Saat Konferensi Bicara Transisi Energi, Warga Masih Berjuang Mempertahankan Ruang Hidup
Konflik agraria,
pencemaran lingkungan, pelanggaran hak buruh, dan ancaman terhadap ruang hidup
di wilayah ekstraksi mineral kritis belum diselesaikan
Perwakilan masyarakat
terdampak pertambangan dan industri pengolahan nikel dari Loeha Raya, Bantaeng,
dan Torobulu, bersama organisasi buruh menggelar Konfrensi pers untuk
mengabarkan perkembangan terkini beberapa titik tambang dan smelter nikel.
Di banyak wilayah
Indonesia Timur, transisi energi tidak hadir sebagai konsep yang abstrak. Ia
hadir melalui perluasan pertambangan, pembukaan hutan, penyempitan lahan
pertanian, pencemaran air, aktivitas smelter yang berdekatan dengan permukiman,
serta kondisi kerja yang belum menjamin keselamatan dan hak-hak buruh.
Masyarakat menegaskan bahwa transisi
energi tidak dapat disebut adil apabila dibangun di atas konflik agraria,
kerusakan lingkungan, lemahnya perlindungan buruh, dan pengabaian terhadap
suara warga yang menanggung langsung dampak industri ekstraktif.
Ancaman perluasan
pertambangan di Loeha Raya
Di Luwu Timur, petani Loeha Raya
menghadapi ancaman eksplorasi lanjutan PT Vale Indonesia di Blok Tanamalia.
Wilayah tersebut merupakan kawasan kebun lada dan sumber penghidupan masyarakat
yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
Masyarakat khawatir kegiatan pengeboran
akan menjadi pintu masuk bagi perluasan pertambangan, pembukaan jalan,
perubahan bentang alam, dan hilangnya kebun yang menjadi penopang ekonomi
keluarga.
Ali Nawir dari Asosiasi Petani Lada
Loeha Raya, yang menolak menjadi pembicara pada pembukaan Eastern Indonesia
International Conference on Energy Transition and Critical Minerals ydi
Unhas memilih menggelar konfrensi pesr terpisah, meminta pemerintah daerah dan
seluruh pemangku kebijakan segera menangani persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Ancaman
yang kami hadapi saat ini adalah ambisi PT Vale melakukan eksplorasi tahap
lanjutan. Kami berharap seluruh pemangku kebijakan di Luwu Timur segera
menangani persoalan ini. Kami tidak mau hutan kami rusak dan perluasan tambang
mengancam pertanian masyarakat,”
kata Ali Nawir.
Ali Kamri, petani Loeha Raya yang
diundang sebagai peserta dan pembicara dalam konferensi, memutuskan tidak
hadir. Ia menilai kehadiran masyarakat berisiko digunakan sebagai bukti bahwa
konferensi telah mewakili suara warga, meskipun persoalan yang mereka
perjuangkan belum memperoleh penyelesaian.
“Kami
tidak ingin kehadiran masyarakat dipakai sebagai bukti bahwa forum ini telah
mewakili suara warga, sementara persoalan mendasar yang kami perjuangkan belum
pernah dijawab,” ujar Ali Kamri.
Menurut masyarakat, partisipasi tidak
cukup hanya dengan menghadirkan warga sebagai peserta atau pembicara. Partisipasi
harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh,
menyampaikan keberatan, memengaruhi keputusan, dan menentukan masa depan
wilayahnya.
Dampak kebocoran pipa
MFO belum selesai
Masyarakat di sekitar Danau Towuti juga
masih menghadapi dampak kebocoran pipa Marine Fuel Oil atau MFO milik
PT Vale yang terjadi pada 23 Agustus 2025. Berdasarkan catatan
masyarakat dan pendamping, tumpahan tersebut berdampak terhadap sawah, kebun,
empang, peternakan, sungai, dan wilayah kelola warga di sejumlah desa dan dusun
sekitar Danau Towuti.
Hingga kini, warga masih melaporkan
adanya lahan pertanian yang belum pulih dan aliran air yang diduga masih
terdampak. Karena itu, masyarakat meminta penanganan yang transparan,
pemeriksaan lingkungan secara independen, pemulihan wilayah terdampak, dan
pemenuhan hak warga yang kehilangan penghasilan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa
persoalan pertambangan tidak berhenti pada rencana perluasan operasi. Dampak
dari kegiatan yang telah berjalan pun belum seluruhnya ditangani secara terbuka
dan tuntas.
Warga dan buruh
Bantaeng menanggung beban industri
Di sekitar Kawasan Industri Bantaeng,
warga hidup sangat dekat dengan smelter dan berbagai fasilitas pengolahan
mineral. Masyarakat mengeluhkan peningkatan debu, kebisingan, perubahan kondisi
lingkungan, serta kerusakan pada tanaman dan bangunan sejak kawasan industri
beroperasi.
Sejumlah warga melaporkan atap seng
rumah mereka lebih cepat berkarat dan keropos. Petani juga mengeluhkan
terganggunya pertumbuhan tanaman dan menurunnya produktivitas lahan. Di wilayah
pesisir, petani rumput laut menghadapi perubahan kondisi perairan dan gangguan
akibat aktivitas industri serta lalu lintas tongkang.
Keluhan-keluhan tersebut memerlukan
pemeriksaan lingkungan dan kesehatan yang terbuka serta independen. Pemerintah
dan perusahaan harus menjelaskan sumber pencemaran, tingkat paparan yang
diterima masyarakat, serta langkah pemulihan yang akan dilakukan.
Persoalan juga dihadapi oleh para
pekerja di kawasan industri. Pemutusan hubungan kerja massal pada akhir 2024
menjadi salah satu puncak konflik antara perusahaan dan buruh.
Ketua Serikat Buruh Industri,
Pertambangan, dan Energi, Junaid Judda, yang juga menolak menjadi pembicara Eastern
Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals. Ia menyatakan bahwa konflik ketenagakerjaan di kawasan industri
bukan hanya mengenai PHK, tetapi merupakan akumulasi dari persoalan jam kerja,
upah lembur, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan hak normatif, serta
lemahnya pengawasan pemerintah.
“PHK
massal yang terjadi pada akhir 2024 menjadi titik puncak konflik antara pekerja
dan perusahaan. Persoalan di smelter Bantaeng bukan sekadar pemutusan hubungan
kerja, tetapi akumulasi dari persoalan kompleks dalam hubungan ketenagakerjaan,
lemahnya pengawasan, dan penegakan hukum,” kata Junaid.
Ia menilai konferensi transisi energi
belum mewakili kepentingan buruh dan masyarakat yang selama ini menanggung
dampak industri ekstraktif.
“Konferensi
ini lebih banyak berbicara mengenai keberlanjutan rantai pasok mineral kritis
daripada penyelesaian persoalan masyarakat terdampak. Transisi energi yang adil
tidak boleh hanya memastikan pasokan bahan baku bagi industri global. Transisi
yang adil harus terlebih dahulu menjamin hak buruh, melindungi ruang hidup
masyarakat, dan memastikan negara memberikan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ruang hidup
masyarakat Torobulu semakin sempit
Di Desa Torobulu, Sulawesi Tenggara,
masyarakat menghadapi pertambangan yang semakin mendekati permukiman, sumber
mata air, lahan tambak, dan wilayah pesisir. Warga melaporkan
adanya penyempitan ruang hidup, perubahan kondisi sumber air, sedimentasi di
wilayah pesisir, serta konflik sosial yang berlangsung lama. Masyarakat yang
menyampaikan protes juga menghadapi tekanan dan proses hukum.
Pengalaman Torobulu menunjukkan bahwa
ekstraksi nikel tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga memengaruhi
hubungan sosial di dalam masyarakat. Ketika tanah, sumber air, dan wilayah
pesisir menjadi bagian dari konsesi pertambangan, warga kehilangan ruang untuk
mempertahankan penghidupan dan menentukan masa depan kampungnya.
Konferensi harus
menjawab konflik konkret
Suara Suardi dari Desa Borong Loe,
kabupaten bantaeng mengatakan, apa yang saya sampaikan adalah pengalaman
panjang orang-orang di kampung saya hidup bersama lingkungan: menjaga hutan dan
kebun, melindungi sumber air, dan menjadikan laut sebagai sumber pangan.
Lalu kebutuhan global terhadap energi
nonfosil mengusik hidup kami. Pemerintah menyebutnya hilirisasi nikel,
perusahaan menyebutnya transisi energi. Bagi kami, hilirisasi adalah smelter
yang mengubah sawah menjadi pabrik.
Rumah saya hanya puluhan meter dari
pagar pabrik. Sejak smelter berdiri, debu semakin banyak, udara pengap, padi
tidak tumbuh, dan daun-daun pohon diselimuti debu lalu mati. Atap seng rumah
warga cepat berkarat dan keropos. Bagi kami, smelter adalah bencana.
Istri saya tidak betah tinggal di rumah
dan memilih kembali ke Sinjai. Sekarang saya membagi waktu antara Borong Loe
untuk menjaga rumah dan usaha batu bata yang semakin sulit, serta Sinjai untuk
berkumpul dengan istri dan anak-anak.
Dulu kami pernah diperingatkan agar
tidak menjual tanah. Namun janji lapangan kerja, penghasilan lebih baik, dan
harga tanah yang tinggi membuat banyak warga menjual kebunnya. Belasan tahun
kemudian, kekhawatiran itu terbukti: hidup kami semakin susah.
Karena itu saya sulit percaya pada
konferensi yang membicarakan hilirisasi, transisi energi, dan dekarbonisasi. Istilah-istilah
itu jauh dari perjuangan kami mempertahankan tanah, kebun, rumah, dan udara
bersih. Saya khawatir kehadiran kami hanya dipakai sebagai tanda persetujuan.
Masyarakat menilai pembicaraan tentang
transisi energi kehilangan legitimasi apabila tidak menjawab konflik yang
berlangsung di wilayah ekstraksi. Sebuah konferensi tidak dapat disebut
partisipatif hanya karena menghadirkan beberapa orang dari komunitas terdampak.
Partisipasi menjadi semu ketika masyarakat tidak memiliki pengaruh terhadap agenda,
keputusan, dan tindak lanjut forum.
Kehadiran masyarakat juga tidak boleh
digunakan untuk membangun kesan bahwa warga telah menyetujui perluasan
pertambangan, hilirisasi, atau pengembangan industri mineral kritis.
Masyarakat menuntut agar pembicaraan
mengenai transisi energi oleh pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan,
akademisi, dan organisasi masyarakat sipil tidak berhenti pada perumusan
rekomendasi, deklarasi, atau standar baru. Mereka harus terlebih dahulu
mendorong penyelesaian konflik nyata yang dihadapi warga.
Transisi energi tidak memiliki legitimasi apabila dibangun di
atas tanah yang dirampas, lingkungan yang tidak dipulihkan, buruh yang tidak
dilindungi, dan suara masyarakat yang hanya digunakan sebagai pelengkap.
Transisi energi yang adil harus dimulai dengan mendengar, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat yang berada di garis depan ekstraksi mineral kritis.




Posting Komentar untuk "Saat Konferensi Bicara Transisi Energi, Warga Masih Berjuang Mempertahankan Ruang Hidup"