Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruh KIBA Duduki DPRD Bantaeng, Tuntut Pembentukan PANSUS.

Gambar : Buruh KIBA duduki DPRD Bantaeng

Rabu 9 Juli 2025, Buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) kembali melakukan aksi untuk menyuarakan permasalahan yang mereka hadapi serta menuntut adanya penyelesaian. Kali ini, mereka menyerbu kantor DPRD Kabupaten Bantaeng. Kedatangan mereka membawa tuntutan yang jelas kepada DPRD Bantaeng yaitu Bentuk PANSUS Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di KIBA.

 

Aksi yang diikuti ratusan buruh ini mulai bergerak menuju DPRD Bantaeng sekitar pukul 09.00 wita. Akses jalan utama Bantaeng sempat ditutup penuh oleh massa buruh. Ini adalah bentuk kekesalan mereka atas kinerja pemerintah yang sangat lamban dalam menyikapi permasalahan perburuhan di KIBA.

 

Mereka berharap untuk bisa bertemu langsung dengan ketua DPRD Bantaeng namun lagi-lagi ketua DPRD Bantaeng kabarnya sedang menjalankan tugas di luar Bantaeng. Hal itu juga secara langsung membuat rasa kecewa para buruh semakin membesar.

 

Komisi B DPRD Bantaeng kemudian menyampaikan kepada perwakilan massa aksi jika mereka ingin dan bersedia bertemu dengan massa aksi. Namun hal tersebut langsung ditolak oleh massa aksi, sebab mereka menilai komisi B telah gagal menjalankan hasil kesepakatan RDP.

 

Setelah menutup penuh akses jalan, massa aksi kemudian memaksa untuk masuk ke dalam kantor DPRD Bantaeng. Mereka kemudian menduduki kantor DPRD Bantaeng dan meningkatkan desakan mereka agar ketua DPRD Bantaeng atau sejajarannya yang dapat mengambil keputusan bisa dihadirkan untuk bertemu dengan massa aksi. Namun setelah beberapa jam, tidak satupun pimpinan DPRD Bantaeng yang datang menemui massa aksi. Hanya komisi B yang terlihat berada didekat massa aksi, namun massa aksi tetap menolak untuk berdialog dengan komisi B.

 

Belakangan ini kondisi di KIBA semakin memanas, perselisihan antara buruh dan perusahaan tidak terhindarkan lagi setelah perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan sekitar 950 buruh di bawah naungan PT. Huadi. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara sepihak tanpa melibatkan buruh. Selain itu, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga para buruh menduga kebijakan itu hanyalah kedok perusahaan untuk lepas tanggung jawab atas upah buruh yang harus tetap dibayarkan.

 

Maldo ketua SBIPE tingkat pabkrik PT. Yatai menjelaskan situasi dan kondisi buruh yang menjadi korban dari kebijakan sepihak perusahaan.

 

“Setelah kami bekerja keras untuk perusahaan. Inilah balasan dari perusahaan atas keringat kami. Mereka merumahkan kami. Mem-PHK kami. Merampas upah lembur kami. Memberi kami upah yang tidak sesuai dengan hak kami yaitu berdasarkan UMP Sulsel. Tidak sedikit buruh yang depresi karena kebijakan semena-mena yang diambil oleh perusahaan.” Jelas Maldo

 

Masalah lainnya, seperti tidak terpenuhinya hak dasar buruh, buruknya sistem K3 yang membuat buruh kerap menjadi korban yang harus meregang nyawa, upah lembur yang tidak dibayar penuh, upah wajib yang tidak sesuai dengan UMP, hak cuti haid, hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan yang kerap tidak dapatkan, PHK yang semena-mena dan sangat massif belakangan ini. Masalah-masalah tersebut telah lama berlangsung di perusahaan-perusahaan yang berada di KIBA dan merugikan buruh dan hingga saat ini tidak ada jalan keluarnya.


Gambar : Massa aksi memblokade akses jalan utama Bantaeng


Beberapa hari sebelumnya, pada Kamis 3 Juli 2025, para buruh telah melakukan aksi di depan pintu masuk KIBA. Mereka menuntut kepada PT. Huadi untuk membatalkan kebijakan sepihak merumahkan sekitar 950 buruh. Selain itu, mereka juga ingin berdialog dan bersama-sama dengan perusahaan mencari jalan keluar atas masalah-masalah yang dihadapi buruh. Namun mereka tidak ditemui oleh pimpinan perusahaan sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Ini mencerminkan sikap perusahaan yang anti berdialog dengan buruh.

 

Pada 1 Mei 2025, para buruh juga telah melakukan aksi di depan kantor Bupati Bantaeng dan menyampaikan langsung masalah yang mereka hadapi pada Bupati Bantaeng. Namun, mereka hanya di janji oleh Bupati tanpa ada upaya penyelesaian serius yang dilakukan oleh Bupati.

 

Bahkan jauh sebelumnya, pada 10 Maret 2025 mereka telah menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi buruh KIBA pada forum RDP yang diadakan oleh Komisi B DPRD Bantaeng yang saat itu menghadirkan pihak perusahaan serta dinas terkait. Dalam RDP tersebut dilahirkan rekomendasi untuk melindungi hak-hak buruh. Namun, hingga saat ini tidak ada satupun rekomendasi yang dijalankan oleh Komisi B DPRD Bantaeng dan tidak ada tindak lanjut yang begitu berarti bagi buruh. Akibatnya semakin banyak masalah yang terjadi di KIBA dan merugikan semakin banyak buruh. Inilah yang mendasari kekecewaan dan ketidakpercayaan para buruh pada Komisi B DPRD Bantaeng.

 

SBIPE menegaskan bahwa aksi-aksi seperti ini tidak akan berhenti sebelum tuntutan buruh terpenuhi.

 

“Semakin hari kekecewaan kami semakin membesar. Hanya aksi nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah buruh yang dapat jadi obatnya. Namun, hingga saat ini hal tersebut sama sekali tidak ada yang terlihat. Maka rasa kecewa ini akan terus ada, dan kami tidak akan berhenti berjuang hingga tuntutan kami terpenuhi. Aksi-aksi seperti ini akan terus berlangsung.” Tegas Junaedi Hambali Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa SBIPE KIBA.

Posting Komentar untuk "Buruh KIBA Duduki DPRD Bantaeng, Tuntut Pembentukan PANSUS."