Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sikap Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB Pada Momentum 98 Tahun Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Prabowo–Gibran


Momentum peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk kembali merefleksikan sejarah perjuangan sekaligus menguji arah kebijakan pemerintahan hari ini. Di tengah dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, berbagai persoalan mendasar yang dihadapi rakyat masih belum terselesaikan. Mulai dari mahalnya biaya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan, ketimpangan penguasaan tanah, hingga semakin menyempitnya ruang demokrasi.

 

Bagi pemuda, Sumpah Pemuda tidak semestinya diperingati sebatas seremoni tahunan. Peristiwa 28 Oktober 1928 merupakan bagian penting dari sejarah pergerakan nasional, ketika berbagai organisasi pemuda dari latar belakang daerah dan kelompok yang berbeda membangun persatuan untuk melawan kolonialisme. Semangat persatuan tersebut lahir dari kesadaran bahwa penjajahan dan penindasan tidak dapat dilawan secara sendiri-sendiri.

 

Sejarah perjuangan pemuda Indonesia juga memperlihatkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong perubahan. Pada 1908, Budi Utomo muncul sebagai salah satu tonggak kebangkitan organisasi modern di kalangan pribumi melalui pendidikan dan kebudayaan. Perkembangan gerakan pemuda kemudian semakin memperkuat tuntutan kemerdekaan, terutama ketika berbagai organisasi mulai membangun kesadaran nasional melampaui identitas kedaerahan.

 

Pada 1945, golongan muda mengambil peran penting dalam mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan, menolak ketergantungan pada janji kemerdekaan Jepang. Sementara pada 1998, gerakan mahasiswa bersama rakyat menjadi kekuatan utama dalam gelombang perlawanan yang mengakhiri kekuasaan Orde Baru.

 

Dari perjalanan tersebut, terdapat satu pelajaran penting: pemuda tidak boleh kehilangan daya kritis dan kemandirian politiknya. Organisasi, pendidikan, dan perjuangan harus menjadi sarana untuk membela kepentingan rakyat, bukan sekadar tangga untuk memperoleh jabatan, kedudukan, ataupun keuntungan bagi segelintir orang.

 

Karena itu, dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus menjadi momentum bagi pemuda untuk menguji berbagai janji pembangunan dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat. Apakah pendidikan semakin mudah diakses? Apakah pekerjaan semakin layak? Apakah petani memperoleh penghidupan yang lebih baik? Dan apakah rakyat semakin bebas menyampaikan pendapat?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan melihat kebijakan dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat, bukan sekadar melalui slogan pembangunan.

 

Pendidikan di Bawah Bayang-Bayang Kebijakan Prabowo–Gibran

Pendidikan seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan dan eksploitasi. Namun, dalam sistem ekonomi yang semakin tunduk pada kepentingan modal besar, pendidikan justru berisiko diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan menghasilkan tenaga kerja murah.

 

Dalam pandangan Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter ekonomi-politik Indonesia yang masih didominasi kepentingan tuan tanah besar, borjuasi besar komprador, dan kapitalisme birokrasi. Ketiganya memiliki kepentingan dalam menguasai sumber daya ekonomi sekaligus memengaruhi arah kebijakan negara.

 

Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran memperlihatkan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Melalui agenda Asta Cita dan berbagai program prioritasnya, pemerintah lebih banyak mendorong konsolidasi kekuasaan ekonomi dan politik melalui program-program pembangunan yang melibatkan BUMN, militer, dan berbagai lembaga negara.

 

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), misalnya, menjadi salah satu gambaran semakin besarnya konsentrasi pengelolaan aset ekonomi di bawah kendali negara. Danantara membawahi 844 BUMN dengan total aset yang disebut mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp16.500 triliun.

 

Dalam kajian ini, konsentrasi aset tersebut dinilai berpotensi memperkuat praktik kapitalisme birokrasi, terutama ketika pengelolaan kekayaan negara tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai. Bahkan, kajian tersebut menyoroti ketentuan Pasal 71A UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN oleh akuntan publik.

 

Konsentrasi kekuasaan ekonomi tersebut menjadi penting untuk dikritisi karena pembangunan seharusnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, termasuk memastikan pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan rakyat.

 

Anggaran Pendidikan Meningkat, tetapi Akses Rakyat Tidak Menjadi Prioritas

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp480,3 triliun pada 2022, Rp513,4 triliun pada 2023, Rp569,1 triliun pada 2024, dan Rp690,1 triliun pada 2025.

 

Secara nominal, peningkatan tersebut terlihat cukup besar. Namun, besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan bahwa persoalan pendidikan telah diselesaikan. Ukuran keberhasilan seharusnya dilihat dari sejauh mana anggaran tersebut mampu memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan mengurangi ketimpangan antarkelompok masyarakat.

 

Pemerintahan Prabowo–Gibran mengandalkan sejumlah program, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, revitalisasi sarana pendidikan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah memang dibutuhkan. Akan tetapi, persoalan pendidikan tidak berhenti pada ketersediaan gedung dan fasilitas, melainkan juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan hingga perguruan tinggi.

 

Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah besarnya anggaran MBG. Dalam APBN 2026, program tersebut mendapatkan alokasi Rp335 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat dan sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jumlah itu setara dengan sekitar 44 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.

 

Sebaliknya, subsidi pendidikan yang berkaitan langsung dengan operasional sekolah dan perguruan tinggi, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), justru mengalami penurunan. Jika pada 2025 realisasi belanja untuk sejumlah program tersebut mencapai Rp96,2 triliun hingga 30 September, target anggarannya pada 2026 disebut hanya sekitar Rp78,8 triliun.

 

Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan dalam penentuan prioritas anggaran. Ketika biaya pendidikan semakin membebani keluarga, pemerintah justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk program MBG yang relevansinya dalam menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan masih dipertanyakan.

 

Pelaksanaan MBG juga tidak lepas dari berbagai persoalan, termasuk kasus keracunan yang menimpa penerima manfaat. Kajian Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB menyoroti laporan lebih dari 16.000 korban keracunan dan angka yang kemudian disebut mencapai 50.000 kasus di 38 provinsi. Persoalan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

 

Selain itu, besarnya keterlibatan unsur militer dan kepolisian dalam pengelolaan SPPG juga memunculkan kritik mengenai semakin luasnya peran institusi keamanan dalam urusan pelayanan sipil.

 

Dengan demikian, peningkatan anggaran pendidikan tidak cukup dibanggakan apabila pada saat bersamaan subsidi yang langsung menopang keberlangsungan sekolah dan perguruan tinggi justru mengalami pengurangan. Pembangunan sekolah baru dan program populis tidak akan menyelesaikan persoalan apabila rakyat tetap kesulitan membayar biaya pendidikan.

 

Komersialisasi Pendidikan: Kampus Semakin Mahal, Mahasiswa Menjadi Konsumen

Persoalan pendidikan di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari liberalisasi dan komersialisasi yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Melalui berbagai kebijakan, tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan secara perlahan dialihkan kepada lembaga pendidikan, keluarga, dan mahasiswa.

 

Arah tersebut mulai menguat sejak pemerintahan Orde Baru yang menempatkan pendidikan dalam kerangka pembangunan ekonomi berorientasi pasar. Setelah Indonesia meratifikasi perjanjian pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, keterikatan terhadap berbagai kebijakan perdagangan dan lembaga keuangan internasional turut memperkuat agenda liberalisasi sektor publik, termasuk pendidikan.

 

Pada masa Reformasi, kebijakan tersebut tidak dihentikan. Otonomi perguruan tinggi terus diperluas melalui berbagai regulasi, mulai dari skema Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Atas nama otonomi, perguruan tinggi didorong untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri melalui kerja sama industri, penelitian berbayar, komersialisasi fasilitas, dan berbagai bentuk pungutan kepada mahasiswa.

 

Pemerintahan Jokowi kemudian memperluas hubungan antara pendidikan dan kebutuhan industri melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sementara itu, pemerintahan Prabowo–Gibran melanjutkan arah tersebut dengan menghubungkan pendidikan pada proyek strategis nasional, hilirisasi industri, dan agenda pembangunan yang semakin melibatkan institusi militer.

 

Dampaknya, kampus berisiko semakin jauh dari fungsi utamanya sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang kritis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Riset dan kurikulum semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, sedangkan mahasiswa ditempatkan sebagai konsumen pendidikan sekaligus calon tenaga kerja murah.

 

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), berbagai pungutan kampus, serta beban biaya penelitian dan magang menjadi persoalan yang terus dihadapi mahasiswa. Di sisi lain, program-program yang menghubungkan mahasiswa dengan dunia industri sering kali lebih menonjolkan kebutuhan perusahaan daripada kepentingan pengembangan pengetahuan dan kesejahteraan mahasiswa.

 

Keterlibatan mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi dalam berbagai program pembangunan yang memiliki corak militeristik juga perlu dikritisi. Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), misalnya, melibatkan lulusan perguruan tinggi dalam pelatihan militer di Pusat Pendidikan Infanteri. Pelibatan tersebut dinilai berpotensi memperluas militerisasi dalam sektor pendidikan dan mengaburkan batas antara tugas sipil dengan fungsi militer.

 

Pendidikan tinggi seharusnya membentuk manusia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kebebasan akademik, serta keberanian mempertanyakan ketidakadilan. Bukan justru menghasilkan tenaga teknokratis yang hanya patuh pada kepentingan modal dan struktur kekuasaan.

 

Mahal­nya Pendidikan Tinggi di NTB: Anak Petani Semakin Sulit Mengakses Kampus

Persoalan komersialisasi pendidikan semakin nyata ketika dilihat dari situasi pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Barat. Bagi anak-anak keluarga petani dan buruh tani, mahalnya biaya kuliah menjadi salah satu penghalang utama untuk melanjutkan pendidikan.

 

Berdasarkan data dalam kajian Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB, rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) di NTB mencapai Rp2.558.344 per semester. Jika ditempuh selama delapan semester atau empat tahun, mahasiswa harus menyiapkan biaya sekitar Rp20,4 juta hanya untuk membayar UKT.

 

Sementara itu, di perguruan tinggi swasta (PTS), rata-rata UKT mencapai Rp3.896.667 per semester atau sekitar Rp31,1 juta selama empat tahun. Jika dilihat berdasarkan rumpun ilmu, mahasiswa bidang Sains dan Teknologi (Saintek) harus membayar rata-rata Rp3.826.429 per semester atau sekitar Rp30,6 juta selama empat tahun. Adapun mahasiswa rumpun Sosial dan Humaniora (Soshum) menanggung rata-rata Rp2.804.859 per semester atau sekitar Rp22,4 juta selama masa pendidikan yang sama.

 

Besarnya biaya tersebut sangat tidak sebanding dengan kondisi ekonomi sebagian besar keluarga petani dan buruh tani. Berdasarkan data yang digunakan dalam kajian, pendapatan petani atau pekebun rata-rata hanya Rp1.163.462 per bulan, sementara pengeluaran dasar keluarga mencapai Rp1.887.500 per bulan. Artinya, terdapat defisit sekitar Rp724.038 setiap bulannya.

 

Dalam situasi tersebut, biaya kuliah bukan sekadar persoalan nominal yang harus dibayarkan mahasiswa. UKT menjadi salah satu penentu siapa yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan siapa yang harus tersingkir karena keterbatasan ekonomi. Untuk membiayai pendidikan anak, keluarga petani sering kali harus melakukan penghematan secara ekstrem. Sebagian keluarga terpaksa berutang kepada kerabat, tetangga, maupun lembaga keuangan lokal ketika masa pembayaran UKT tiba.

 

Ketergantungan pada hasil panen musiman juga membuat pembiayaan pendidikan semakin tidak menentu. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan hasil panen harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, kesehatan, dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya. Pendidikan anak akhirnya menjadi beban tambahan yang harus dipenuhi di tengah kondisi ekonomi yang sudah sulit.

 

Beban mahasiswa tidak berhenti pada pembayaran UKT. Studi yang dilakukan selama satu minggu melalui penyebaran kuesioner di lima perguruan tinggi di NTB, yakni Universitas Mataram (UNRAM), UIN, Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), dan Universitas Nahdlatul Wathan (UNW), menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran mahasiswa untuk tempat tinggal dan kebutuhan hidup mencapai Rp1.573.000 per bulan. Dengan demikian, dalam satu semester mahasiswa membutuhkan sekitar Rp9.431.269 untuk biaya hidup, di luar UKT dan biaya awal masuk kuliah.

 

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa akses pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membayar uang kuliah. Mahasiswa juga harus memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menjalani perkuliahan.

 

Bagi anak-anak petani dan buruh tani yang keluarganya bahkan masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, keseluruhan beban tersebut semakin mempersempit kesempatan untuk mengakses dan menyelesaikan pendidikan tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat justru semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Jika situasi tersebut terus dibiarkan, pendidikan akan semakin memperkuat ketimpangan antarkelas dan melanggengkan kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Pemuda NTB Harus Bersatu Memperjuangkan Hak Rakyat

Sejarah pergerakan nasional telah menunjukkan bahwa perubahan tidak pernah datang hanya melalui janji penguasa. Perubahan membutuhkan keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan, membangun persatuan, dan mengorganisasikan kekuatan rakyat dalam menghadapi ketidakadilan.

 

Karena itu, dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, banyaknya program, atau megahnya proyek pembangunan. Hal yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu memperbaiki kehidupan rakyat dan mengurangi ketimpangan.

 

Dalam sektor pendidikan, mahalnya biaya kuliah dan terbatasnya akses bagi anak-anak petani serta buruh tani menunjukkan bahwa persoalan mendasar masih belum terselesaikan. Besarnya anggaran pendidikan tidak akan berarti apabila keluarga tetap kesulitan membiayai sekolah dan perguruan tinggi anak-anak mereka.

 

Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh rakyat, bukan kesempatan istimewa yang hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Negara harus menjamin setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, mengembangkan pengetahuan, dan menentukan masa depannya.

 

Dalam momentum 98 tahun Sumpah Pemuda, persatuan tidak boleh berhenti sebagai slogan. Persatuan harus diwujudkan melalui keberanian untuk melihat persoalan rakyat, membangun kekuatan bersama, dan memperjuangkan perubahan yang nyata.

 

Pemuda dan mahasiswa juga tidak boleh kehilangan kemandirian politiknya atau menjadi alat pembenaran bagi kebijakan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, pemuda harus mengambil peran dalam mengkritisi arah pembangunan, memperjuangkan hak-hak rakyat, serta membangun gerakan yang berpihak kepada kaum buruh, tani, perempuan, dan seluruh kelompok masyarakat yang mengalami penindasan.

 

Masa depan bangsa tidak mungkin dibangun dengan membiarkan anak-anak petani kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, buruh hidup tanpa upah layak, perempuan terus mengalami diskriminasi, dan masyarakat kehilangan tanah serta ruang hidup akibat ekspansi kepentingan modal.

 

Semangat Sumpah Pemuda harus terus hidup dalam perjuangan mewujudkan kehidupan yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. Pendidikan harus dibangun secara ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.

 

Atas dasar refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda, Aliansi Mahasiswa Anti Fasis Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap dan mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Berikan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat!
  2. Berikan kesehatan gratis, jaminan, dan layanan sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa syarat!
  3. Berikan upah layak, tanah, dan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat!
  4. Hentikan perampasan, ekspansi, dan monopoli atas tanah di Nusa Tenggara Barat!
  5. Tolak reforma agraria palsu bentukan rezim Prabowo–Gibran. Wujudkan reforma agraria sejati!
  6. Hentikan militerisme, tarik barak, dan tolak seluruh pembangunan batalion di setiap daerah!
  7. Hentikan segala bentuk industri ekstraktif yang menyebabkan kerusakan ekologis dan krisis iklim di setiap daerah, serta tetapkan karhutla sebagai bencana nasional!
  8. Wujudkan industrialisasi nasional sebagai syarat mutlak untuk mengakhiri belenggu imperialisme di Indonesia!
  9. Kembalikan anggaran untuk Komnas Perempuan dan hapus sistem feodal patriarkal yang menindas serta mensubordinasikan perempuan!
  10. Perluas perlindungan kerja bagi perempuan, terutama terkait hak reproduksi, keselamatan, dan diskriminasi di tempat kerja!
  11. Hentikan seluruh program populis yang tidak menyelesaikan persoalan hidup rakyat!
  12. Hapus hak istimewa pejabat yang menghambur-hamburkan uang rakyat!

 

Hidup Pemuda dan Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Bersatu, Berjuang, Menangkan Hak-Hak Rakyat!

Posting Komentar untuk "Sikap Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB Pada Momentum 98 Tahun Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Prabowo–Gibran"