisiko membuat aktor yang memiliki kendali efektif atas kebijakan pengelolaan lahan luput dari pemeriksaan. Karena itu, penelusuran harus diarahkan pada pengendalian faktual, bukan hanya kepemilikan saham secara formal.

 

Kerangka hukum lingkungan Indonesia sebenarnya menyediakan dasar untuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu rujukan dalam kajian ini untuk melihat kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha maupun pihak yang memberi perintah atau memimpin kegiatan. Namun, penerapannya terhadap jaringan kelompok usaha dengan banyak anak perusahaan tetap memerlukan pembuktian yang memadai.

 

WALHI juga menyoroti kebijakan pencegahan kebakaran yang telah dimiliki sejumlah kelompok usaha. Keberadaan kebijakan tersebut perlu diuji melalui pelaksanaannya: apakah pengawasan berjalan, apakah standar pencegahan diterapkan pada semua anak usaha, dan apakah perusahaan mengambil tindakan yang memadai ketika risiko kebakaran diketahui.

 

Dengan kata lain, persoalan karhutla bukan hanya tentang keberadaan aturan atau komitmen keberlanjutan dalam laporan perusahaan. Persoalan utamanya adalah apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan dan apakah kegagalan pelaksanaannya dapat dimintai pertanggungjawaban hingga tingkat pengambil keputusan.

 

Monopoli Tanah: Akar Struktural di Balik Karhutla

Monopoli tanah merupakan salah satu akar struktural yang perlu diperiksa dalam memahami persoalan karhutla di Indonesia. Dalam perspektif Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), pemusatan penguasaan tanah pada perusahaan-perusahaan besar berkaitan erat dengan perampasan tanah dan penyempitan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya. Penguasaan melalui konsesi perkebunan, izin kehutanan, dan proyek-proyek berskala besar memungkinkan tanah serta kawasan hutan dialihkan untuk kepentingan akumulasi modal, sementara masyarakat yang bergantung pada tanah dan hutan menghadapi konflik dan kehilangan sumber penghidupan.

 

Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan kehutanan industri juga mengubah bentang alam melalui pembukaan vegetasi, pembangunan kanal, dan perubahan tata air. Di kawasan gambut, pengeringan lahan dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau. Karena itu, karhutla tidak cukup dipahami sebagai akibat cuaca panas atau tindakan individu yang menyalakan api. Pola penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar juga harus diperiksa untuk memahami mengapa risiko kebakaran terus berulang.

 

Pemusatan penguasaan tanah juga berkaitan dengan ketimpangan dalam pembagian manfaat dan beban ekologis. Perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan produksi, sedangkan masyarakat luas dapat menanggung dampak kebakaran berupa asap, gangguan kesehatan, kerusakan kebun, dan hilangnya sumber penghidupan. Karena itu, penelusuran terhadap perusahaan yang terindikasi terkait karhutla perlu mencakup bukan hanya pemegang izin di lapangan, tetapi juga induk usaha, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir. Dengan demikian, hubungan antara monopoli tanah dan jaringan korporasi dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.

 

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar, menegakkan kewajiban pemulihan lingkungan, menyelesaikan konflik agraria, serta mengungkap struktur penguasaan tanah dan kepemilikan korporasi. Selama monopoli tanah dan ekspansi perkebunan skala besar tidak ditangani secara serius, upaya mengatasi karhutla berisiko hanya memadamkan api tanpa menyentuh akar persoalan yang membuat kerusakan lingkungan terus berulang.

 

Menuntut Pertanggungjawaban hingga Induk Usaha

Bagi WALHI, penanganan karhutla membutuhkan perubahan pendekatan. Pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang konsesinya terbakar. Jika pemeriksaan menemukan pola pelanggaran serupa pada beberapa anak perusahaan dalam satu kelompok usaha, pengawasan dan sanksi administratif perlu mempertimbangkan keterhubungan antarbadan usaha tersebut.

 

Dalam ranah perdata, gugatan pemulihan lingkungan dapat diarahkan pula kepada induk usaha apabila terbukti memiliki kendali efektif atas kebijakan pengelolaan lahan di wilayah yang mengalami kerusakan. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana korporasi perlu dibangun berdasarkan bukti mengenai peran, kendali, kelalaian pengawasan, dan unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

 

Pendekatan ini tidak berarti seluruh induk usaha atau pemilik saham otomatis bersalah ketika kebakaran terjadi di wilayah anak perusahaan. Pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum. Namun, pemisahan badan hukum tidak semestinya menjadi penghalang untuk menyelidiki pihak yang secara faktual mengendalikan kebijakan dan kegiatan usaha.

 

Selain penegakan hukum, transparansi kepemilikan juga menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai pemilik manfaat akhir perusahaan dapat ditelusuri, termasuk ketika rantai kepemilikan melibatkan yurisdiksi luar negeri. Tanpa keterbukaan tersebut, pengawasan publik akan terus berhadapan dengan jaringan korporasi yang sulit dipetakan.

 

Pada saat yang sama, evaluasi perizinan harus memperhitungkan rekam jejak kebakaran berulang, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, dan kemampuan perusahaan memulihkan lingkungan yang rusak. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sanksi dapat mencakup tindakan administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban, bukan sekadar tambahan setelah proses hukum selesai.

 

Di kawasan PSN, pemerintah harus membuka informasi mengenai pengelolaan lahan, penugasan kepada mitra swasta, serta kajian lingkungan yang mendasari pelaksanaan proyek. Pembangunan yang membawa risiko kerusakan lingkungan tidak boleh dibebaskan dari pengawasan hanya karena dilabeli sebagai proyek strategis nasional.

 

Mengungkap Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Bertanggung Jawab

Kajian WALHI “Siapa di Balik Api?” memperlihatkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada kebakaran di satu lokasi. Di balik perusahaan pemegang konsesi terdapat jaringan modal, kelompok usaha lintas negara, dan hubungan kekuasaan yang perlu ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban berjalan secara utuh.

 

Temuan di Merauke juga memperlihatkan bahwa risiko kebakaran tidak hanya melekat pada aktivitas perusahaan swasta. Ketika ratusan titik panas ditemukan pada kawasan yang berada di bawah pengampuan lembaga pemerintah, negara harus ikut mempertanggungjawabkan kualitas tata kelola dan pengawasan program yang dijalankannya.

 

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar menghitung jumlah titik panas atau memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi. Yang lebih penting adalah membongkar kondisi yang memungkinkan kebakaran berulang, memastikan kewajiban pencegahan benar-benar dijalankan, dan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang mengabaikan keselamatan lingkungan serta masyarakat.

 

Karena itu, penegakan hukum harus bergerak melampaui nama perusahaan yang tercantum dalam izin. Pemeriksaan perlu menjangkau induk usaha, pengendali faktual, pemilik manfaat, dan lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan. Pada saat yang sama, seluruh dugaan pelanggaran harus diuji secara transparan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tanpa langkah tersebut, penanganan karhutla berisiko hanya menjadi tindakan reaktif: api dipadamkan, asap menghilang, tetapi struktur penguasaan lahan dan persoalan tata kelola yang melatarbelakangi kebakaran tetap bertahan.

 

Pertanyaan “siapa di balik api?” dengan demikian bukan sekadar upaya mencari nama di balik sebuah perusahaan. Pertanyaan itu merupakan tuntutan agar kekuasaan ekonomi dan politik tidak menjadi tempat berlindung dari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Sebab, selama keuntungan dari penguasaan lahan dapat dinikmati sementara tanggung jawab atas kerusakannya berhenti pada pelaksana di lapangan, siklus kebakaran dan kerusakan ekologis akan terus berisiko berulang.

Posting Komentar untuk "Jejak Konglomerasi dan Kekuasaan di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan 2026"