Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petani Laoli Gugat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN, Perlawanan Atas PSN PT. IHIP Berlanjut.


Makassar, 28 Agustus 2026 — Perjuangan Petani Laoli dalam mempertahankan hak atas tanah memasuki babak baru. Sebanyak 29 petani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan untuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan berkaitan dengan rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.

 

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor perkara 47/G//2026/PTUN.MKS. Adapun objek yang digugat adalah Sertipikat Hak Pengelolaan dengan NIB 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

 

Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya Petani Laoli mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan usahakan belum menemukan penyelesaian. Bagi para petani, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah sertipikat, melainkan juga menyangkut proses dan dasar penerbitannya.

 

Gugatan ke PTUN menjadi upaya untuk menguji apakah penerbitan HPL tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi pertanahan serta memperhatikan keberadaan masyarakat yang sebelumnya telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut.

 

Petani Mengaku Telah Menguasai Tanah Sejak 1998

Persoalan mengenai HPL ini semakin krusial karena tanah yang kemudian menjadi bagian dari objek HPL disebut telah lama dikuasai dan diusahakan oleh Petani Laoli. Para petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1998, jauh sebelum HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diterbitkan pada 2024.

 

Menurut pihak petani, keberadaan HPL tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses pengambilalihan tanah yang berujung pada tindakan penggusuran dan pengusiran terhadap petani.

 

Pada 30–31 Juli 2026, Petani Laoli mengalami penggusuran paksa, pengusiran, dan intimidasi. Peristiwa tersebut menjadi salah satu titik penting yang mendorong para petani membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

 

Bagi Petani Laoli, penerbitan HPL pada 2024 tidak dapat dilepaskan dari persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung jauh sebelumnya. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah bidang tanah dapat diberikan status Hak Pengelolaan kepada pemerintah apabila pada saat proses administrasi masih terdapat masyarakat yang secara nyata menguasai, menempati, dan mengusahakan tanah tersebut.

 

Karena itu, gugatan yang diajukan tidak hanya mempersoalkan keberadaan sertipikat, tetapi juga proses yang mendahului lahirnya sertipikat tersebut.

 

Persoalkan Penguasaan Fisik dan Proses Penerbitan HPL

Dalam gugatan tersebut, 29 orang penggugat mendalilkan sejumlah persoalan krusial yang akan diuji melalui persidangan. Salah satunya adalah penerbitan sertipikat HPL tanpa adanya penguasaan fisik atas tanah oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selaku pemegang HPL.

 

Petani juga mempersoalkan proses penerbitan HPL yang dinilai tidak didahului dengan penyelesaian secara tuntas terhadap keberadaan serta penguasaan petani atas tanah tersebut.

 

Dalil tersebut dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut disebutkan:

 

“Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.”

 

Selain itu, Pasal 14 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai tanah negara yang masih terdapat penguasaan pihak lain.

 

Ketentuan tersebut menyatakan:

“Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.”

 

Ketentuan inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Petani Laoli untuk mempertanyakan proses penerbitan HPL. Mereka menilai, keberadaan petani yang telah lama menguasai dan mengusahakan tanah seharusnya terlebih dahulu diselesaikan sebelum hak pengelolaan diberikan.

 

Dengan demikian, persoalan yang kini dibawa ke PTUN bukan hanya mengenai siapa yang tercatat sebagai pemegang sertipikat, tetapi juga mengenai apakah seluruh tahapan administratif dan aspek penguasaan tanah telah dipenuhi sebelum sertipikat tersebut diterbitkan.

 

Kuasa Hukum: Pengadilan Perlu Menguji Bagaimana Sertipikat Itu Lahir

Kuasa hukum Petani Laoli, Lisa, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim tidak hanya melihat sertipikat sebagai sebuah dokumen administratif, tetapi juga menguji proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

 

Menurutnya, sebuah keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi prosedur maupun substansinya. Karena itu, keberadaan masyarakat yang telah menguasai tanah sebelum terbitnya HPL menjadi persoalan penting yang perlu diperiksa dalam persidangan.

 

“Kami berharap Pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” ujar Lisa, salah satu kuasa hukum Petani Laoli.

 

Menurut pihak petani, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti bahwa penerbitan HPL dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan penguasaan masyarakat yang telah ada di atas tanah tersebut, maka aspek prosedural penerbitan sertipikat patut dipertanyakan.

 

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sertipikat HPL kemudian memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan Petani Laoli. Sertipikat yang diterbitkan pada 2024 tersebut, menurut petani, kemudian menjadi dasar dalam penguasaan dan pengambilalihan tanah yang selama puluhan tahun mereka manfaatkan sebagai sumber penghidupan.

 

PTUN Jadi Ruang Menguji Keputusan Administrasi Pemerintah

Bagi Petani Laoli, gugatan ke PTUN merupakan langkah untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menguji tindakan administrasi pemerintah melalui mekanisme peradilan.

 

Para petani berharap persidangan dapat membuka secara terang proses penerbitan HPL, termasuk dasar penguasaan tanah, data fisik dan yuridis yang digunakan, serta bagaimana keberadaan petani yang telah menguasai tanah sejak 1998 dipertimbangkan dalam proses tersebut.

 

Gugatan ini juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini menjadi sumber konflik: bagaimana sebuah tanah yang telah lama dikuasai dan diusahakan masyarakat dapat kemudian ditetapkan sebagai HPL pemerintah tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat di atasnya.

 

Dengan masuknya perkara tersebut ke PTUN Makassar, konflik agraria Petani Laoli kini tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga memasuki ruang pengadilan. Persidangan nantinya akan menjadi arena untuk menguji apakah penerbitan HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pertanahan atau justru terdapat cacat prosedur dan substansi yang memengaruhi keabsahannya.

 

Bagi para petani, proses hukum ini menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh proses penerbitan HPL dan tindakan pemerintah yang kemudian berdampak pada penguasaan tanah Petani Laoli.

Posting Komentar untuk "Petani Laoli Gugat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN, Perlawanan Atas PSN PT. IHIP Berlanjut."