Petani Laoli Gugat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN, Perlawanan Atas PSN PT. IHIP Berlanjut.
Makassar,
28 Agustus 2026 —
Perjuangan Petani Laoli dalam mempertahankan hak atas tanah memasuki babak
baru. Sebanyak 29 petani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Makassar untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang
diterbitkan untuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan berkaitan dengan rencana
pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.
Gugatan
tersebut telah terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor perkara 47/G//2026/PTUN.MKS.
Adapun objek yang digugat adalah Sertipikat Hak Pengelolaan dengan NIB 20.26.000001429.0,
berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024
tertanggal 28 Agustus 2024.
Langkah
hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya Petani Laoli mempertahankan tanah
yang selama ini mereka kuasai dan usahakan belum menemukan penyelesaian. Bagi
para petani, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah
sertipikat, melainkan juga menyangkut proses dan dasar penerbitannya.
Gugatan ke
PTUN menjadi upaya untuk menguji apakah penerbitan HPL tersebut telah memenuhi
ketentuan administrasi pertanahan serta memperhatikan keberadaan masyarakat
yang sebelumnya telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut.
Petani
Mengaku Telah Menguasai Tanah Sejak 1998
Persoalan
mengenai HPL ini semakin krusial karena tanah yang kemudian menjadi bagian dari
objek HPL disebut telah lama dikuasai dan diusahakan oleh Petani Laoli. Para
petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1998, jauh sebelum HPL
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diterbitkan pada 2024.
Menurut
pihak petani, keberadaan HPL tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang
digunakan dalam proses pengambilalihan tanah yang berujung pada tindakan
penggusuran dan pengusiran terhadap petani.
Pada 30–31 Juli 2026, Petani
Laoli mengalami penggusuran paksa, pengusiran, dan intimidasi. Peristiwa
tersebut menjadi salah satu titik penting yang mendorong para petani membawa
persoalan tersebut ke jalur hukum.
Bagi Petani
Laoli, penerbitan HPL pada 2024 tidak dapat dilepaskan dari persoalan
penguasaan tanah yang telah berlangsung jauh sebelumnya. Mereka mempertanyakan
bagaimana sebuah bidang tanah dapat diberikan status Hak Pengelolaan kepada
pemerintah apabila pada saat proses administrasi masih terdapat masyarakat yang
secara nyata menguasai, menempati, dan mengusahakan tanah tersebut.
Karena itu,
gugatan yang diajukan tidak hanya mempersoalkan keberadaan sertipikat, tetapi
juga proses yang mendahului lahirnya sertipikat tersebut.
Persoalkan
Penguasaan Fisik dan Proses Penerbitan HPL
Dalam
gugatan tersebut, 29 orang penggugat mendalilkan sejumlah persoalan krusial
yang akan diuji melalui persidangan. Salah satunya adalah penerbitan sertipikat
HPL tanpa adanya penguasaan fisik atas tanah oleh Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur selaku pemegang HPL.
Petani juga
mempersoalkan proses penerbitan HPL yang dinilai tidak didahului dengan
penyelesaian secara tuntas terhadap keberadaan serta penguasaan petani atas
tanah tersebut.
Dalil
tersebut dikaitkan dengan ketentuan Peraturan
Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut
disebutkan:
“Sebelum mengajukan permohonan Hak
Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah
yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.”
Selain itu,
Pasal 14 ayat (2)
Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai tanah negara yang
masih terdapat penguasaan pihak lain.
Ketentuan
tersebut menyatakan:
“Dalam hal perolehan tanah Hak
Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat
penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka
diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain
yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.”
Ketentuan
inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Petani Laoli untuk mempertanyakan
proses penerbitan HPL. Mereka menilai, keberadaan petani yang telah lama
menguasai dan mengusahakan tanah seharusnya terlebih dahulu diselesaikan
sebelum hak pengelolaan diberikan.
Dengan
demikian, persoalan yang kini dibawa ke PTUN bukan hanya mengenai siapa yang
tercatat sebagai pemegang sertipikat, tetapi juga mengenai apakah seluruh
tahapan administratif dan aspek penguasaan tanah telah dipenuhi sebelum
sertipikat tersebut diterbitkan.
Kuasa Hukum:
Pengadilan Perlu Menguji Bagaimana Sertipikat Itu Lahir
Kuasa hukum
Petani Laoli, Lisa, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim tidak hanya
melihat sertipikat sebagai sebuah dokumen administratif, tetapi juga menguji
proses yang melatarbelakangi penerbitannya.
Menurutnya,
sebuah keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik
dari sisi prosedur maupun substansinya. Karena itu, keberadaan masyarakat yang
telah menguasai tanah sebelum terbitnya HPL menjadi persoalan penting yang
perlu diperiksa dalam persidangan.
“Kami berharap Pengadilan tidak hanya
melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana
sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat
dipertanggungjawabkan, dan persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa
penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur
sebelum terbitnya HPL,”
ujar Lisa, salah satu kuasa hukum Petani Laoli.
Menurut
pihak petani, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti bahwa
penerbitan HPL dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan penguasaan
masyarakat yang telah ada di atas tanah tersebut, maka aspek prosedural
penerbitan sertipikat patut dipertanyakan.
Persoalan
tersebut menjadi semakin penting karena sertipikat HPL kemudian memiliki
konsekuensi langsung terhadap kehidupan Petani Laoli. Sertipikat yang
diterbitkan pada 2024 tersebut, menurut petani, kemudian menjadi dasar dalam
penguasaan dan pengambilalihan tanah yang selama puluhan tahun mereka
manfaatkan sebagai sumber penghidupan.
PTUN Jadi
Ruang Menguji Keputusan Administrasi Pemerintah
Bagi Petani
Laoli, gugatan ke PTUN merupakan langkah untuk mendapatkan kepastian hukum
sekaligus menguji tindakan administrasi pemerintah melalui mekanisme peradilan.
Para petani
berharap persidangan dapat membuka secara terang proses penerbitan HPL,
termasuk dasar penguasaan tanah, data fisik dan yuridis yang digunakan, serta
bagaimana keberadaan petani yang telah menguasai tanah sejak 1998
dipertimbangkan dalam proses tersebut.
Gugatan ini
juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini menjadi
sumber konflik: bagaimana
sebuah tanah yang telah lama dikuasai dan diusahakan masyarakat dapat kemudian
ditetapkan sebagai HPL pemerintah tanpa terlebih dahulu menyelesaikan
keberadaan dan hak-hak masyarakat di atasnya.
Dengan
masuknya perkara tersebut ke PTUN Makassar, konflik agraria Petani Laoli kini
tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga memasuki ruang pengadilan.
Persidangan nantinya akan menjadi arena untuk menguji apakah penerbitan HPL
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah sesuai dengan ketentuan hukum
administrasi pertanahan atau justru terdapat cacat prosedur dan substansi yang
memengaruhi keabsahannya.
Bagi para petani, proses hukum
ini menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan tanah yang selama ini menjadi
sumber penghidupan mereka. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan
penilaian secara objektif terhadap seluruh proses penerbitan HPL dan tindakan
pemerintah yang kemudian berdampak pada penguasaan tanah Petani Laoli.



Posting Komentar untuk "Petani Laoli Gugat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN, Perlawanan Atas PSN PT. IHIP Berlanjut."