Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabut Asap Kalimantan Barat Bukan Bencana Alam Semata: Tanah Dikuasai Korporasi, Rakyat Menanggung Asapnya


Pontianak — Kabut asap kembali menyelimuti Kalimantan Barat. Udara yang seharusnya menjadi hak dasar setiap manusia untuk dihirup berubah menjadi ancaman bagi rakyat. Di pedesaan, petani berjibaku memadamkan api dengan peralatan seadanya. Di perkotaan, aktivitas masyarakat tetap berjalan di tengah udara yang tercemar. Sementara itu, ribuan buruh tetap dipaksa bekerja di ruang terbuka meski kualitas udara telah berada pada tingkat berbahaya.

 

Bagi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kalimantan Barat, situasi ini tidak boleh terus disebut semata-mata sebagai bencana alam atau persoalan musim kemarau. Kabut asap adalah persoalan politik penguasaan tanah, tata kelola sumber daya alam, serta lemahnya tanggung jawab negara dan perusahaan besar.

 

Raden Deden Fajarullah, Ketua AGRA Kalbar, menegaskan bahwa kebakaran dan bencana asap merupakan persoalan rakyat Kalimantan Barat yang terus berulang karena pemerintah gagal menyelesaikan akar persoalannya. Menurut AGRA, luas Kalimantan Barat mencapai sekitar 14,86 juta hektare. Sebanyak 57,2 persen wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Di kawasan hutan produksi, sebagian besar wilayah telah diberikan kepada perusahaan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hingga 2022, terdapat sedikitnya 68 izin PBPH dengan luas mencapai 2.767.488 hektare, menjadikan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan konsesi PBPH terluas di Indonesia.

 

Di luar kawasan hutan, ekspansi perkebunan kelapa sawit juga berlangsung dalam skala besar. Data yang disampaikan AGRA menunjukkan luas perkebunan sawit di Kalimantan Barat telah mencapai sekitar 4,36 juta hektare pada 2026 dan masih ditargetkan terus berkembang hingga sekitar 5,02 juta hektare. Salah satu perusahaan terbesar, Sinar Mas, disebut menguasai konsesi sekitar 258.617 hektare melalui 18 anak perusahaan. Di tengah luasnya penguasaan tanah tersebut, titik api justru banyak ditemukan di wilayah yang berada dalam kawasan konsesi.

 

Bagi AGRA, fakta ini tidak dapat dipisahkan dari kerusakan ekologis yang terjadi selama bertahun-tahun. Eksploitasi kawasan, perubahan fungsi lahan dan rusaknya sistem hidrologi gambut membuat wilayah yang semestinya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi lanskap yang sangat rentan terbakar.

 

Ketika Rakyat Dituduh, Konsesi Korporasi Dipertanyakan

Dalam situasi seperti ini, pemerintah justru kerap menjadikan masyarakat, khususnya petani dan peladang, sebagai pihak yang paling mudah dituding. Padahal, bagi masyarakat pedesaan Kalimantan Barat, berladang merupakan bagian dari cara bertahan hidup yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan keterbatasan alat, petani memiliki pengetahuan sendiri untuk membaca kondisi alam. Ketika kemarau terlalu panjang, pembakaran ladang ditunda karena mereka memahami risiko api yang dapat meluas. Mereka juga menghindari kawasan gambut sebagai lokasi perladangan. Ironisnya, ketika kebakaran terjadi, rakyat kembali ditempatkan sebagai tersangka utama.

 

“Jangan jadikan kaum tani sebagai kambing hitam,” demikian garis tegas yang disuarakan AGRA Kalbar.

 

Organisasi tersebut menolak pendekatan yang menjadikan aktivitas berladang rakyat sebagai akar utama persoalan, sementara penguasaan tanah dalam skala jutaan hektare oleh perusahaan besar tidak mendapatkan pemeriksaan dan evaluasi yang sebanding.

 

Data SiPongi Kementerian Kehutanan per 1 September 2026 mencatat masih terdapat 109 titik panas di Kalimantan Barat, setelah sehari sebelumnya mencapai 272 titik. Pada saat yang sama, masyarakat pedesaan harus berjuang memadamkan api dengan peralatan seadanya. Bahkan, menurut pernyataan AGRA, dua warga telah dilaporkan meninggal dunia dalam situasi kebakaran tersebut. Masyarakat bukan hanya kehilangan udara bersih. Mereka juga kehilangan kebun, lahan, bangunan dan sumber penghidupan.

 

Di sinilah ketimpangan menjadi semakin terang: rakyat yang hanya menguasai tanah dalam jumlah terbatas dituduh sebagai sumber masalah, sementara penguasaan tanah oleh korporasi berlangsung dalam skala jutaan hektare.

 

Buruh Menjadi Korban dari Krisis yang Bukan Mereka Ciptakan

Jika petani menghadapi ancaman kehilangan tanah dan tuduhan sebagai penyebab kebakaran, buruh menghadapi persoalan lain: mereka harus menghirup asap dari lingkungan yang bukan mereka ciptakan sambil tetap bekerja demi mendapatkan upah.

 

Yetno Budi Wibowo, Ketua GSBI Kalbar, menyebut kabut asap 2026 harus dilihat sebagai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bukan sekadar persoalan lingkungan. Pada 30 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, data IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Kota Pontianak mencapai 987, masuk kategori berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 570 mikrogram per meter kubik. Namun di tengah kondisi tersebut, ribuan buruh perkebunan dan pertambangan tetap harus bekerja di ruang terbuka.

 

Mereka bekerja berjam-jam di tengah udara yang tercemar. Sebagian buruh perkebunan bahkan bekerja dengan sistem target harian atau borongan. Artinya, berhenti bekerja karena udara berbahaya bukan perkara sederhana. Ada kebutuhan untuk mempertahankan pendapatan, sementara tubuh mereka menjadi benteng terakhir menghadapi asap.

 

Dengan demikian, terdapat ironi besar dalam krisis kabut asap: tanah yang dikuasai korporasi menghasilkan aktivitas ekonomi dan keuntungan, sementara buruh yang bekerja di dalamnya justru harus menanggung risiko kesehatan dari lingkungan yang rusak.

 

GSBI mencatat bahwa sepanjang 1–28 Agustus 2026 terdapat 11.929 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan. Sebanyak 6.269 titik atau 52,6 persen berada di Kalimantan Barat. Lebih jauh, 6.016 titik atau 50,4 persen berada di area konsesi, termasuk perkebunan, pertambangan dan kegiatan kehutanan.

 

Angka tersebut semestinya menjadi alasan untuk mempertanyakan secara serius tata kelola konsesi. Bukan justru mempersempit persoalan menjadi kesalahan individu petani.

 

Masker Tipis Tidak Bisa Menutupi Masalah Besar

Dalam kondisi udara berbahaya, perlindungan terhadap buruh juga masih jauh dari memadai. GSBI menemukan adanya buruh yang bahkan belum menerima masker maupun alat pelindung diri ketika krisis asap telah berlangsung berhari-hari. Di salah satu perusahaan, perlindungan yang diberikan hanya berupa masker bedah tiga lapis dan vitamin B kompleks. Masker tersebut bukan respirator yang dirancang untuk menyaring partikulat halus seperti PM2.5.

 

Situasi ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar. Keselamatan buruh masih diperlakukan seperti biaya tambahan yang dapat ditekan. Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja bukan kemurahan hati perusahaan. Ia merupakan hak buruh.

 

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mewajibkan perlindungan terhadap bahaya di tempat kerja serta penyediaan alat pelindung diri. Sementara Pasal 86 dan 87 UU Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Masalahnya bukan karena negara tidak memiliki aturan. Masalahnya adalah aturan tersebut tidak ditegakkan dengan kekuatan yang sama terhadap perusahaan.

 

Siapa yang Membayar Harga dari Keuntungan?

Krisis asap memperlihatkan sebuah pola yang terus berulang. Tanah dikuasai dalam skala besar. Hutan dan gambut dieksploitasi. Kawasan berubah fungsi. Konsesi berkembang. Aktivitas ekonomi terus berjalan.

 

Ketika kebakaran terjadi, rakyat menghadapi asap. Petani kehilangan kebun, Warga kehilangan udara bersih, Buruh kehilangan kesehatan. Namun pertanggungjawaban terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya menjadi lokasi titik panas sering kali tidak menjadi pusat perhatian.

 

Dalam pandangan AGRA dan GSBI, kondisi ini merupakan konsekuensi dari tata kelola sumber daya alam yang timpang. AGRA menyebut persoalan mendasar kebakaran adalah tidak tertatanya penguasaan lahan yang telah dimonopoli oleh tuan tanah besar dan keterlibatan negara dalam memberikan izin di wilayah yang semestinya dilindungi.

 

GSBI melihat persoalan yang sama dari sudut pandang kelas pekerja: buruh yang bekerja di dalam kawasan industri dan perkebunan justru menjadi pihak yang menanggung biaya kesehatan jangka panjang dari krisis lingkungan tersebut.

 

Karena itu, kabut asap bukan sekadar soal api. Kabut asap adalah wajah dari ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.

 

Jangan Korbankan Petani dan Buruh

Raden Deden Fajarullah menegaskan pemerintah harus berhenti menyalahkan kaum tani dan mulai mengurus persoalan sebenarnya. AGRA Kalbar mendesak pemerintah menghentikan tuduhan terhadap petani sebagai dalang kebakaran, menghormati aktivitas berladang tradisional, menyediakan alat mitigasi kebakaran secara cuma-cuma, serta menekan perusahaan besar agar mengambil tanggung jawab penuh dalam pemadaman dan penanggulangan asap.

 

AGRA juga menuntut penghentian penerbitan izin baru, pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar, serta pengembalian hak atas tanah kepada rakyat.

 

Sementara itu, Yetno Budi Wibowo menegaskan perlindungan buruh tidak boleh menunggu sampai bencana berakhir. GSBI menuntut perusahaan menyediakan APD yang sesuai standar bagi seluruh buruh, menyediakan fasilitas pendukung seperti air bersih, melakukan pemeriksaan kesehatan, memantau kualitas udara, serta menyesuaikan jam dan pola kerja ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

 

GSBI juga mendesak pemerintah menerbitkan protokol K3 darurat bencana asap yang mengikat seluruh perusahaan, memperketat pengawasan dan sanksi, serta menetapkan karhutla dan bencana asap 2026 sebagai bencana nasional agar perlindungan terhadap buruh tidak bergantung pada kehendak masing-masing perusahaan.

 

Rakyat Harus Bersatu Melawan Kabut Asap

Kalimantan Barat tidak kekurangan rakyat yang bekerja keras. Petani terus mengolah tanah dengan alat seadanya. Buruh tetap bekerja meski udara berbahaya. Masyarakat desa berjuang memadamkan api agar tidak menyasar permukiman. Pekerja kota tetap keluar rumah untuk mempertahankan hidup.

 

Yang dipertanyakan adalah mengapa rakyat yang paling sedikit memiliki kuasa atas tanah justru harus menjadi pihak yang paling besar menanggung akibat dari kerusakan lingkungan. Karena itu, persoalan kabut asap tidak boleh berhenti pada pembagian masker, penyemprotan air, atau pemadaman api ketika kebakaran sudah membesar.

 

Akar masalahnya harus dibongkar.

Penguasaan tanah secara besar-besaran harus dihentikan. Izin yang bermasalah harus dievaluasi dan dicabut. Perusahaan yang terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran harus ditindak. Petani tidak boleh terus dijadikan kambing hitam. Buruh tidak boleh dipaksa mempertaruhkan paru-parunya demi target produksi.

 

Sebagaimana ditegaskan AGRA Kalbar dan GSBI Kalbar, rakyat tidak boleh terus-menerus membayar harga dari krisis yang bukan mereka ciptakan. Kabut asap adalah masalah seluruh rakyat Kalimantan Barat.

 

Maka perlawanan terhadapnya juga harus menjadi perjuangan bersama: petani, buruh, masyarakat desa dan kota harus membangun persatuan untuk menuntut tanah, lingkungan yang sehat, keselamatan kerja, serta tanggung jawab negara dan korporasi.

 

Sebab selama tanah dikuasai segelintir perusahaan, sementara rakyat hanya menjadi pekerja di atas tanah yang dulu mereka miliki, selama itu pula krisis ekologis akan terus menemukan korbannya.

 

Hentikan monopoli tanah. Hentikan pembiaran terhadap korporasi. Lindungi petani. Lindungi buruh. Selamatkan lingkungan. Dan rebut kembali hak rakyat atas ruang hidupnya.

Posting Komentar untuk "Kabut Asap Kalimantan Barat Bukan Bencana Alam Semata: Tanah Dikuasai Korporasi, Rakyat Menanggung Asapnya"