Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demi Hak atas Pendidikan, Mahasiswa UPI Desak Perubahan Kebijakan UKT


Sekitar seratus mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkumpul di depan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus Bumi Siliwangi, Selasa (15/7), dalam Konsolidasi Badan Advokasi Mahasiswa (BAM) UPI yang diinisiasi oleh Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI. Konsolidasi ini menjadi ruang bagi mahasiswa dari berbagai fakultas untuk menyuarakan persoalan yang hingga kini masih membayangi banyak mahasiswa, yakni tingginya beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.

 

Kegiatan tersebut digelar di tengah semakin dekatnya batas akhir pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2026/2027. Bagi banyak mahasiswa, tenggat pembayaran itu justru menghadirkan kecemasan karena belum adanya mekanisme yang memadai bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun yang sejak awal merasa penetapan golongan UKT tidak sesuai dengan kemampuan keluarganya.

 

Mahasiswa yang hadir berasal dari lima fakultas serta satu kampus daerah UPI. Mereka tidak hanya berdiskusi mengenai persoalan UKT, tetapi juga saling berbagi pengalaman terkait hambatan administratif, kesulitan mengakses layanan kampus, hingga kondisi fasilitas pendidikan yang dinilai belum sebanding dengan biaya pendidikan yang telah dibayarkan.

 

Permasalahan tersebut bukan sekadar persoalan individu. BAM UPI menilai bahwa kesulitan membayar UKT telah menjadi persoalan kolektif yang berpotensi menghambat hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tinggi. Karena itu, konsolidasi dilakukan untuk menghimpun suara mahasiswa sekaligus menyusun langkah advokasi yang lebih terorganisir.

 

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil survei yang dilakukan UKSK UPI terhadap 1.032 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 585 responden merupakan mahasiswa baru dan 447 responden merupakan mahasiswa aktif (on-going) yang menyatakan mengalami kesulitan membayar UKT akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

 

Data survei juga menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen responden berasal dari keluarga dengan pendapatan antara Rp0 hingga Rp3 juta per bulan. Mayoritas orang tua mahasiswa bekerja sebagai buruh, pekerja harian, petani, pedagang kecil, maupun karyawan swasta dengan penghasilan yang tidak tetap. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban pembayaran UKT masih menjadi tantangan serius bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

 

Dalam diskusi yang berlangsung selama konsolidasi, banyak mahasiswa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarganya mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian orang tua kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau menghadapi meningkatnya biaya hidup. Namun, perubahan kondisi tersebut belum sepenuhnya diakomodasi melalui mekanisme penyesuaian golongan UKT yang mudah diakses dan dilakukan secara berkala.

 

Mahasiswa juga mengeluhkan terbatasnya ruang konsultasi dengan pihak kampus ketika menghadapi persoalan pembayaran UKT. Bagi mahasiswa yang berasal dari kampus daerah, akses terhadap Direktorat Keuangan dinilai masih menyulitkan karena seluruh layanan terpusat di Kampus Bumi Siliwangi. Akibatnya, mahasiswa harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mengurus administrasi maupun berkonsultasi mengenai pembayaran UKT dan bantuan keuangan.

 

Selain persoalan biaya pendidikan, peserta konsolidasi turut menyoroti kualitas fasilitas kampus yang dinilai belum mengalami peningkatan secara signifikan. Sejumlah mahasiswa menyampaikan keluhan mengenai ruang perkuliahan yang kurang memadai, kondisi toilet yang membutuhkan perbaikan, keterbatasan laboratorium, kualitas jaringan internet yang belum merata, hingga fasilitas penunjang pembelajaran yang masih belum memenuhi kebutuhan mahasiswa.

 

 

Menurut mereka, biaya pendidikan yang terus dibayarkan semestinya diikuti dengan peningkatan kualitas layanan akademik dan fasilitas kampus. Mahasiswa menilai bahwa pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari proses pembelajaran, tetapi juga dari tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan akademik secara optimal.

 

Persoalan UKT sebenarnya bukan isu baru di lingkungan UPI. Sejak 2024, BAM UPI telah beberapa kali melakukan konsolidasi, audiensi, hingga aksi penyampaian aspirasi kepada pihak universitas. Berbagai upaya tersebut dilakukan agar kampus menghadirkan kebijakan pembayaran UKT yang lebih berpihak kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

 

Namun demikian, mahasiswa menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang benar-benar menjawab persoalan tersebut. Mekanisme yang tersedia dinilai masih terbatas, sementara banyak mahasiswa tetap menghadapi risiko terhambatnya proses akademik akibat kendala pembayaran biaya pendidikan.

 

Dalam konsolidasi tersebut, salah seorang perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa pendidikan seharusnya tidak terhenti hanya karena persoalan biaya.

 

"Jika kampus terus seperti ini, bagaimana mahasiswa akan melanjutkan pendidikannya?" ujarnya di hadapan peserta konsolidasi.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang dirasakan banyak mahasiswa. Mereka berharap universitas tidak hanya memandang UKT sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.

 

Sebagai hasil konsolidasi, BAM UPI merumuskan lima tuntutan utama yang akan menjadi dasar perjuangan advokasi kepada pihak universitas.

 

Pertama, BAM UPI mendesak agar universitas membuka mekanisme verifikasi ulang golongan UKT bagi mahasiswa baru maupun mahasiswa lama pada setiap semester. Mekanisme ini dinilai penting agar perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat menjadi dasar penyesuaian besaran UKT yang lebih adil.

 

Kedua, BAM UPI meminta pembukaan layanan atau cabang Direktorat Keuangan di setiap kampus daerah UPI. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mempermudah mahasiswa dalam mengakses konsultasi maupun penyelesaian persoalan administrasi terkait pembayaran UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta berbagai bentuk bantuan keuangan.

 

Ketiga, mahasiswa menuntut perbaikan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana kampus. Perbaikan tersebut mencakup ruang kuliah, laboratorium, toilet, jaringan internet, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga fasilitas pendukung pembelajaran lainnya agar kualitas layanan pendidikan sejalan dengan biaya yang dibayarkan mahasiswa.

 

Keempat, BAM UPI mendesak agar kampus segera membuka mekanisme penangguhan pembayaran UKT yang disertai dengan perpanjangan batas waktu pembayaran hingga masa Perubahan Rencana Studi (PRS). Kebijakan ini dinilai penting agar mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak kehilangan haknya mengikuti kegiatan akademik hanya karena belum mampu melunasi biaya pendidikan.

 

Kelima, mahasiswa meminta universitas memperbanyak kuota sekaligus memperluas akses terhadap program beasiswa, baik yang berasal dari internal universitas maupun melalui kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, serta berbagai lembaga lainnya. Menurut BAM UPI, perluasan akses beasiswa merupakan salah satu langkah nyata untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat menyelesaikan pendidikannya.

 

Melalui konsolidasi ini, BAM UPI menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Mereka mengajak seluruh mahasiswa UPI, baik di kampus utama maupun di seluruh kampus daerah, untuk terlibat dalam perjuangan bersama mewujudkan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kondisi riil mahasiswa.

 

BAM UPI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kebijakan pembayaran UKT serta membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi mahasiswa yang mengalami persoalan serupa. Informasi mengenai perkembangan advokasi, kampanye, maupun agenda konsolidasi selanjutnya dapat diakses melalui akun Instagram @ukskupi.site.

 

Bagi BAM UPI, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang tidak seharusnya terhambat oleh persoalan ekonomi. Oleh karena itu, universitas diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret melalui pembukaan mekanisme verifikasi ulang UKT, perluasan akses bantuan pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kampus, sehingga tidak ada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya hanya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan


1 komentar untuk "Demi Hak atas Pendidikan, Mahasiswa UPI Desak Perubahan Kebijakan UKT"

  1. Semoga semua tuntutan dari BAM UPI segera di tindak lanjuti oleh pihak pimpinan UPI.. Semangatt terus SEMUANYA untuk memperjuangkan hak-hak kita sebagai mahasiswa.

    BalasHapus