Kabut Asap Kalimantan Barat Bukan Bencana Alam Semata: Tanah Dikuasai Korporasi, Rakyat Menanggung Asapnya
Pontianak — Kabut
asap kembali menyelimuti Kalimantan Barat. Udara yang seharusnya menjadi hak
dasar setiap manusia untuk dihirup berubah menjadi ancaman bagi rakyat. Di
pedesaan, petani berjibaku memadamkan api dengan peralatan seadanya. Di
perkotaan, aktivitas masyarakat tetap berjalan di tengah udara yang tercemar.
Sementara itu, ribuan buruh tetap dipaksa bekerja di ruang terbuka meski
kualitas udara telah berada pada tingkat berbahaya.
Bagi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan
Barat dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kalimantan Barat, situasi ini
tidak boleh terus disebut semata-mata sebagai bencana alam atau persoalan musim
kemarau. Kabut asap adalah persoalan politik penguasaan tanah, tata kelola
sumber daya alam, serta lemahnya tanggung jawab negara dan perusahaan besar.
Raden Deden Fajarullah, Ketua AGRA Kalbar, menegaskan
bahwa kebakaran dan bencana asap merupakan persoalan rakyat Kalimantan Barat
yang terus berulang karena pemerintah gagal menyelesaikan akar persoalannya. Menurut
AGRA, luas Kalimantan Barat mencapai sekitar 14,86 juta hektare. Sebanyak 57,2
persen wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Di kawasan hutan
produksi, sebagian besar wilayah telah diberikan kepada perusahaan melalui
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hingga 2022, terdapat sedikitnya
68 izin PBPH dengan luas mencapai 2.767.488 hektare, menjadikan Kalimantan
Barat sebagai provinsi dengan konsesi PBPH terluas di Indonesia.
Di luar kawasan hutan, ekspansi perkebunan kelapa sawit
juga berlangsung dalam skala besar. Data yang disampaikan AGRA menunjukkan luas
perkebunan sawit di Kalimantan Barat telah mencapai sekitar 4,36 juta hektare
pada 2026 dan masih ditargetkan terus berkembang hingga sekitar 5,02 juta
hektare. Salah satu perusahaan terbesar, Sinar Mas, disebut menguasai konsesi
sekitar 258.617 hektare melalui 18 anak perusahaan. Di tengah luasnya penguasaan
tanah tersebut, titik api justru banyak ditemukan di wilayah yang berada dalam
kawasan konsesi.
Bagi AGRA, fakta ini tidak dapat dipisahkan dari
kerusakan ekologis yang terjadi selama bertahun-tahun. Eksploitasi kawasan,
perubahan fungsi lahan dan rusaknya sistem hidrologi gambut membuat wilayah
yang semestinya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi lanskap yang sangat
rentan terbakar.
Ketika Rakyat Dituduh, Konsesi Korporasi Dipertanyakan
Dalam situasi seperti ini, pemerintah justru kerap
menjadikan masyarakat, khususnya petani dan peladang, sebagai pihak yang paling
mudah dituding. Padahal, bagi masyarakat pedesaan Kalimantan Barat, berladang
merupakan bagian dari cara bertahan hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Dengan keterbatasan alat, petani memiliki pengetahuan sendiri untuk membaca
kondisi alam. Ketika kemarau terlalu panjang, pembakaran ladang ditunda karena
mereka memahami risiko api yang dapat meluas. Mereka juga menghindari kawasan
gambut sebagai lokasi perladangan. Ironisnya, ketika kebakaran terjadi, rakyat
kembali ditempatkan sebagai tersangka utama.
“Jangan
jadikan kaum tani sebagai kambing hitam,” demikian garis tegas yang
disuarakan AGRA Kalbar.
Organisasi tersebut menolak pendekatan yang menjadikan
aktivitas berladang rakyat sebagai akar utama persoalan, sementara penguasaan
tanah dalam skala jutaan hektare oleh perusahaan besar tidak mendapatkan
pemeriksaan dan evaluasi yang sebanding.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan per 1 September 2026
mencatat masih terdapat 109 titik panas di Kalimantan Barat, setelah sehari
sebelumnya mencapai 272 titik. Pada saat yang sama, masyarakat pedesaan harus
berjuang memadamkan api dengan peralatan seadanya. Bahkan, menurut pernyataan
AGRA, dua warga telah dilaporkan meninggal dunia dalam situasi kebakaran
tersebut. Masyarakat bukan hanya kehilangan udara bersih. Mereka juga
kehilangan kebun, lahan, bangunan dan sumber penghidupan.
Di sinilah ketimpangan menjadi semakin terang: rakyat yang hanya menguasai tanah dalam
jumlah terbatas dituduh sebagai sumber masalah, sementara penguasaan tanah oleh
korporasi berlangsung dalam skala jutaan hektare.
Buruh Menjadi Korban dari Krisis yang Bukan Mereka Ciptakan
Jika petani menghadapi ancaman kehilangan tanah dan
tuduhan sebagai penyebab kebakaran, buruh menghadapi persoalan lain: mereka harus menghirup asap dari lingkungan
yang bukan mereka ciptakan sambil tetap bekerja demi mendapatkan upah.
Yetno Budi Wibowo, Ketua GSBI Kalbar, menyebut kabut asap
2026 harus dilihat sebagai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
bukan sekadar persoalan lingkungan. Pada 30 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, data
IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Kota Pontianak mencapai 987, masuk
kategori berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 570 mikrogram per meter
kubik. Namun di tengah kondisi tersebut, ribuan buruh perkebunan dan
pertambangan tetap harus bekerja di ruang terbuka.
Mereka bekerja berjam-jam di tengah udara yang tercemar.
Sebagian buruh perkebunan bahkan bekerja dengan sistem target harian atau
borongan. Artinya, berhenti bekerja karena udara berbahaya bukan perkara
sederhana. Ada kebutuhan untuk mempertahankan pendapatan, sementara tubuh
mereka menjadi benteng terakhir menghadapi asap.
Dengan demikian, terdapat ironi besar dalam krisis kabut
asap: tanah yang dikuasai korporasi
menghasilkan aktivitas ekonomi dan keuntungan, sementara buruh yang bekerja di
dalamnya justru harus menanggung risiko kesehatan dari lingkungan yang rusak.
GSBI mencatat bahwa sepanjang 1–28 Agustus 2026 terdapat
11.929 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan. Sebanyak
6.269 titik atau 52,6 persen berada di Kalimantan Barat. Lebih jauh, 6.016
titik atau 50,4 persen berada di area konsesi, termasuk perkebunan,
pertambangan dan kegiatan kehutanan.
Angka tersebut semestinya menjadi alasan untuk
mempertanyakan secara serius tata kelola konsesi. Bukan justru mempersempit
persoalan menjadi kesalahan individu petani.
Masker
Tipis Tidak Bisa Menutupi Masalah Besar
Dalam kondisi udara berbahaya, perlindungan terhadap
buruh juga masih jauh dari memadai. GSBI menemukan adanya buruh yang bahkan
belum menerima masker maupun alat pelindung diri ketika krisis asap telah
berlangsung berhari-hari. Di salah satu perusahaan, perlindungan yang diberikan
hanya berupa masker bedah tiga lapis dan vitamin B kompleks. Masker tersebut
bukan respirator yang dirancang untuk menyaring partikulat halus seperti PM2.5.
Situasi ini menunjukkan persoalan yang lebih
mendasar. Keselamatan
buruh masih diperlakukan seperti biaya tambahan yang dapat ditekan. Padahal,
keselamatan dan kesehatan kerja bukan kemurahan hati perusahaan. Ia merupakan
hak buruh.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja juga mewajibkan perlindungan terhadap bahaya di tempat kerja
serta penyediaan alat pelindung diri. Sementara Pasal 86 dan 87 UU
Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Masalahnya bukan karena negara tidak memiliki aturan. Masalahnya adalah aturan tersebut tidak
ditegakkan dengan kekuatan yang sama terhadap perusahaan.
Siapa yang Membayar Harga dari Keuntungan?
Krisis asap memperlihatkan sebuah pola yang terus
berulang. Tanah dikuasai dalam skala besar. Hutan dan gambut dieksploitasi.
Kawasan berubah fungsi. Konsesi berkembang. Aktivitas ekonomi terus berjalan.
Ketika kebakaran terjadi, rakyat menghadapi asap. Petani
kehilangan kebun, Warga kehilangan udara bersih, Buruh kehilangan kesehatan. Namun
pertanggungjawaban terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya menjadi lokasi
titik panas sering kali tidak menjadi pusat perhatian.
Dalam pandangan AGRA dan GSBI, kondisi ini merupakan
konsekuensi dari tata kelola sumber daya alam yang timpang. AGRA menyebut
persoalan mendasar kebakaran adalah tidak tertatanya penguasaan lahan yang
telah dimonopoli oleh tuan tanah besar dan keterlibatan negara dalam memberikan
izin di wilayah yang semestinya dilindungi.
GSBI melihat persoalan yang sama dari sudut pandang kelas
pekerja: buruh yang bekerja di dalam kawasan industri dan perkebunan justru
menjadi pihak yang menanggung biaya kesehatan jangka panjang dari krisis
lingkungan tersebut.
Karena itu, kabut asap bukan sekadar soal api. Kabut asap adalah wajah dari ketimpangan
penguasaan tanah dan sumber daya alam.
Jangan Korbankan Petani dan Buruh
Raden Deden Fajarullah menegaskan pemerintah harus
berhenti menyalahkan kaum tani dan mulai mengurus persoalan sebenarnya. AGRA
Kalbar mendesak pemerintah menghentikan tuduhan terhadap petani sebagai dalang
kebakaran, menghormati aktivitas berladang tradisional, menyediakan alat
mitigasi kebakaran secara cuma-cuma, serta menekan perusahaan besar agar
mengambil tanggung jawab penuh dalam pemadaman dan penanggulangan asap.
AGRA juga menuntut penghentian penerbitan izin baru,
pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar, serta pengembalian hak atas
tanah kepada rakyat.
Sementara itu, Yetno Budi Wibowo menegaskan perlindungan
buruh tidak boleh menunggu sampai bencana berakhir. GSBI menuntut perusahaan
menyediakan APD yang sesuai standar bagi seluruh buruh, menyediakan fasilitas
pendukung seperti air bersih, melakukan pemeriksaan kesehatan, memantau
kualitas udara, serta menyesuaikan jam dan pola kerja ketika kualitas udara
berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
GSBI juga mendesak pemerintah menerbitkan protokol K3
darurat bencana asap yang mengikat seluruh perusahaan, memperketat pengawasan
dan sanksi, serta menetapkan karhutla dan bencana asap 2026 sebagai bencana
nasional agar perlindungan terhadap buruh tidak bergantung pada kehendak
masing-masing perusahaan.
Rakyat Harus Bersatu Melawan Kabut Asap
Kalimantan Barat tidak kekurangan rakyat yang bekerja keras.
Petani terus mengolah tanah dengan alat seadanya. Buruh tetap bekerja meski
udara berbahaya. Masyarakat desa berjuang memadamkan api agar tidak menyasar
permukiman. Pekerja kota tetap keluar rumah untuk mempertahankan hidup.
Yang dipertanyakan adalah mengapa rakyat yang paling
sedikit memiliki kuasa atas tanah justru harus menjadi pihak yang paling besar
menanggung akibat dari kerusakan lingkungan. Karena itu, persoalan kabut asap
tidak boleh berhenti pada pembagian masker, penyemprotan air, atau pemadaman
api ketika kebakaran sudah membesar.
Akar
masalahnya harus dibongkar.
Penguasaan tanah secara besar-besaran harus dihentikan.
Izin yang bermasalah harus dievaluasi dan dicabut. Perusahaan yang terbukti
lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran harus ditindak. Petani tidak boleh
terus dijadikan kambing hitam. Buruh tidak boleh dipaksa mempertaruhkan
paru-parunya demi target produksi.
Sebagaimana ditegaskan AGRA Kalbar dan GSBI Kalbar,
rakyat tidak boleh terus-menerus membayar harga dari krisis yang bukan mereka
ciptakan. Kabut asap adalah masalah seluruh rakyat Kalimantan Barat.
Maka perlawanan terhadapnya juga harus menjadi perjuangan
bersama: petani, buruh, masyarakat desa dan
kota harus membangun persatuan untuk menuntut tanah, lingkungan yang sehat,
keselamatan kerja, serta tanggung jawab negara dan korporasi.
Sebab selama tanah dikuasai segelintir perusahaan,
sementara rakyat hanya menjadi pekerja di atas tanah yang dulu mereka miliki,
selama itu pula krisis ekologis akan terus menemukan korbannya.
Hentikan monopoli tanah. Hentikan
pembiaran terhadap korporasi. Lindungi petani. Lindungi buruh. Selamatkan
lingkungan. Dan rebut kembali hak rakyat atas ruang hidupnya.




Posting Komentar untuk "Kabut Asap Kalimantan Barat Bukan Bencana Alam Semata: Tanah Dikuasai Korporasi, Rakyat Menanggung Asapnya"