Sikap Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB Pada Momentum 98 Tahun Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Prabowo–Gibran
Momentum peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk kembali merefleksikan sejarah perjuangan sekaligus menguji arah kebijakan pemerintahan hari ini. Di tengah dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, berbagai persoalan mendasar yang dihadapi rakyat masih belum terselesaikan. Mulai dari mahalnya biaya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan, ketimpangan penguasaan tanah, hingga semakin menyempitnya ruang demokrasi.
Bagi pemuda, Sumpah Pemuda tidak
semestinya diperingati sebatas seremoni tahunan. Peristiwa 28 Oktober 1928
merupakan bagian penting dari sejarah pergerakan nasional, ketika berbagai
organisasi pemuda dari latar belakang daerah dan kelompok yang berbeda
membangun persatuan untuk melawan kolonialisme. Semangat persatuan tersebut
lahir dari kesadaran bahwa penjajahan dan penindasan tidak dapat dilawan secara
sendiri-sendiri.
Sejarah perjuangan pemuda Indonesia
juga memperlihatkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong
perubahan. Pada 1908, Budi Utomo muncul sebagai salah satu tonggak kebangkitan
organisasi modern di kalangan pribumi melalui pendidikan dan kebudayaan.
Perkembangan gerakan pemuda kemudian semakin memperkuat tuntutan kemerdekaan,
terutama ketika berbagai organisasi mulai membangun kesadaran nasional
melampaui identitas kedaerahan.
Pada 1945, golongan muda mengambil
peran penting dalam mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan
kemerdekaan, menolak ketergantungan pada janji kemerdekaan Jepang. Sementara
pada 1998, gerakan mahasiswa bersama rakyat menjadi kekuatan utama dalam
gelombang perlawanan yang mengakhiri kekuasaan Orde Baru.
Dari perjalanan tersebut, terdapat
satu pelajaran penting: pemuda tidak boleh kehilangan daya kritis
dan kemandirian politiknya. Organisasi, pendidikan, dan perjuangan
harus menjadi sarana untuk membela kepentingan rakyat, bukan sekadar tangga
untuk memperoleh jabatan, kedudukan, ataupun keuntungan bagi segelintir orang.
Karena itu, dua tahun pemerintahan
Prabowo–Gibran harus menjadi momentum bagi pemuda untuk menguji berbagai janji
pembangunan dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat. Apakah pendidikan semakin mudah diakses? Apakah pekerjaan semakin
layak? Apakah petani memperoleh penghidupan yang lebih baik? Dan apakah rakyat
semakin bebas menyampaikan pendapat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus
dijawab dengan melihat kebijakan dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat, bukan
sekadar melalui slogan pembangunan.
Pendidikan
di Bawah Bayang-Bayang Kebijakan Prabowo–Gibran
Pendidikan seharusnya menjadi
instrumen penting untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, mengembangkan ilmu
pengetahuan, serta membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan dan
eksploitasi. Namun, dalam sistem ekonomi yang semakin tunduk pada kepentingan
modal besar, pendidikan justru berisiko diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
pasar dan menghasilkan tenaga kerja murah.
Dalam pandangan Aliansi Mahasiswa
Anti Fasis NTB, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter
ekonomi-politik Indonesia yang masih didominasi kepentingan tuan tanah besar,
borjuasi besar komprador, dan kapitalisme birokrasi. Ketiganya memiliki
kepentingan dalam menguasai sumber daya ekonomi sekaligus memengaruhi arah
kebijakan negara.
Dua tahun pemerintahan
Prabowo–Gibran memperlihatkan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas yang
benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Melalui agenda Asta Cita dan berbagai
program prioritasnya, pemerintah lebih banyak mendorong konsolidasi kekuasaan
ekonomi dan politik melalui program-program pembangunan yang melibatkan BUMN,
militer, dan berbagai lembaga negara.
Pembentukan Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), misalnya, menjadi salah satu
gambaran semakin besarnya konsentrasi pengelolaan aset ekonomi di bawah kendali
negara. Danantara membawahi 844 BUMN dengan total aset yang disebut mencapai
US$900 miliar atau sekitar Rp16.500 triliun.
Dalam kajian ini, konsentrasi aset
tersebut dinilai berpotensi memperkuat praktik kapitalisme birokrasi, terutama
ketika pengelolaan kekayaan negara tidak disertai mekanisme pengawasan dan
pertanggungjawaban yang memadai. Bahkan, kajian tersebut menyoroti ketentuan
Pasal 71A UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan BUMN oleh akuntan publik.
Konsentrasi kekuasaan ekonomi
tersebut menjadi penting untuk dikritisi karena pembangunan seharusnya
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, termasuk memastikan
pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan rakyat.
Anggaran
Pendidikan Meningkat, tetapi Akses Rakyat Tidak Menjadi Prioritas
Dalam APBN 2026, pemerintah
mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun. Jumlah ini meningkat
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp480,3 triliun pada 2022, Rp513,4
triliun pada 2023, Rp569,1 triliun pada 2024, dan Rp690,1 triliun pada 2025.
Secara nominal, peningkatan tersebut
terlihat cukup besar. Namun, besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan bahwa
persoalan pendidikan telah diselesaikan. Ukuran keberhasilan seharusnya dilihat
dari sejauh mana anggaran tersebut mampu memperluas akses pendidikan,
meningkatkan kualitas pembelajaran, dan mengurangi ketimpangan antarkelompok masyarakat.
Pemerintahan Prabowo–Gibran
mengandalkan sejumlah program, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda,
revitalisasi sarana pendidikan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah memang dibutuhkan. Akan tetapi,
persoalan pendidikan tidak berhenti pada ketersediaan gedung dan fasilitas,
melainkan juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan
hingga perguruan tinggi.
Salah satu persoalan yang patut
mendapat perhatian adalah besarnya anggaran MBG. Dalam APBN 2026, program
tersebut mendapatkan alokasi Rp335 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima
manfaat dan sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jumlah itu
setara dengan sekitar 44 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
Sebaliknya, subsidi pendidikan yang
berkaitan langsung dengan operasional sekolah dan perguruan tinggi, seperti
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
(BOPTN), dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), justru
mengalami penurunan. Jika pada 2025 realisasi belanja untuk sejumlah program
tersebut mencapai Rp96,2 triliun hingga 30 September, target anggarannya pada
2026 disebut hanya sekitar Rp78,8 triliun.
Kondisi ini memperlihatkan adanya
persoalan dalam penentuan prioritas anggaran. Ketika biaya pendidikan semakin
membebani keluarga, pemerintah justru mengalokasikan anggaran sangat besar
untuk program MBG yang relevansinya dalam menyelesaikan persoalan mendasar
pendidikan masih dipertanyakan.
Pelaksanaan MBG juga tidak lepas
dari berbagai persoalan, termasuk kasus keracunan yang menimpa penerima
manfaat. Kajian Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB menyoroti laporan lebih dari
16.000 korban keracunan dan angka yang kemudian disebut mencapai 50.000 kasus
di 38 provinsi. Persoalan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Selain itu, besarnya keterlibatan
unsur militer dan kepolisian dalam pengelolaan SPPG juga memunculkan kritik mengenai
semakin luasnya peran institusi keamanan dalam urusan pelayanan sipil.
Dengan demikian, peningkatan
anggaran pendidikan tidak cukup dibanggakan apabila pada saat bersamaan subsidi
yang langsung menopang keberlangsungan sekolah dan perguruan tinggi justru
mengalami pengurangan. Pembangunan sekolah baru dan program populis tidak akan
menyelesaikan persoalan apabila rakyat tetap kesulitan membayar biaya
pendidikan.
Komersialisasi
Pendidikan: Kampus Semakin Mahal, Mahasiswa Menjadi Konsumen
Persoalan pendidikan di Indonesia
juga tidak dapat dilepaskan dari liberalisasi dan komersialisasi yang telah
berlangsung selama beberapa dekade. Melalui berbagai kebijakan, tanggung jawab
negara dalam pembiayaan pendidikan secara perlahan dialihkan kepada lembaga pendidikan,
keluarga, dan mahasiswa.
Arah tersebut mulai menguat sejak
pemerintahan Orde Baru yang menempatkan pendidikan dalam kerangka pembangunan
ekonomi berorientasi pasar. Setelah Indonesia meratifikasi perjanjian
pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, keterikatan terhadap berbagai
kebijakan perdagangan dan lembaga keuangan internasional turut memperkuat
agenda liberalisasi sektor publik, termasuk pendidikan.
Pada masa Reformasi, kebijakan
tersebut tidak dihentikan. Otonomi perguruan tinggi terus diperluas melalui
berbagai regulasi, mulai dari skema Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
(PT-BHMN), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga UU
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Atas nama otonomi, perguruan tinggi
didorong untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri melalui kerja sama
industri, penelitian berbayar, komersialisasi fasilitas, dan berbagai bentuk
pungutan kepada mahasiswa.
Pemerintahan Jokowi kemudian
memperluas hubungan antara pendidikan dan kebutuhan industri melalui program Merdeka
Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sementara itu, pemerintahan Prabowo–Gibran
melanjutkan arah tersebut dengan menghubungkan pendidikan pada proyek strategis
nasional, hilirisasi industri, dan agenda pembangunan yang semakin melibatkan
institusi militer.
Dampaknya, kampus berisiko semakin
jauh dari fungsi utamanya sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang
kritis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Riset dan kurikulum semakin
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, sedangkan mahasiswa ditempatkan
sebagai konsumen pendidikan sekaligus calon tenaga kerja murah.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT),
berbagai pungutan kampus, serta beban biaya penelitian dan magang menjadi
persoalan yang terus dihadapi mahasiswa. Di sisi lain, program-program yang
menghubungkan mahasiswa dengan dunia industri sering kali lebih menonjolkan
kebutuhan perusahaan daripada kepentingan pengembangan pengetahuan dan
kesejahteraan mahasiswa.
Keterlibatan mahasiswa dan lulusan
perguruan tinggi dalam berbagai program pembangunan yang memiliki corak
militeristik juga perlu dikritisi. Program Sarjana Penggerak Pembangunan
Indonesia (SPPI), misalnya, melibatkan lulusan perguruan tinggi dalam pelatihan
militer di Pusat Pendidikan Infanteri. Pelibatan tersebut dinilai berpotensi
memperluas militerisasi dalam sektor pendidikan dan mengaburkan batas antara
tugas sipil dengan fungsi militer.
Pendidikan tinggi seharusnya
membentuk manusia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kebebasan akademik,
serta keberanian mempertanyakan ketidakadilan. Bukan justru menghasilkan tenaga
teknokratis yang hanya patuh pada kepentingan modal dan struktur kekuasaan.
Mahalnya
Pendidikan Tinggi di NTB: Anak Petani Semakin Sulit Mengakses Kampus
Persoalan komersialisasi pendidikan
semakin nyata ketika dilihat dari situasi pendidikan tinggi di Nusa Tenggara
Barat. Bagi anak-anak keluarga petani dan buruh tani, mahalnya biaya kuliah
menjadi salah satu penghalang utama untuk melanjutkan pendidikan.
Berdasarkan data dalam kajian
Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB, rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri
(PTN) di NTB mencapai Rp2.558.344 per semester. Jika ditempuh selama delapan
semester atau empat tahun, mahasiswa harus menyiapkan biaya sekitar Rp20,4 juta
hanya untuk membayar UKT.
Sementara itu, di perguruan tinggi
swasta (PTS), rata-rata UKT mencapai Rp3.896.667 per semester atau sekitar
Rp31,1 juta selama empat tahun. Jika dilihat berdasarkan rumpun ilmu, mahasiswa
bidang Sains dan Teknologi (Saintek) harus membayar rata-rata Rp3.826.429 per
semester atau sekitar Rp30,6 juta selama empat tahun. Adapun mahasiswa rumpun
Sosial dan Humaniora (Soshum) menanggung rata-rata Rp2.804.859 per semester
atau sekitar Rp22,4 juta selama masa pendidikan yang sama.
Besarnya biaya tersebut sangat tidak
sebanding dengan kondisi ekonomi sebagian besar keluarga petani dan buruh tani.
Berdasarkan data yang digunakan dalam kajian, pendapatan petani atau pekebun
rata-rata hanya Rp1.163.462 per bulan, sementara pengeluaran dasar keluarga
mencapai Rp1.887.500 per bulan. Artinya, terdapat defisit sekitar Rp724.038
setiap bulannya.
Dalam situasi tersebut, biaya kuliah
bukan sekadar persoalan nominal yang harus dibayarkan mahasiswa. UKT menjadi
salah satu penentu siapa yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan siapa
yang harus tersingkir karena keterbatasan ekonomi. Untuk membiayai pendidikan
anak, keluarga petani sering kali harus melakukan penghematan secara ekstrem.
Sebagian keluarga terpaksa berutang kepada kerabat, tetangga, maupun lembaga
keuangan lokal ketika masa pembayaran UKT tiba.
Ketergantungan pada hasil panen
musiman juga membuat pembiayaan pendidikan semakin tidak menentu. Pendapatan
yang diperoleh dari penjualan hasil panen harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan
makan, tempat tinggal, kesehatan, dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya.
Pendidikan anak akhirnya menjadi beban tambahan yang harus dipenuhi di tengah
kondisi ekonomi yang sudah sulit.
Beban mahasiswa tidak berhenti pada
pembayaran UKT. Studi yang dilakukan selama satu minggu melalui penyebaran
kuesioner di lima perguruan tinggi di NTB, yakni Universitas Mataram (UNRAM),
UIN, Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat), Universitas Nahdlatul Ulama
(UNU), dan Universitas Nahdlatul Wathan (UNW), menunjukkan bahwa rata-rata
pengeluaran mahasiswa untuk tempat tinggal dan kebutuhan hidup mencapai
Rp1.573.000 per bulan. Dengan demikian, dalam satu semester mahasiswa
membutuhkan sekitar Rp9.431.269 untuk biaya hidup, di luar UKT dan biaya awal
masuk kuliah.
Angka-angka tersebut memperlihatkan
bahwa akses pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membayar
uang kuliah. Mahasiswa juga harus memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhan hidup selama menjalani perkuliahan.
Bagi anak-anak petani dan buruh tani
yang keluarganya bahkan masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, keseluruhan
beban tersebut semakin mempersempit kesempatan untuk mengakses dan
menyelesaikan pendidikan tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan yang
seharusnya menjadi hak seluruh rakyat justru semakin ditentukan oleh kemampuan
ekonomi keluarga. Jika situasi tersebut terus dibiarkan, pendidikan akan
semakin memperkuat ketimpangan antarkelas dan melanggengkan kemiskinan dari
satu generasi ke generasi berikutnya.
Pemuda
NTB Harus Bersatu Memperjuangkan Hak Rakyat
Sejarah pergerakan nasional telah
menunjukkan bahwa perubahan tidak pernah datang hanya melalui janji penguasa.
Perubahan membutuhkan keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan, membangun
persatuan, dan mengorganisasikan kekuatan rakyat dalam menghadapi
ketidakadilan.
Karena itu, dua tahun pemerintahan
Prabowo–Gibran harus dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan
masyarakat. Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari besarnya anggaran,
banyaknya program, atau megahnya proyek pembangunan. Hal yang lebih penting adalah
apakah kebijakan tersebut mampu memperbaiki kehidupan rakyat dan mengurangi
ketimpangan.
Dalam sektor pendidikan, mahalnya
biaya kuliah dan terbatasnya akses bagi anak-anak petani serta buruh tani
menunjukkan bahwa persoalan mendasar masih belum terselesaikan. Besarnya
anggaran pendidikan tidak akan berarti apabila keluarga tetap kesulitan
membiayai sekolah dan perguruan tinggi anak-anak mereka.
Pendidikan harus menjadi hak yang
dapat diakses oleh seluruh rakyat, bukan kesempatan istimewa yang hanya terbuka
bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Negara harus menjamin setiap orang
memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, mengembangkan pengetahuan, dan
menentukan masa depannya.
Dalam momentum 98 tahun Sumpah
Pemuda, persatuan tidak boleh berhenti sebagai slogan. Persatuan harus
diwujudkan melalui keberanian untuk melihat persoalan rakyat, membangun
kekuatan bersama, dan memperjuangkan perubahan yang nyata.
Pemuda dan mahasiswa juga tidak
boleh kehilangan kemandirian politiknya atau menjadi alat pembenaran bagi
kebijakan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, pemuda harus
mengambil peran dalam mengkritisi arah pembangunan, memperjuangkan hak-hak
rakyat, serta membangun gerakan yang berpihak kepada kaum buruh, tani,
perempuan, dan seluruh kelompok masyarakat yang mengalami penindasan.
Masa depan bangsa tidak mungkin
dibangun dengan membiarkan anak-anak petani kehilangan kesempatan memperoleh
pendidikan, buruh hidup tanpa upah layak, perempuan terus mengalami
diskriminasi, dan masyarakat kehilangan tanah serta ruang hidup akibat ekspansi
kepentingan modal.
Semangat Sumpah Pemuda harus terus
hidup dalam perjuangan mewujudkan kehidupan yang lebih adil, demokratis, dan
sejahtera. Pendidikan harus dibangun secara ilmiah, demokratis, dan mengabdi
kepada rakyat.
Atas dasar refleksi dua tahun pemerintahan
Prabowo–Gibran dan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda, Aliansi Mahasiswa Anti
Fasis Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap dan mengajukan tuntutan sebagai
berikut:
- Berikan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan
mengabdi kepada rakyat!
- Berikan kesehatan gratis, jaminan, dan layanan sosial
yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa syarat!
- Berikan upah layak, tanah, dan lapangan pekerjaan bagi
seluruh rakyat!
- Hentikan perampasan, ekspansi, dan monopoli atas tanah
di Nusa Tenggara Barat!
- Tolak reforma agraria palsu bentukan rezim
Prabowo–Gibran. Wujudkan reforma agraria sejati!
- Hentikan militerisme, tarik barak, dan tolak seluruh
pembangunan batalion di setiap daerah!
- Hentikan segala bentuk industri ekstraktif yang
menyebabkan kerusakan ekologis dan krisis iklim di setiap daerah, serta
tetapkan karhutla sebagai bencana nasional!
- Wujudkan industrialisasi nasional sebagai syarat mutlak
untuk mengakhiri belenggu imperialisme di Indonesia!
- Kembalikan anggaran untuk Komnas Perempuan dan hapus
sistem feodal patriarkal yang menindas serta mensubordinasikan perempuan!
- Perluas perlindungan kerja bagi perempuan, terutama
terkait hak reproduksi, keselamatan, dan diskriminasi di tempat kerja!
- Hentikan seluruh program populis yang tidak
menyelesaikan persoalan hidup rakyat!
- Hapus hak istimewa pejabat yang menghambur-hamburkan
uang rakyat!
Hidup Pemuda dan Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Bersatu, Berjuang, Menangkan Hak-Hak
Rakyat!




Posting Komentar untuk "Sikap Aliansi Mahasiswa Anti Fasis NTB Pada Momentum 98 Tahun Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Prabowo–Gibran"