Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petani Lamedai Hadang Rombongan Menteri, Desak Normalisasi Sungai Oko-Oko Segera Dilaksanakan


Kolaka, 1 November 2026 — Sejumlah petani dan warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menghadang rombongan kendaraan pejabat pemerintah yang melintas di wilayah mereka pada Minggu pagi (1/11). Dengan membawa bendera Merah Putih dan poster bertuliskan “Segera Normalisasi Sungai Oko-Oko”, warga berupaya menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada pemerintah pusat terkait persoalan banjir dan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

 

Aksi tersebut berlangsung setelah warga mengetahui kabar kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Kabupaten Kolaka. Kedatangannya yang semula dijadwalkan untuk melantik pengurus baru DPD Partai Golkar Kolaka menjadi momentum yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keresahan mereka.

 

Sekitar pukul 07.30 WITA, iring-iringan kendaraan mewah yang dikawal mobil patroli dan pengawalan (patwal) terlihat melintasi wilayah Lamedai menuju Bandara Sangia Nibandera, Kecamatan Tanggetada. Rombongan tersebut di antaranya melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka, Bupati Muna, serta sejumlah pejabat lainnya.

 

Melihat rombongan penjemputan melintas, warga kemudian berkumpul di sekitar jembatan Sungai Oko-Oko. Mereka terus mencari informasi mengenai rute dan waktu kedatangan menteri agar dapat menyampaikan tuntutan secara langsung.

 

Sekitar pukul 08.40 WITA, rombongan yang ditunggu akhirnya terlihat dari kejauhan. Warga segera berbaris di pinggir jalan sambil mengangkat poster tuntutan. Mereka berharap rombongan menteri bersedia berhenti dan mendengarkan persoalan yang selama ini mereka hadapi. Namun, rombongan tersebut tetap melanjutkan perjalanan tanpa menemui warga.

 

Hasmiati, salah seorang perempuan tani Desa Lamedai, menyampaikan kekecewaannya karena aksi damai yang dilakukan warga tidak mendapatkan respons.

 

“Kami sudah melakukan aksi yang sangat damai, yaitu berbaris sambil memegang poster normalisasi sungai. Tapi tidak digubris kasihan,” ungkap Hasmiati.

 

Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena warga telah berulang kali menggelar aksi dan audiensi dengan pemerintah kabupaten, tetapi tuntutan normalisasi Sungai Oko-Oko belum juga direalisasikan. Dalam berbagai pertemuan, pemerintah daerah maupun Komisi III DPRD Kolaka menyampaikan bahwa sebenarnya persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

 

“Kenapa ini harus kami lakukan, karena kami sudah berapa kali lakukan aksi dan audiensi di kabupaten soal normalisasi Sungai Oko-Oko, tetapi sampai saat ini belum terealisasi. Kalau kita desak terus, jawaban kemarin Bupati maupun Komisi III DPRD Kolaka itu sama, ini adalah kewenangan pusat. Dan kebetulan pusat yang dimaksud datang ke Kolaka, jadi kami mau sampaikan langsung keresahan kami,” tambahnya.

 

Belakangan, warga memperoleh informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata tidak hadir dan digantikan oleh Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji. Meski demikian, warga tetap berharap pesan yang mereka sampaikan dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.

 

Johan, salah seorang warga Lamedai, mengatakan bahwa kedatangan pejabat pemerintah pusat tetap menjadi kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.

 

“Meskipun bukan Menteri ESDM yang datang, yang memang memiliki tanggung jawab dalam hal pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di desa kami, namun yang datang juga merupakan orang pusat dan juga satu partai dengan Bahlil. Harapan kami, apa yang dia lihat itu disampaikan langsung ke pusat, bahkan ke presiden sekalipun, kemudian ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Johan.

 

Normalisasi Sungai Menyangkut Kehidupan Petani

Bagi masyarakat Lamedai, normalisasi Sungai Oko-Oko bukan sekadar pekerjaan pengerukan atau perbaikan aliran sungai. Tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan warga, keberlangsungan pertanian, serta pemulihan lingkungan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Banjir yang berulang kali terjadi telah mengakibatkan kerusakan pada persawahan, sungai, bendungan, tanggul, hingga jaringan irigasi masyarakat. Kondisi tersebut mengancam aktivitas pertanian dan membuat warga terus dihantui risiko banjir, terutama ketika memasuki musim hujan.

 

Dalam berbagai pembahasan bersama pemerintah, terungkap bahwa kondisi wilayah hulu turut menjadi perhatian. Aktivitas pembukaan lahan untuk kawasan industri dan pertambangan diduga berkontribusi terhadap meningkatnya sedimentasi serta limpasan air yang memperbesar risiko banjir di wilayah hilir.

 

Bahkan, dalam pertemuan pada 22 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka mengungkapkan bahwa kolam sedimentasi PT IPIP tidak mampu menampung limpasan air ketika hujan deras.

 

Karena itu, warga dan mahasiswa menilai normalisasi sungai harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada bagian tertentu. Normalisasi sepanjang 7,8 kilometer yang sebelumnya direkomendasikan menjadi salah satu langkah penting untuk memulihkan fungsi sungai dan mengurangi ancaman banjir terhadap permukiman maupun lahan pertanian.

 

Namun, normalisasi saja tidak cukup apabila tidak disertai pemulihan lingkungan di wilayah hulu serta pertanggungjawaban perusahaan yang aktivitasnya berkaitan dengan kerusakan daerah aliran sungai. Warga menuntut agar penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada bantuan atau santunan, melainkan benar-benar memulihkan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.

Berbulan-bulan Berjuang, Janji Normalisasi Tak Kunjung Terwujud

Perjuangan petani Lamedai bersama mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilanbelas November (FST USN) Kolaka telah berlangsung sejak Juni 2026. Berbagai aksi, investigasi lapangan, audiensi, hingga rapat dengar pendapat telah dilakukan untuk mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas persoalan banjir serta kerusakan lingkungan.

 

Pada 5 Juni 2026, mahasiswa FST USN Kolaka menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka. Karena Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, massa kemudian melanjutkan aksi ke DPRD Kolaka dan diterima oleh Ketua DPRD bersama Komisi III. Salah satu hasil pertemuan saat itu adalah komitmen DPRD untuk melakukan peninjauan lapangan bersama instansi terkait.

 

Peninjauan lapangan dilaksanakan pada 11 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Balai Wilayah Sungai (BWS) menyatakan kesiapannya memberikan rekomendasi kepada instansi PUPR untuk melakukan perbaikan atau normalisasi sungai. Sementara itu, DLH berkomitmen melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di sekitar aliran Sungai Oko-Oko dan Sungai Ewo-Ewo.

 

Pembahasan kemudian berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juni 2026. Dalam forum tersebut, terungkap terdapat delapan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan dua aliran sungai besar di wilayah hulu, yakni Sungai Oko-Oko dan Sungai Ewo-Ewo. Sejumlah perusahaan tersebut antara lain IPIP, Vale, Toshida, Gasing, MIS, SLG, dan perusahaan daerah.

 

DLH kemudian menyampaikan rencana perhitungan biaya pemulihan lingkungan berdasarkan luas bukaan lahan masing-masing perusahaan. Namun, pembahasan kembali menemui hambatan dalam RDP kedua pada 24 Juli 2026. PT Vale tidak menyepakati perhitungan DLH karena menilai penentuan tanggung jawab perusahaan tidak cukup hanya didasarkan pada luas bukaan lahan, tetapi juga harus mempertimbangkan sistem kerja dan upaya mitigasi masing-masing perusahaan. Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan berlangsung alot hingga berakhir tanpa kesepakatan.

 

Setelah tidak memperoleh penyelesaian, Komisi III DPRD Kolaka membawa persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, upaya itu juga belum menghasilkan jawaban yang memuaskan bagi masyarakat karena mekanisme penyelesaian yang disampaikan dinilai terlalu rumit dan membutuhkan waktu panjang.

 

Kekecewaan warga dan mahasiswa kemudian memuncak pada 14 September 2026. Mereka menggelar aksi di Tugu Adipura Kolaka dengan menutup ruas jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya pemerintah menangani persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Lamedai.

 

Massa meminta pemerintah kabupaten dan DPRD hadir untuk berdialog secara terbuka. Namun, hingga sore hari pihak yang dijanjikan tidak kunjung menemui massa. Alih-alih mendapatkan ruang dialog, peserta aksi justru berhadapan dengan aparat kepolisian yang dinilai melakukan intimidasi dan tindakan represif. Meski menghadapi tekanan, mahasiswa dan petani tetap bertahan hingga malam sebelum akhirnya membubarkan diri.

 

Aksi tersebut kemudian mendorong pertemuan antara Bupati Kolaka, Aliansi BEM FST USN, dan petani Lamedai pada 22 September 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah kembali membahas persoalan banjir, kerusakan infrastruktur pertanian, serta dugaan kontribusi aktivitas industri di wilayah hulu terhadap sedimentasi dan limpasan air.

 

Mahasiswa dan petani mendesak normalisasi sungai dari hulu hingga hilir serta pemulihan persawahan masyarakat sebelum musim hujan kembali tiba. Sebagai tindak lanjut, mereka menyerahkan kertas komitmen yang meminta normalisasi mulai dilaksanakan paling lambat dalam dua minggu. Dokumen tersebut ditandatangani Bupati Kolaka, Ketua Komisi III DPRD Kolaka, dan Ketua BEM FST USN.

 

Namun, komitmen tersebut kembali tidak terlaksana. Hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, Sungai Oko-Oko belum juga dinormalisasi.

 

Pada 25 September 2026, persoalan kembali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kolaka yang melibatkan pemerintah, perusahaan, warga, dan mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa delapan perusahaan di sekitar Kecamatan Tanggetada akan melaksanakan atau memberikan dukungan terhadap normalisasi Sungai Oko-Oko.

 

Kontribusi perusahaan direncanakan dihimpun melalui rekening bersama (joint account), dengan besaran tanggung jawab berdasarkan perhitungan tim teknis pemerintah daerah. PT IPIP, PT Vale Indonesia Tbk, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), dan PT Dharma Bumi Kolaka termasuk perusahaan yang secara khusus menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

 

Penyetoran dana ke rekening bersama ditargetkan paling lambat 30 September 2026. Namun, hingga 1 November 2026, rekening bersama tersebut bahkan belum terbentuk. Artinya, tahapan awal normalisasi yang telah dibicarakan dan disepakati berulang kali masih belum berjalan.

 

Menagih Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Setelah berbulan-bulan melakukan perjuangan melalui berbagai jalur, mulai dari aksi jalanan, investigasi lapangan, audiensi, hingga pertemuan resmi dengan pemerintah dan perusahaan, warga Lamedai masih belum mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan normalisasi Sungai Oko-Oko.

 

Berbagai janji dan kesepakatan yang telah dibuat ternyata belum mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Sementara itu, ancaman banjir dan kerusakan lahan pertanian terus membayangi kehidupan petani, terutama menjelang musim hujan.

 

Situasi inilah yang mendorong warga memanfaatkan kedatangan pejabat pemerintah pusat ke Kolaka untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Bagi warga, langkah tersebut bukan sekadar upaya mencari perhatian, melainkan bentuk penagihan tanggung jawab kepada pemerintah yang selama ini dianggap memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Mereka tidak ingin persoalan Sungai Oko-Oko kembali terjebak dalam rangkaian rapat, perdebatan tanggung jawab perusahaan, dan janji penyelesaian tanpa realisasi. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah tindakan nyata: normalisasi sungai, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap lahan pertanian serta keselamatan warga Lamedai.

 

Perjuangan warga dan mahasiswa pun belum berakhir. Selama Sungai Oko-Oko belum dinormalisasi dan kehidupan masyarakat belum mendapatkan jaminan pemulihan, tuntutan tersebut akan terus disuarakan.

Posting Komentar untuk "Petani Lamedai Hadang Rombongan Menteri, Desak Normalisasi Sungai Oko-Oko Segera Dilaksanakan"