Petani Lamedai Hadang Rombongan Menteri, Desak Normalisasi Sungai Oko-Oko Segera Dilaksanakan
Kolaka, 1 November 2026 — Sejumlah petani dan warga Desa
Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menghadang
rombongan kendaraan pejabat pemerintah yang melintas di wilayah mereka pada
Minggu pagi (1/11). Dengan membawa bendera Merah Putih dan poster bertuliskan “Segera Normalisasi Sungai Oko-Oko”,
warga berupaya menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada pemerintah pusat
terkait persoalan banjir dan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum
mendapatkan penyelesaian.
Aksi tersebut berlangsung
setelah warga mengetahui kabar kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Kabupaten Kolaka. Kedatangannya yang
semula dijadwalkan untuk melantik pengurus baru DPD Partai Golkar Kolaka
menjadi momentum yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keresahan mereka.
Sekitar pukul 07.30 WITA,
iring-iringan kendaraan mewah yang dikawal mobil patroli dan pengawalan
(patwal) terlihat melintasi wilayah Lamedai menuju Bandara Sangia Nibandera,
Kecamatan Tanggetada. Rombongan tersebut di antaranya melibatkan Gubernur
Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka, Bupati Muna, serta sejumlah pejabat lainnya.
Melihat rombongan penjemputan
melintas, warga kemudian berkumpul di sekitar jembatan Sungai Oko-Oko. Mereka
terus mencari informasi mengenai rute dan waktu kedatangan menteri agar dapat
menyampaikan tuntutan secara langsung.
Sekitar pukul 08.40 WITA,
rombongan yang ditunggu akhirnya terlihat dari kejauhan. Warga segera berbaris
di pinggir jalan sambil mengangkat poster tuntutan. Mereka berharap rombongan
menteri bersedia berhenti dan mendengarkan persoalan yang selama ini mereka
hadapi. Namun, rombongan tersebut tetap melanjutkan perjalanan tanpa menemui
warga.
Hasmiati, salah seorang
perempuan tani Desa Lamedai, menyampaikan kekecewaannya karena aksi damai yang
dilakukan warga tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah melakukan aksi yang sangat damai, yaitu berbaris sambil
memegang poster normalisasi sungai. Tapi tidak digubris kasihan,” ungkap Hasmiati.
Ia menjelaskan, upaya tersebut
dilakukan karena warga telah berulang kali menggelar aksi dan audiensi dengan
pemerintah kabupaten, tetapi tuntutan normalisasi Sungai Oko-Oko belum juga
direalisasikan. Dalam berbagai pertemuan, pemerintah daerah maupun Komisi III
DPRD Kolaka menyampaikan bahwa sebenarnya persoalan tersebut merupakan
kewenangan pemerintah pusat.
“Kenapa ini harus kami lakukan, karena kami sudah berapa kali lakukan aksi
dan audiensi di kabupaten soal normalisasi Sungai Oko-Oko, tetapi sampai saat
ini belum terealisasi. Kalau kita desak terus, jawaban kemarin Bupati maupun
Komisi III DPRD Kolaka itu sama, ini adalah kewenangan pusat. Dan kebetulan
pusat yang dimaksud datang ke Kolaka, jadi kami mau sampaikan langsung
keresahan kami,”
tambahnya.
Belakangan, warga memperoleh
informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata tidak hadir dan
digantikan oleh Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji. Meski demikian, warga
tetap berharap pesan yang mereka sampaikan dapat diteruskan kepada pemerintah
pusat.
Johan, salah seorang warga
Lamedai, mengatakan bahwa kedatangan pejabat pemerintah pusat tetap menjadi
kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Meskipun bukan Menteri ESDM yang datang, yang memang memiliki tanggung
jawab dalam hal pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan di desa kami, namun yang datang juga
merupakan orang pusat dan juga satu partai dengan Bahlil. Harapan kami, apa
yang dia lihat itu disampaikan langsung ke pusat, bahkan ke presiden sekalipun,
kemudian ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Johan.
Normalisasi Sungai Menyangkut
Kehidupan Petani
Bagi masyarakat Lamedai,
normalisasi Sungai Oko-Oko bukan sekadar pekerjaan pengerukan atau perbaikan
aliran sungai. Tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan warga,
keberlangsungan pertanian, serta pemulihan lingkungan yang selama ini menjadi
sumber penghidupan mereka.
Banjir yang berulang kali
terjadi telah mengakibatkan kerusakan pada persawahan, sungai, bendungan,
tanggul, hingga jaringan irigasi masyarakat. Kondisi tersebut mengancam
aktivitas pertanian dan membuat warga terus dihantui risiko banjir, terutama
ketika memasuki musim hujan.
Dalam berbagai pembahasan
bersama pemerintah, terungkap bahwa kondisi wilayah hulu turut menjadi
perhatian. Aktivitas pembukaan lahan untuk kawasan industri dan pertambangan
diduga berkontribusi terhadap meningkatnya sedimentasi serta limpasan air yang
memperbesar risiko banjir di wilayah hilir.
Bahkan, dalam pertemuan pada 22
September 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka mengungkapkan bahwa kolam
sedimentasi PT IPIP tidak mampu menampung limpasan air ketika hujan deras.
Karena itu, warga dan mahasiswa
menilai normalisasi sungai harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada
bagian tertentu. Normalisasi sepanjang 7,8 kilometer yang sebelumnya
direkomendasikan menjadi salah satu langkah penting untuk memulihkan fungsi
sungai dan mengurangi ancaman banjir terhadap permukiman maupun lahan
pertanian.
Namun, normalisasi saja tidak
cukup apabila tidak disertai pemulihan lingkungan di wilayah hulu serta
pertanggungjawaban perusahaan yang aktivitasnya berkaitan dengan kerusakan
daerah aliran sungai. Warga menuntut agar penyelesaian persoalan ini tidak
berhenti pada bantuan atau santunan, melainkan benar-benar memulihkan
lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
Berbulan-bulan Berjuang, Janji
Normalisasi Tak Kunjung Terwujud
Perjuangan petani Lamedai
bersama mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilanbelas
November (FST USN) Kolaka telah berlangsung sejak Juni 2026. Berbagai aksi,
investigasi lapangan, audiensi, hingga rapat dengar pendapat telah dilakukan
untuk mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas persoalan
banjir serta kerusakan lingkungan.
Pada 5 Juni 2026, mahasiswa FST
USN Kolaka menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka. Karena Bupati
dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, massa kemudian melanjutkan aksi ke
DPRD Kolaka dan diterima oleh Ketua DPRD bersama Komisi III. Salah satu hasil
pertemuan saat itu adalah komitmen DPRD untuk melakukan peninjauan lapangan
bersama instansi terkait.
Peninjauan lapangan
dilaksanakan pada 11 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Balai Wilayah Sungai
(BWS) menyatakan kesiapannya memberikan rekomendasi kepada instansi PUPR untuk
melakukan perbaikan atau normalisasi sungai. Sementara itu, DLH berkomitmen
melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan
dengan kerusakan lingkungan di sekitar aliran Sungai Oko-Oko dan Sungai
Ewo-Ewo.
Pembahasan kemudian berlanjut
melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juni 2026. Dalam forum tersebut,
terungkap terdapat delapan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan dua
aliran sungai besar di wilayah hulu, yakni Sungai Oko-Oko dan Sungai Ewo-Ewo.
Sejumlah perusahaan tersebut antara lain IPIP, Vale, Toshida, Gasing, MIS, SLG,
dan perusahaan daerah.
DLH kemudian menyampaikan
rencana perhitungan biaya pemulihan lingkungan berdasarkan luas bukaan lahan
masing-masing perusahaan. Namun, pembahasan kembali menemui hambatan dalam RDP
kedua pada 24 Juli 2026. PT Vale tidak menyepakati perhitungan DLH karena
menilai penentuan tanggung jawab perusahaan tidak cukup hanya didasarkan pada
luas bukaan lahan, tetapi juga harus mempertimbangkan sistem kerja dan upaya
mitigasi masing-masing perusahaan. Perbedaan pandangan tersebut membuat
pembahasan berlangsung alot hingga berakhir tanpa kesepakatan.
Setelah tidak memperoleh
penyelesaian, Komisi III DPRD Kolaka membawa persoalan tersebut ke Kementerian
Lingkungan Hidup. Namun, upaya itu juga belum menghasilkan jawaban yang
memuaskan bagi masyarakat karena mekanisme penyelesaian yang disampaikan
dinilai terlalu rumit dan membutuhkan waktu panjang.
Kekecewaan warga dan mahasiswa
kemudian memuncak pada 14 September 2026. Mereka menggelar aksi di Tugu Adipura
Kolaka dengan menutup ruas jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya
pemerintah menangani persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Lamedai.
Massa meminta pemerintah
kabupaten dan DPRD hadir untuk berdialog secara terbuka. Namun, hingga sore
hari pihak yang dijanjikan tidak kunjung menemui massa. Alih-alih mendapatkan
ruang dialog, peserta aksi justru berhadapan dengan aparat kepolisian yang
dinilai melakukan intimidasi dan tindakan represif. Meski menghadapi tekanan,
mahasiswa dan petani tetap bertahan hingga malam sebelum akhirnya membubarkan
diri.
Aksi tersebut kemudian
mendorong pertemuan antara Bupati Kolaka, Aliansi BEM FST USN, dan petani
Lamedai pada 22 September 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah kembali
membahas persoalan banjir, kerusakan infrastruktur pertanian, serta dugaan
kontribusi aktivitas industri di wilayah hulu terhadap sedimentasi dan limpasan
air.
Mahasiswa dan petani mendesak
normalisasi sungai dari hulu hingga hilir serta pemulihan persawahan masyarakat
sebelum musim hujan kembali tiba. Sebagai tindak lanjut, mereka menyerahkan
kertas komitmen yang meminta normalisasi mulai dilaksanakan paling lambat dalam
dua minggu. Dokumen tersebut ditandatangani Bupati Kolaka, Ketua Komisi III
DPRD Kolaka, dan Ketua BEM FST USN.
Namun, komitmen tersebut kembali tidak
terlaksana. Hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, Sungai Oko-Oko belum
juga dinormalisasi.
Pada 25 September 2026,
persoalan kembali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III
DPRD Kolaka yang melibatkan pemerintah, perusahaan, warga, dan mahasiswa. Dalam
pertemuan tersebut disepakati bahwa delapan perusahaan di sekitar Kecamatan
Tanggetada akan melaksanakan atau memberikan dukungan terhadap normalisasi
Sungai Oko-Oko.
Kontribusi perusahaan
direncanakan dihimpun melalui rekening bersama (joint account), dengan besaran tanggung jawab
berdasarkan perhitungan tim teknis pemerintah daerah. PT IPIP, PT Vale
Indonesia Tbk, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), dan PT Dharma Bumi Kolaka
termasuk perusahaan yang secara khusus menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan
tanggung jawabnya.
Penyetoran dana ke rekening
bersama ditargetkan paling lambat 30 September 2026. Namun, hingga 1 November
2026, rekening bersama tersebut bahkan belum terbentuk. Artinya, tahapan awal
normalisasi yang telah dibicarakan dan disepakati berulang kali masih belum
berjalan.
Menagih Tanggung Jawab
Pemerintah Pusat
Setelah berbulan-bulan
melakukan perjuangan melalui berbagai jalur, mulai dari aksi jalanan,
investigasi lapangan, audiensi, hingga pertemuan resmi dengan pemerintah dan
perusahaan, warga Lamedai masih belum mendapatkan kepastian mengenai
pelaksanaan normalisasi Sungai Oko-Oko.
Berbagai janji dan kesepakatan
yang telah dibuat ternyata belum mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Sementara itu, ancaman banjir dan kerusakan lahan pertanian terus membayangi
kehidupan petani, terutama menjelang musim hujan.
Situasi inilah yang mendorong
warga memanfaatkan kedatangan pejabat pemerintah pusat ke Kolaka untuk
menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Bagi warga, langkah
tersebut bukan sekadar upaya mencari perhatian, melainkan bentuk penagihan tanggung
jawab kepada pemerintah yang selama ini dianggap memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka tidak ingin persoalan
Sungai Oko-Oko kembali terjebak dalam rangkaian rapat, perdebatan tanggung
jawab perusahaan, dan janji penyelesaian tanpa realisasi. Yang dibutuhkan
masyarakat saat ini adalah tindakan nyata: normalisasi sungai, pemulihan
lingkungan, dan perlindungan terhadap lahan pertanian serta keselamatan warga
Lamedai.
Perjuangan warga dan mahasiswa
pun belum berakhir. Selama Sungai Oko-Oko belum dinormalisasi dan kehidupan
masyarakat belum mendapatkan jaminan pemulihan, tuntutan tersebut akan terus
disuarakan.





Posting Komentar untuk "Petani Lamedai Hadang Rombongan Menteri, Desak Normalisasi Sungai Oko-Oko Segera Dilaksanakan"