Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SBIPE KIBA Deklarasikan 2 Serikat Buruh Tingkat Pabrik

Gambar : Anggota SBIPE Tingakat Perusahaan PT. Yatai & PT. Wuzhou

Di Tengah situasi yang kian memanas, dimana buruh di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang geram akan kebijakan perusahaan yang merumahkan sekitar 950 buruh PT. Huadi, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA kemudian membuat suatu gebrakan maju dengan membentuk serikat buruh (SB) tingkatan pabrik di 2 perusahaan yaitu PT. Yatai dan PT Wuzhou. Pembangunan serikat ini menghadapi tantangan nyata yaitu berada dibawah upaya intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak menginginkan buruhnya untuk berserikat.

 

Hubungan industrial yang buruk adalah salah satu pendorong utama pembangunan serikat apalagi hingga tingkat pabrik menjadi suatu hal yang sangat penting. Mulai dari tidak terpenuhinya hak dasar buruh, buruknya sistem K3 yang membuat buruh kerap menjadi korban yang harus meregang nyawa, upah lembur yang tidak dibayar penuh, upah wajib yang tidak sesuai dengan UMP, hak cuti haid, hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan yang kerap tidak dapatkan, PHK yang semena-mena dan sangat massif belakangan ini, dan puncaknya adalah kebijakan merumahkan 950 buruh. Masalah-masalah yang dituliskan sebelumnya adalah rahasia umum yang diketahui oleh masyarakat luas, bahkan masih ada masalah-masalah lain yang masih belum tertuliskan.

 

Masalah-masalah diatas bukanlah masalah baru. Masalah-masalah tersebut seakan dirawat dan prakteknya dilakukan secara semena-mena dan buruh selalu dirugikan. Perusahaan seakan menjadi penentu kebijakan yang tidak boleh ditentang dan buruh harus diam dan patuh atas kebijakan dari perusahaan. Perusahaan memanfaatkan ketakutan buruh yang lahir dari ketidakpahaman akan hak mereka. Ini yang mendasari hubungan industrial yang tidak sehat di KIBA terus tumbuh subur.

 

SBIPE KIBA kemudian merekrut para buruh untuk bergabung dan melibatkan diri mereka dalam serikat. Secara bertahap pengetahuan buruh akan hak-haknya kemudian terus meningkat melalui pendidikan didalam serikat. Buruh kemudian berani menentang perusahaan yang terus melakukan praktek semena-mena yang mengesampingkan buruh. Buruh mendapatkan pengetahuan bahwa ternyata berserikat adalah hak konstitusional dan satu-satunya wadah yang bisa membuat buruh berdiri setara dengan perusahaan.

 

Berserikat adalah jawaban untuk membebaskan buruh dari system industrial yang timpang dan selalu merugikan buruh. Dengan berserikat persatuan buruh akan semakin kuat dan tidak mudah digoyah. Upaya memperjuangkan kepentingan hak-hak normatif buruh akan lebih mudah dijalankan ketika buruh berserikat. Untuk menyelesaikan perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial akan lebih mudah dikerjakan melalui serikat. Serikat merupakan satu-satunya alat yang bisa dipakai dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan membuat Peraturan Bersama (PB) dengan perusahaan.

 

Pengetahuan yang semakin maju pula yang mendorong kesadaran buruh untuk mengorganisasikan diri dan berhimpun dalam sebuah serikat. Setelah melalui tahapan kerja pendidikan, konsolidasi dan propaganda yang dilakukan oleh aktivis SBIPE-KIBA, maka pada hari Selasa, 8 Juli 2025, Buruh di 2 perusahaan PT. Yatai & PT. Wuzhou mendeklarasikan pembentukan 2 SB di tingkat pabrik, sekaligus menyelenggarakan Rapat Umum Anggota.

 

“Kami menuntut industry yang adil, berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan hanya keuntungan bagi pemodal dan oligarki.” Salah satu poin dalam naskah deklarasi SBIPE tingkatan pabrik yang menjadi pegangan dan sikap bagi seluruh anggota serikat yang tergabung dalam SBIPE.


Maldo Ketua SBIPE tingkat pabrik PT. Yatai menyampaikan bahwa terbentuknya SBIPE PT. Yatai akan semakin memperkuat posisi buruh di dalam perusahaan.


“Terbentuknya serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) ditingkatan pabrik menjadi alat bagi seluruh pekerja terkhusus bagi anggota SBIPE untuk memperjuangkan hak-haknya dan memberikan perlindungan bagi anggota SBIPE. Selain itu sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan politik pekerja untuk memastikan semua kebijakan berpihak kepada pekerja dan menegakkan keadilan demi kesejahteraan pekerja.” Jelas Maldo.


Junaid Judda Ketua SBIPE KIBA menyampaikan bahwa pembangunan SB hingga tingkatan pabrik adalah suatu keharusan. Terbentuknya 2 SB tingkatan pabrik di KIBA adalah1 langkah maju.


“Berdirinya dua serikat buruh tingkat pabrik yaitu SBIPE PT. Huadi Tahap Satu YaTai dan Tahan dua Wuzhou menjadi alat persatuan dan perjuangannya bagi pekerja di kawasan industri Bantaeng. Dua serikat buruh ini juga akan memperkuat solidaritas buruh bersama rakyat tertindas untuk merebut kembali hak-haknya yang dirampas oleh pengusaha selama buruh bekerja dalam hal ini upah lembur dan upah pokok. Selain itu, kami dari SBIPE secara tegas berkomitmen menentang segala bentuk pemberangusan serikat serta perampasan ruang hidup rakyat. Dan kami berkomitmen berorganisasi secara militan dan demokrasi untuk membangun kekuatan politik kelas pekerja di kawasan Industri Bantaeng sebagai alat pembebasan.” Tegas Juned sapaan akrabnya.

Posting Komentar untuk "SBIPE KIBA Deklarasikan 2 Serikat Buruh Tingkat Pabrik"